Kabariku- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sosialisasikan petunjuk pelaksanaan (juklak) pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana.
Juklak dimaksud sesuai Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Surat Kemenhumham RI dengan NOMOR PAS-20.OT.02.02 TAHUN 2022 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga di Jakarta, 16 Agustus 2022 ini menyebutkan latar belakang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi: Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Berdasarkan kondisi tersebut serta memperhatikan Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.OT.04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memandang perlu menerbitkan petunjuk pelaksanaan.
Ruang lingkup pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana ini meliputi:
1. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Asimilasi adalah program reintegrasi Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dalam kehidupan masyarakat.
3. Cuti Mengunjungi atau dikunjungi Keluarga adalah program Pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Narapidana untuk berasimilasi dengan keluarga dalam fungsinya sebagai orang tua, suami/istri, atau anak.
4. Cuti Bersyarat adalah proses Pembinaan Narapidana yang dijatuhi pidana singkat di luar Lapas.
5. Cuti Menjelang Bebas adalah proses Pembinaan Narapidana yang memiliki sisa masa pidana pendek untuk berintegrasi dengan keluarga dan masyarakat di luar Lapas.
6. Pembebasan Bersyarat adalah proses Pembinaan Narapidana di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.
Adapun yang menjadi ketentuan syarat terdiri dari:
a. Berkelakuan baik;
b. Aktif mengikuti program pembinaan; dan
c. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Pemberian hak sebagaimana dimaksud angka 1 tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
Selain itu dijelaskan Bagi narapidana tindak pidana terorisme warga negara indonesia tetap dipersyaratkan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI sesuai Pasal 8 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Sementara bagi narapidana tindak pidana terorisme warga negara asing tetap dipersyaratkan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme sesuai Pasal 8 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Selanjutnya, Pemberian asimilasi bagi narapidana tidak dipersyaratkan untuk membayar lunas denda dan/atau uang pengganti.
Cuti dikunjungi keluarga Pemberian cuti dikunjungi keluarga belum dapat dilaksanakan, karena belum ada ketentuan yang mengatur.
Sebagai penutup, Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan ini disusun sebagai pedoman pemenuhan hak bersyarat narapidana dalam masa peralihan.***
Berikut Lampiran Juklak pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana tentang Pemasyarakatan
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post