• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Pencemaran Nama Baik, IPW: “Polisi Tidak Boleh Kalah Melawan Nikita Mirzani!”

Redaksi oleh Redaksi
28 Juni 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Artis Kontroversial Nikita Mirzani (Nikmir) tersangkut kasus pencemaran nama baik salah satu pengusaha bernama Dito Mahendra, melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait unggahan di Instastory milik Nikmir.

Menanggapi perseteruan Kasus tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan, Polresta Serang Kota, Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kendati, anggota-anggotanya telah dilaporkan ke Propam Polri, Polresta Serang Kota, Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani yang tersangkut kasus pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait unggahan di Instagram Story,” kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch. Selasa (28/6/2022).

RelatedPosts

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Laporan ke Propam Polri sendiri, Sugeng Teguh menjelaskan, dilakukan Nikmir pada Rabu, 22 Juni 2022. Setelah polisi gagal melakukan upaya paksa.

Namun, Polresta Kota Serang tidak terpengaruh oleh laporan ke Propam dan tetap memproses hukum kasusnya dengan melakukan pemanggilan kepada Nikmir.

“Anehnya, saat dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan tambahan, hari Jumat, 24 Juni 2022 lalu, Nikita tidak hadir di Polresta Serang Kota tanpa pemberitahuan,” terangnya.

Kasus Nikmir ini menjadi ramai, setelah pihak kepolisian melakukan tindakan upaya paksa di rumahnya, di Pesanggrahan Jakarta Selatan  pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB dini hari.

“Seolah-olah kebal hukum, Nikita memvideokan untuk memviralkan kejadian itu sambil mengumpat kepada para anggota yang bertugas menjalankan perintah hukum,” ungkapnya.

Namun pada Rabu sore, Nikita hadir ke Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Baca Juga  Peringati HUT ke-20 Repdem Kota Tangerang Gelar Syukuran di RM Kampung Joglo Jakarta Barat

Para penyidik, rupanya memerlukan keterangan tambahan dan dijadwalkan hari jumat (24 Juni 2022) lalu, tapi Nikita tidak hadir tanpa pemberitahuan.

“Untuk itu Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polresta Serang Kota memproses kasus pencemaran nama baik melalui ITE sesuai hukum,” cetus Sugeng Teguh.

Dipihak lain, kata Sugeng Teguh, Nikita Mirzani yang tersangkut masalah hukum harus menghormati proses penegakkan hukum.

“Apa pun, setiap warga negara harus taat hukum. Bila dipanggil untuk memberikan keterangan maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir,” tukasnya.

“Tentunya, ketidakhadirannya itu berlandaskan alasan yang kuat,” imbuhnya.

Ketua IPW menyebut, Jangan sampai Kepolisian menggunakan  kewenangannya  untuk melakukan panggilan paksa. Sebab, masalah akan bertambah, jika penyidik menambah pasal tentang menghalang-halangi dan mempersulit proses penyidikan.

“Apalagi, bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi,” tandas Sugeng Teguh.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Artis Kontroversial Nikita MirzaniIndonesia Police Watch (IPW)Polda BantenPolresta Serang KotaSugeng Teguh Santoso
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Nyatakan Siap Hadapi Praperadilan Mantan Bupati Tanah Bambu

Post Selanjutnya

Eksis di Panggung Internasional, Lima Mahasiswa UNSIL Tasikmalaya Siap Mengabdi di Thailand Selatan

RelatedPosts

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

17 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Post Selanjutnya

Eksis di Panggung Internasional, Lima Mahasiswa UNSIL Tasikmalaya Siap Mengabdi di Thailand Selatan

Gaji 13 Cair Bulan Juli Plus 50% Tunjangan Kinerja, Berikut Press Statement Menteri Keuangan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

17 Februari 2026

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani di Konflik Agraria Indragiri Hulu: Kaji Ulang Legalitas HGU

17 Februari 2026
Founder Restorasi Jiwa Indonesia, Syam Basrijal (Foto: Istimewa)

Pakar: Tanpa Mental Sehat, Pembangunan Nasional Rentan Gagal

16 Februari 2026

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com