Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh informasi adanya pihak–pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan dan pemalsuan.
KPK mengimbau masyarakat mewaspadai adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ketua KPK, Drs. Firli Bahuri, M.Si., melalui Inspektur KPK Subroto, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, ‘KPK Gadungan’ ini telah banyak melakukan penipuan terhadap sejumlah pejabat publik seperti pengacara, polisi, dan hakim.
“Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK,” kata Firli.
Inspektur Subroto meminta masyarakat harus lebih berhati-hati dan memperhatikan detil prosedur kegiatan operasional KPK, yaitu:
- Dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK;
- Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun;
- Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK;
- KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK;
- KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK;
- KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah;
- Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id;
- Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma (gratis);
- Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, SH., membenarkan adanya pihak yang melakukan upaya penipuan dengan modus mengaku sebagai bagian dari KPK.
“KPK memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan, dan pemalsuan,” kata Ali.
Ali menjelaskan, Pegawai KPK gadungan itu tidak hanya memalsukan sejumlah dokumen berlogo KPK, bahkan membuat kartu identitas palsu dan seragam palsu berlogo KPK.
“Pihak ‘KPK gadungan’ tersebut melakukannya dengan cara membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK,” jelasnya.
KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK yang melakukan pelanggaran.
Masyarakat dapat melaporkan langsung ke KPK melalui:
Call Center 198
SMS : 0855 857 5575
Whatsapp : 0811 959 575
E-Mail : [email protected]
Sebagai informasi tambahan, Berikut identitas ‘KPK Gadungan’ serta tanda pengenal Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pelayanan Publik, yang berlogo KPK dan Polisi Militer.


Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post