JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan terpidana korupsi, Budi Susanto dan Heri Tantan Sumaryana.
“KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung,akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan metode ‘closed bidding’,” kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, SH., dikutip Minggu, (5/6/2022).
Adapun barang rampasan tersebut, berupa:
Lot 1:
Lelang dalam satu paket dengan harga Limit Rp28.431.521.000,00 dengan uang jaminan Rp7.100.000.000,00
– 1 unit rumah (tanah dan Bangunan) di Jl. Gempol Sari, Kel. Cigondewah Kaler dengan luas tanah 2.140 M² beserta Sertifikat Hak Milik Nomor
– 1 unit rumah (tanah dan Bangunan) di Jl. Cigondewah Blok Cibiuk dengan luas tanah 1.435 M² beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 64.
Lot 2:
Lelang dalam satu paket dengan harga Limit Rp2.477.730.000,00 dengan uang jaminan Rp620.000.000,00.
– Sebidang tanah luas 135 M² di Jl. Cukang Kawung Desa / Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Propinsi Jawa Barat sebagaimana SHM Nomor 6513 beserta bangunan di atasnya. (Sertifikat asli tidak dikuasai)
– Sebidang tanah luas 140² di Jl. Cukang Kawung Desa/Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung, Jawa Barat sebagaimana SHM Nomor 6512 beserta bangunan di atasnya. (Sertifikat asli tidak dikuasai).
Lelang ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terdakwa Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, dan
Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 atas nama terdakwa Heri Tantan Sumaryana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Rabu tanggal 15 Juni 2022,” kata Ali.
Adapun waktu dan tempat pelaksanaan Lelang, sebagai berikut:
Hari / tanggal : Kamis, 16 Juni 2022
Batas akhir penawaran : 11.00 WIB
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Bea lelang pembeli sebesar : 2% dari harga lelang
Tempat lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung
Persyaratan Lelang, sebagai berikut:
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 15 Juni 2022. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Bandung.
- Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
- Tagihan PBB dan tagihan lainnya terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
- Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Rabu tanggal 15 Juni 2022.
- Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
- Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medi Iskandar Zulkarnain, Nanang Suryadi dan Irman Yudiandri di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Bandung di Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung, Telp (022) 4216161.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Heri Tantan Sumaryana, 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Heri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp2,5 miliar.
Majelis hakim menyatakan Heri terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait penerimaan CPNS di daerahnya pada 2013-2015. Perbuatan itu dilakukan bersama dengan mantan Bupati Subang Ojang Suhandi. Ojang sudah divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Sementara Budi Susanto Direktur PT CMMA terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Simulator SIM roda dua dan roda empat. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17, 1 miliar. Apabila ia tidak membayar hingga putusan berkekuatan hukum, harta bendanya akan disita. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti pidana 2 tahun.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post