CIANJUR, Kabariku- Salah satu tuntutan unjuk rasa Mahasiswa dan berbagai Elemen Masyarakat, diantaranya adalah menuntut stabilitas, atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng 9migor) di Indonesia.
DPRD Cianjur, sebagai wakil rakyat, merespon tuntutan Mahasiswa, dengan ikut menandatangi terkait Stabilitas Minyak Goreng.
Upaya Pemerintah Pusat, pada bulan Januari 2022, menerbitkan Permendag RI Nomor: 06 Tahun 2022, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit,
Bulan Maret 2022, dianulir oleh Permendag Ri Nomor: 11 Tahun 2022, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah.
Dalam upaya penegakkan hukum, memberantas ‘Mafia’ Minyak Goreng, Kejaksaan Agung dan Polri, melakukan tindakan hukum dengan menangkap dan menetapkan beberapa tersangka, karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor : 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, baik itu dari pihak unsur pejabat negara dan pengusaha.
Untuk mengantisipasi langka dan mahalnya Minyak Goreng, Presiden RI (Jokowi), melakukan operasi pasar, meluncurkan Program BLT Minyak Goreng, dan akan melarang Export Bahan Baku Minyak Goreng (CPO) dan Minyak Goreng.
Menurut Dinas Sosial Cianjur, sebanyak 229.228 Kepala Keluarga, di Kabupaten Cianjur, akan mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng, periode April, Mei, Juni 2022.
Terkait data penerima bansos di Kabupaten Cianjur, yang berbasis DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dilapangan masih kontroversi dimana ada indikasi penerima manfaat tidak sesuai dengan kriteria.
Berdasarkan hal-hal diatas, hasil Tim Pencari Fakta LM2G, kerjasama YLBHC (Lembaga Bantuan Hukum Cianjur), DEWAN KOTA dan P3EM (Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Masyarajat), atas Kelangkaan dan Mahal Minyak Goreng, di Kabupaten Cianjur, kami sampaikan pernyataan sebagai berikut:
Pertama, Mendesak Bupati Cianjur (Cq.Dinas Perdagangan, TPID,dll), dan juga DPRD Cianjur, untuk pro aktif, menjamin ketersediaan Minyak Goreng di Kabupaten Cianjur.
Kedua, menyesalkan dicabutnya Permendag RI. Nomor : 06 Tahun 2022, dimana Negara “ada kesan” dikendalikan oleh pihak Pengusaha (Mafia Minyak Goreng), oleh karena itu mendesak Pemerintah cq.Menteri Perdagangan untuk segera mengeluarkan Peraturan, tentang HET Minyak Curah dan Minyak Sawit Kemasan.
Ketiga, Mendukung Kebijakan Presiden RI, untuk menstop Eksport Minyak Goreng, dengan lebih memprioritaskan kepentingan Dalam Negeri.
Keempat, Mendukung upaya Kejaksaan RI dan Polri, dalam upaya penegakkan hukum, dengan melakukan penindakan hukum terhadap mafia Minyak Goreng, baik di Pusat maupun di Daerah.
Kelima, Pemerintah baik Pusat juga Kabupaten Cianjur (cq.BPS, Dinsos,dll), untuk mengevaluasi penerima Bansos basis DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Masyarakat).
Keenam, Mengajak Masyarakat Cianjur, untuk melakukan pengawasan dan melaporkan adanya temuan indikasi pelanggaran dalam program Bansos, khususnya BLT Minyak Goreng.
Demikian, pernyataan ini kami sampaikan, untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.
Cianjur. 24 April 2022
Hormat Kami,
TPF LM2G; YLBHC-DEWANKOTA-P3EM-LSAD
Ketua, Anton Jauhari;
Sekretaris, ADE JAUHARA
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post