• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Redaksi oleh Redaksi
7 April 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) yang bergabung dengan sebuah kelompok garis keras Islam dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, atas tuduhan melakukan penghasutan dengan tujuan mendirikan kekhalifahan.

“Untuk mengadili, untuk menyatakan terdakwa Munarman secara hukum dan meyakinkan terbukti telah melakukan tindak pidana Teror. Putusan terdakwa berupa hukuman pidana tiga tahun penjara,” kata majelis hakim membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rabu (6/4/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Panel tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Munarman bersalah karena menyembunyikan informasi dari pihak berwenang tentang militan-militan yang menyatakan janji setia kepada kelompok ISIS pada Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan, dan malah menyampaikan pidato yang menghasut orang-orang untuk melakukan aksi terorisme.

RelatedPosts

Kapolri Rotasi 85 Perwira Polri Januari 2026, Irjen Achmad Kartiko Jabat Kepala Lemdiklat

HAI Nilai Pengawasan Propaganda Asing Mendesak, Kebebasan Pers Diminta Tetap Dijaga

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

”Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme,” kata hakim ketua dalam putusannya.

Setelah putusan, majelis hakim juga meminta Munarman dan pengacaranya apakah akan menerima putusan atau naik banding.

“Anda punya pilihan: Menerima, berpikir, atau mengajukan banding. Begitu juga jaksa penuntut negara,” tanya Majelis Hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur menghukum Munarman tiga tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan terorisme.

Keputusan majelis hakim dibawah persyaratan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut agar Munarman dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan, terbukti bahwa Munarman melanggar pasal 13 dalam kombinasi dengan pasal 7, yang ditetapkan oleh undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang Peppu No. 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sesuai dengan undang-undang No. 5 tahun 2018 tentang amandemen undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang definisi Peppu No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga  Polisi Buru Dua DPO Penganiayaan Jurkani Penggugat Tambang Ilegal Kalsel

Dalam hal ini, Munarman didakwa merencanakan atau memobilisasi pihak lain untuk melakukan terorisme dengan menggunakan ancaman kekerasan yang diduga menimbulkan teror massal.

Termasuk tindakannya yang bertujuan menyebarkan ketakutan, yang berpotensi menyebabkan banyak korban, serta mengarah pada penghancuran fasilitas umum.

Vonis ini lebih rendah 5 tahun dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin 14 Februari 2022, pekan lalu.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU.

Diketahui, Munarman, (53) adalah sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI), kelompok yang dituding mendalangi perusakan tempat-tempat hiburan malam, melemparkan batu ke kedutaan besar negara-negara Barat, dan menyerang kelompok-kelompok agama yang menjadi saingannya. Kelompok itu menginginkan hukum Syariah Islam berlaku untuk 230 juta Muslim di Indonesia.

Polisi menangkap Munarman pada April 2021 setelah menginterogasi sejumlah tersangka militan menyusul aksi pengeboman pada Minggu Palem di luar sebuah katedral Katolik Roma pada 28 Maret 2021, yang menewaskan dua pelakunya dan melukai 20 orang lainnya.

Hakim memerintahkan hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan pada Munarman dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya.

Munarman adalah mantan aktivis dan pengacara HAM sebelum bergabung dengan FPI. Ia mewakili pemimpin kelompok itu, Rizieq Shihab, seorang ulama berpengaruh yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara tahun lalu.

Baca Juga  Terima Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Bertanggung Jawab, Menkominfo: Penting Jaga Koeksistensi Media

Munarman divonis 18 bulan penjara pada 2008 setelah kelompoknya menyerang sebuah acara keagamaan di taman Monumen Nasional Jakarta yang menyebabkan puluhan peserta terluka.

Dalam persidangan yang dimulai pada bulan Desember, Munarman membantah melakukan kesalahan dan mengatakan bahwa ia adalah korban penganiayaan politik dalam upaya untuk membungkam kritiknya terhadap pemerintah. Ia juga membantah FPI mendukung ISIS.

Polisi mengatakan mereka memperoleh video yang menunjukkan Munarman menyatakan berjanji setia kepada ISIS. Munarman mengatakan kepada pengadilan bahwa ia tidak bisa menghindarinya karena ia adalah tamu undangan pada sebuah acara.

Baik Munarman maupun Jaksa, yang menuntut hukuman delapan tahun penjara untuknya, mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan hari Rabu.

Pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang pada Desember 2020. FPI dianggap tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi sebagai organisasi sipil dan bahwa kegiatannya sering melanggar hukum dan menyebabkan kekacauan publik.

Sementara itu, Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan, kliennya akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Azis menyampaikan, dalam putusan tersebut, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme, melainkan menyembunyikan informasi.

Aziz Yanuar menyebut, pihaknya akan mempersiapkan hal-hal yang akan menguatkan pada proses pengajuan banding nanti. Sebab, menurutnya banyak fakta yang bertentangan di dalam persidangan.

Kemudian dalam hal putusan yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Aziz menegaskan pihaknya akan tetap mengajukan banding.***

*Sumber: VOA_Indonesia

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: hukuman tiga tahun penjaraMantan juru bicara Front Pembela IslamPengadilan Negeri Jakarta Timur
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi Minta Jajaran Lakukan Persiapan Ekstra Hadapi Tradisi Mudik Lebaran Tahun Ini

Post Selanjutnya

Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK Menurun, Ini Tanggapan Ketua KPK

RelatedPosts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Rotasi 85 Perwira Polri Januari 2026, Irjen Achmad Kartiko Jabat Kepala Lemdiklat

27 Januari 2026
Haidar Alwi Institut menilai pengawasan propaganda asing di ruang digital mendesak untuk menghadapi perang informasi, tanpa membungkam kebebasan pers.

HAI Nilai Pengawasan Propaganda Asing Mendesak, Kebebasan Pers Diminta Tetap Dijaga

26 Januari 2026
Gus Alex saat dimintai keterangan terkait kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenkumham Imipas)

WNI Masuk Militer Asing, Yusril: Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

26 Januari 2026
Post Selanjutnya

Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK Menurun, Ini Tanggapan Ketua KPK

Beathor Suryadi: Demokrasi untuk Kemakmuran Rakyat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Reses di Cisompet, Wakil Ketua DPRD Garut Serap Aspirasi Pengalihan Dana Desa hingga Pembangunan Jalan

27 Januari 2026
Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten Garut menyampaikan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak dan STOP KABUR

DPPKBPPPA Garut Edukasi Pelajar soal Kekerasan dan Perlindungan Anak di MA Al-Musaddadiyah

27 Januari 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Rotasi 85 Perwira Polri Januari 2026, Irjen Achmad Kartiko Jabat Kepala Lemdiklat

27 Januari 2026
Haidar Alwi Institut menilai pengawasan propaganda asing di ruang digital mendesak untuk menghadapi perang informasi, tanpa membungkam kebebasan pers.

HAI Nilai Pengawasan Propaganda Asing Mendesak, Kebebasan Pers Diminta Tetap Dijaga

26 Januari 2026
Gus Alex saat dimintai keterangan terkait kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenkumham Imipas)

WNI Masuk Militer Asing, Yusril: Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

26 Januari 2026

Satgas PKH Pastikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

26 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Dosen UMJ sekaligus Ahli Linguistik Forensik, Dr. J. Anhar Rabi Hamsah Tis’ah, M.Pd., bersama Presiden & Mendiktisaintek di Istana Negara

    Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com