• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Februari 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Politik Cerdas Berintegritas Terpadu 2022 untuk Partai Berkarya, KPK Ajak Partai Politik Wujudkan Tujuan Negara

Redaksi oleh Redaksi
13 Juli 2022
di Dwi Warna, Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Setiap keberadaan anak bangsa adalah amanah yang telah tercantum dalam alinea empat pembukaan UUD 1945, yang salah satu poin pentingnya adalah memiliki tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Drs. Firli Bahuri, M.Si., dalam kegiatan Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022 untuk Partai Beringin Karya (Berkarya), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Setiap anak bangsa ingin mewujudkan tujuan negara, setiap pemimpin pun ingin mewujudkan tujuan negara, karenanya kita harus tanamkan pada diri ini bahwa apa yang kita raih hari ini tentulah karena berkat karya masa lalu, dan masa depan ditentukan oleh hari ini,” ujar Firli.

RelatedPosts

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

Jejak Dolar di PN Depok: KPK Bongkar Modus Suap Lewat Money Changer

Lanjut Firli, tujuan negara sulit rasanya terwujud apabila korupsi masih ada, karena tindak pidana korupsi itu bukan hanya sekedar rumusan pasal demi pasal didalam UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Bukan pula sebatas rumusan di UU 20 Tahun 2001, tetapi korupsi ini adalah tindak pidana kejahatan yang luar biasa, yang tidak hanya merampas kerugian negara, merampas keuangan negara, tapi jauh lebih dari itu bisa menggagalkan tujuan negara.

“Oleh karena itu saya ingin sampaikan, untuk bersama-sama memahami bahwa korupsi adalah kejahatan yang merampas hak-hak kita semua, merampas hak-hak rakyat, dan juga merampas hak-hak masa depan demokrasi bangsa Indonesia,” terang Firli.

Lebih jauh Firli menjelaskan, Sesuai dengan UU 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU 30 tahun 2002, dan sesuai Peraturan Presiden NO 54 Tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi.

Baca Juga  28 Orang Terjaring Dalam Tangkap Tangan Bupati Meranti, Begini Kronologinya

“Maka dalam rangka mewujudkan tujuan negara perlu adanya sistem pengelolaan pemerintah yang mempunyai tujuan agar terciptanya pemerintah yang bersih dan berwibawa,” kata Firli.

Memahami, lanjutnya, bahwa korupsi ini sulit untuk ditangani dan diatasi hanya oleh KPK, karenanya KPK menggagas bagaimana pihaknya bisa bersama masyarakat menurunkan angka korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.

“Maka kita kembangkan dengan tiga strategi, yaitu strategi pendidikan masyarakat supaya memiliki pemahaman untuk tidak melakukan korupsi, kedua adalah strategi pencegahan dengan upaya perbaikan sistem, serta ketiga adalah strategi penindakan agar terciptanya kepastian hukum demi kepentingan umum dan tetap menjunjung hak asasi manusia,” papar Firli.

Kegiatan PCB Terpadu yang melibatkan peserta dari Partai Berkarya, dihadiri oleh Ketua Umum (Ketum) Muchdi Purwoprandjono, Sekretaris Jenderal Badaruddin Andi Picunang, serta jajaran pengurus DPP dan DPD Partai Berkarya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menerangkan, salah satu program yang ada di kedeputian pendidikan dan peran serta masyarakat adalah PCB Terpadu.

Dimana rangkaian dari kegiatan ini diperuntukkan untuk 20 partai politik yang sudah terdaftar atau mengikuti ajang pemilihan di tahun 2019, dengan rincian 16 partai politik di pusat dan 4 partai politik lokal di aceh.

“PCB Terpadu mengambil tema membangun semangat bersama memberantas korupsi, maka PCB terpadu terpadu 2022 ini dilaksanakan dalam rangka komitmen dari semua partai politik dalam melaksanakan pemilu yang jujur dan adil, sehingga bisa terlaksana dengan baik,” tutup Wawan.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ketua KPK Firli BahuriKomisi Pemberantasan KorupsiPartai Beringin Karya (Berkarya)Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Penyidikan Perizinan Tambang di Tanah Bambu, KPK: Murni Penegakan Hukum

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Tekankan UMKM Penting Memiliki NIB. Berikut Pernyataan Lengkapnya

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

11 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Jejak Dolar di PN Depok: KPK Bongkar Modus Suap Lewat Money Changer

10 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

6 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Tekankan UMKM Penting Memiliki NIB. Berikut Pernyataan Lengkapnya

IPW Apresiasi Kapolri Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

11 Februari 2026

IPLT Sukamentri Disoal, Warga Terdampak Pertanyakan Implementasi Perda Limbah di Garut

11 Februari 2026

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

11 Februari 2026

Rapim TNI-Polri di Istana, Seskab Teddy: Perkuat Sinergi dan Kawal Program Strategis Pemerintah

11 Februari 2026

Pemprov DKI Gandeng Danantara Bangun PLTSa, Pramono: Udara Bersih Penopang Kualitas Hidup

10 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Jejak Dolar di PN Depok: KPK Bongkar Modus Suap Lewat Money Changer

10 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com