MEDAN, Kabariku- Kongres Umat Islam (KUI) Sumatera Utara ke-2 berlangsung sejak Jum’at (26/8/2022) resmi ditutup hari ini, Minggu (28/8/2022). Kegiatan dilaksanakan di Asrama Haji, di Asrama Haji Pangkalan Masyhur, Medan, Sumatera Utara itu ditutup dengan menghasilkan beberapa keputusan.
Andrianto, Peserta aktif yang hadir dari awal sampai akhir Kongres mengapresiasi hasil kongres ini dan berharap dapat terlaksana di sejumlah provinsi.
“Saya sangat mengapresiasi dan berharap kegiatan ini berpuncak pada kongres nasional yang bisa diadakan sebelum Pemilu sekaligus merekomendasikan Capres pilihan,” ucap Andrianto. Minggu (28/8/2022).
Andrianto yang juga Alumni HMI Cabang Jakarta optimis dengan sikon hari ini rezim Jokowi dalam titik nadir terrendah.
“Rezim Jokowi sudah sampai di nadir terendah, sehingga arus balik bisa terjadi publik akan menghakimi Jokowi yang kejam kepada umat Islam,” ujarnya.

Dihari kedua Kongres Umat Isalam ke-2, Dr. Syahganda Nainggolan, Ketua Lembaga Kajian Publik Sabang Merauke Circle (SMC) menyampaikan, Kekuatan umat Islam dimanapun saat ini sudah saatnya bangkit termasuk di Indonesia dalam melawan Islamophobia, apalagi terdapat momentum yaitu dinamika politik global berupa perang dingin yang semakin dekat.
“Perang dingin antara poros Amerika/Barat versus Tiongkok/China-Rusia sudah menghampiri wilayah Pasifik, sehingga yang terjadi China menuduh barat sedang mengembangkan NATO di timur,” katanya.
Syahganda menambahkan, terkait peran pemerintahan saat ini yang terkesan memainkan politik anti Islam juga akan berakhir digerus waktu atau oleh tuntutan perubahan.
“Dengan demikian, dalam pemerintahan baru di Indonesia ke depan, mau tak mau Islam harus punya peran penting di Indonesia dan Pasifik,” tutur mantan tokoh mahasiswa ITB era 80an.
Syahganda juga mengatakan, peranan umat Islam untuk terlibat dalam gerakan anti Islamophobia telah dilegitimasi oleh keputusan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) yang mengesahkan resolusi Melawan Islamophobia secara Global, pada 14 Maret 2022.
“Sebagai bangsa besar yang populasi muslimnya terbesar di dunia, wajar kalau arah perubahan bangsa ini akan dikendalikan oleh spirit dan bangkitnya umat Islam atau lewat berkembangnya pemikiran Islam,” tutup Syahganda.
Keputusan bersama itu dinamai Hasil Kongres Umat Islam Sumatera Utara 2022 dengan Agenda Aksi Menata Ulang Indonesia.

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti selaku keynote speaker mengatakan, kontribusi umat Islam tercatat dalam sejarah. Umat Islam pemegang saham terbesar di negara ini.
Belakangan ini, Indonesia dilanda Islamophobia. Faktor geopolitik internasional. Tiga faktor kita sebagai bangsa terpolarisasi. Kontestan Pilpres dan Pilkada mengenal adanya ambang batas.
“Diperparah lagi pola komunikasi elit politik mengedepankan kegaduhan. Puncaknya, anak bangsa membentur kan Pancasila dengan Islam, seolah tidak ada ruang dialog, ruang-ruang dialog dipersikusi. Sweeping bendera, kaos, dan pembubaran pengajian. Indeks Demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran,” ujarnya.
Lebih lanjut La Nyalla juga menyampaikan, moderasi beragama tidak tepat karena menyudutkan umat Islam. Akibat pemahaman agama tekstual. Memicunya menguatnya politik indentitas.
“Penjelasan UUD 1945 dihabiskan, sehingga ideologi individualisme dan kapitalisme. Penghilangan identitas Pancasila dalam konstitusi,” tegasnya.
La Nyalla Mahmud berharap, Presiden meratifikasi keputusan PBB 15 Maret sebagai hari melawan Islamophobia.
Keputusan bersama tersebut menghasilkan rumusan disejumlah bidang, seperti bidang ukhuwah dan kesatuan Umat Islam, Ideologi, Politik, Keamanan dan Islamofobia.
Adapun hasil kongres itu juga langsung ditandatangani oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak, Ketua Panitia Kongres Umat Islam Sumatera Utara Masri Sitanggang dan sejumlah pimpinan ormas Islam dan tokoh Islam.
BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini
Berikut Hasil Kongres Umat Islam (KUI) Sumatera Utara ke-2
Hasil kongres tersebut yang dibacakan oleh Chairul Munadi selaku Wakil Ketua Panitia Kongres Umat Islam Sumatera Utara ke-2:
I. Bidang Ukhuwah dan Kesatuan Umat Islam
1. Membentuk Badan Pekerja Kongres yang anggota intinya adalah para penggagas Kongres ke-2 Umat Islam Sumatera Utara, yang selanjutnya akan disempurnakan setelah kongres berakhir, dengan tugas:
– Mensosialisaikan hasil-hasil KUI ke-2 dan mendesak pihak-pihak terkait untuk melaksanakan rekomendasi atau tuntutan KUI SU ke-2.
– Bersama MUI Sumatera Utara, mewujudkan sekretariat bersama Ormas-ormas Islam di Sumatera Utara.
– Berperan aktif mendorong terlaksananya kongres di seluruh provinsi di tanah air.
– Mendorong terbentuknya Pandu Bela Negara sebagai wadah pembinaan Generasi Muda Islam.
– Mendorong terbentuknya lembaga Solidaritas Dunia Islam.
– Mempersiapkan terbentuknya Panitia Kongres ke-3 Umat Islam Sumatera Utara.
– Tugas Badan Pekerja Kongres berakhir setelah terlaksananya Kongres Umat Islam Sumatera Utara ke-3.
2. Tokoh-tokoh Umat dan pimpinan-pimpinan ormas Islam diimbau untuk senantiasa memberikan tauladan akhlaqul karimah kepada umat, menahan diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan disharmoni di kalangan umat, serta aktif berperan memperkuat ukhuwah Islamiyah dengan meng-ishlah-kan saudara-saudara yang kurang harmonis sebagaimana perintah Allah dalam surat Al-Hujarat ayat 9 dan 10.
3. Mendesak Partai-partai Islam atau partai yang berbasis Islam agar dalam Pilpres tahun 2024 bersatu mengusung calon presiden yang sama.
4. Calon Presiden yang didukung harus tidak terindikasi Islamofobia dan adalah calon yang mendukung keputusan kongres ini.
II. Bidang Ideologi
1. Pancasila harus di kembalikan pada fungsi dalam statusnya sebagai nilai Dasar (fundamental norm) dan Pancasila yang sah adalah rumusan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dimana Pancasila dijiwai Piagam Jakarta.
2. Yang berkewajiban dalam melaksanakan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
3. Kembali ke rumusan UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan melakukan perubahan yang tidak bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.
4. Meninjau dan membatalkan seluruh produk peraturan perundang-undangan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan nilai dan semangat Pembukaan UUD 1945.
III. Politik
1. Mengembalikan fungsi DPR dan MPR sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 yang diberlakukan kembali berdasarkan Dekrit 5 Juli 1959.
2. Menghapuskan ambang batas parlemen (Parliamentary threshold) sejak dalam pemilihan umum 2024.
IV. Ekonomi
1. Pemerintah harus menjamin adanya stabilitas harga pada hajat hidup orang banyak baik barang maupun jasa
2. Mengembalikan sumber daya produksi dan distribusi baik barang maupun jasa publik untuk tunduk dan patuh pada ekonomi konstitusi UUD 1945.
V. Kemananan
1. Mendesak dilakukannya reformasi struktural dan kultural dalam organisasi Kepolisian republik Indonesia.
2. Dalam melaksanakan peran antara TNI dan Polri harus bersinergi maka kedudukan dan komposisi TNI Polri harus diseimbangkan dimana TNI di bawah Kemenhan dan Polri di bawah Kemendagri.
3. Mendesak dibentuk Tim Independen untuk melakukan Audit program dan kinerja Polri.
4. Mengembalikan Fungsi dan Tugas TNI sesuai dengan Undang-undang.
VI. Islamofobia
1. Pemerintah Indonesia wajib meratifikasi Resolusi PBB tentang Islamofobia dan menetapkan tanggal 15 Maret sebagai hari anti Islamofobia.
2. Pemerintah segera membentuk UU Anti Islamofobia dan membentuk badan anti Islamofobia.
Kongres tersebut dibuka pada Jumat sore (26/8/2022) oleh Gubernur Sumut Letjen TNI Pur Edy Rachmayadi. Selain itu, turut berbicara di acara kongres dalam hari kedua antara lain Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, dan ditutup oleh anggota DPD RI Tamsil Linrung.
Selain itu hadir narasumber lainnya; Jend TNI Pur Gatot Nurmantyo, Prof Dr HM Amien Rais, Prof Dr HM Din Syamsuddin, Dr Eggi Sudjana, Dr Ichsanuddin Noorsy, Dr Marwan Batubara, Dr Refly Harun, serta cucu pendiri NU dari Yogyakarta KH Wahab Chasbullah yang juga ketua khittah NU.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post