• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, April 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Redaksi oleh Redaksi
7 April 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) yang bergabung dengan sebuah kelompok garis keras Islam dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, atas tuduhan melakukan penghasutan dengan tujuan mendirikan kekhalifahan.

“Untuk mengadili, untuk menyatakan terdakwa Munarman secara hukum dan meyakinkan terbukti telah melakukan tindak pidana Teror. Putusan terdakwa berupa hukuman pidana tiga tahun penjara,” kata majelis hakim membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rabu (6/4/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Panel tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Munarman bersalah karena menyembunyikan informasi dari pihak berwenang tentang militan-militan yang menyatakan janji setia kepada kelompok ISIS pada Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan, dan malah menyampaikan pidato yang menghasut orang-orang untuk melakukan aksi terorisme.

RelatedPosts

Resmikan Kantor Baru, DARAM Perkuat Dakwah dan Garap Islamic Centre Internasional

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

BNN dan BRIN Akselerasi Riset Hadapi Ancaman Zat Psikoaktif Baru

”Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme,” kata hakim ketua dalam putusannya.

Setelah putusan, majelis hakim juga meminta Munarman dan pengacaranya apakah akan menerima putusan atau naik banding.

“Anda punya pilihan: Menerima, berpikir, atau mengajukan banding. Begitu juga jaksa penuntut negara,” tanya Majelis Hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur menghukum Munarman tiga tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan terorisme.

Keputusan majelis hakim dibawah persyaratan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut agar Munarman dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan, terbukti bahwa Munarman melanggar pasal 13 dalam kombinasi dengan pasal 7, yang ditetapkan oleh undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang Peppu No. 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sesuai dengan undang-undang No. 5 tahun 2018 tentang amandemen undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang definisi Peppu No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga  Jangan Ditiru: Tolak Ditilang, Cekik Polisi, Kena Pasal Melawan Aparat. Inilah kejadiannya

Dalam hal ini, Munarman didakwa merencanakan atau memobilisasi pihak lain untuk melakukan terorisme dengan menggunakan ancaman kekerasan yang diduga menimbulkan teror massal.

Termasuk tindakannya yang bertujuan menyebarkan ketakutan, yang berpotensi menyebabkan banyak korban, serta mengarah pada penghancuran fasilitas umum.

Vonis ini lebih rendah 5 tahun dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin 14 Februari 2022, pekan lalu.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU.

Diketahui, Munarman, (53) adalah sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI), kelompok yang dituding mendalangi perusakan tempat-tempat hiburan malam, melemparkan batu ke kedutaan besar negara-negara Barat, dan menyerang kelompok-kelompok agama yang menjadi saingannya. Kelompok itu menginginkan hukum Syariah Islam berlaku untuk 230 juta Muslim di Indonesia.

Polisi menangkap Munarman pada April 2021 setelah menginterogasi sejumlah tersangka militan menyusul aksi pengeboman pada Minggu Palem di luar sebuah katedral Katolik Roma pada 28 Maret 2021, yang menewaskan dua pelakunya dan melukai 20 orang lainnya.

Hakim memerintahkan hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan pada Munarman dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya.

Munarman adalah mantan aktivis dan pengacara HAM sebelum bergabung dengan FPI. Ia mewakili pemimpin kelompok itu, Rizieq Shihab, seorang ulama berpengaruh yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara tahun lalu.

Baca Juga  MTPI Dukung Menhut Raja Juli Antoni Segera Selesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan

Munarman divonis 18 bulan penjara pada 2008 setelah kelompoknya menyerang sebuah acara keagamaan di taman Monumen Nasional Jakarta yang menyebabkan puluhan peserta terluka.

Dalam persidangan yang dimulai pada bulan Desember, Munarman membantah melakukan kesalahan dan mengatakan bahwa ia adalah korban penganiayaan politik dalam upaya untuk membungkam kritiknya terhadap pemerintah. Ia juga membantah FPI mendukung ISIS.

Polisi mengatakan mereka memperoleh video yang menunjukkan Munarman menyatakan berjanji setia kepada ISIS. Munarman mengatakan kepada pengadilan bahwa ia tidak bisa menghindarinya karena ia adalah tamu undangan pada sebuah acara.

Baik Munarman maupun Jaksa, yang menuntut hukuman delapan tahun penjara untuknya, mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan hari Rabu.

Pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang pada Desember 2020. FPI dianggap tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi sebagai organisasi sipil dan bahwa kegiatannya sering melanggar hukum dan menyebabkan kekacauan publik.

Sementara itu, Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan, kliennya akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Azis menyampaikan, dalam putusan tersebut, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme, melainkan menyembunyikan informasi.

Aziz Yanuar menyebut, pihaknya akan mempersiapkan hal-hal yang akan menguatkan pada proses pengajuan banding nanti. Sebab, menurutnya banyak fakta yang bertentangan di dalam persidangan.

Kemudian dalam hal putusan yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Aziz menegaskan pihaknya akan tetap mengajukan banding.***

*Sumber: VOA_Indonesia

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: hukuman tiga tahun penjaraMantan juru bicara Front Pembela IslamPengadilan Negeri Jakarta Timur
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi Minta Jajaran Lakukan Persiapan Ekstra Hadapi Tradisi Mudik Lebaran Tahun Ini

Post Selanjutnya

Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK Menurun, Ini Tanggapan Ketua KPK

RelatedPosts

DPP DARAM resmikan kantor di Bekasi dan canangkan Islamic Centre internasional berbasis dakwah.(Irfan/kabariku.com)

Resmikan Kantor Baru, DARAM Perkuat Dakwah dan Garap Islamic Centre Internasional

19 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
dok BNN RI

BNN dan BRIN Akselerasi Riset Hadapi Ancaman Zat Psikoaktif Baru

18 April 2026
Milad ke-70 SEMMI di Jakarta menegaskan pentingnya kaderisasi, kontrol sosial, dan persatuan nasional di tengah tekanan geopolitik global.(Bemby/kabariku.com)

SEMMI 70 Tahun: Perkuat Kaderisasi, Serukan Persatuan dan Pengawasan Pembangunan Nasional

18 April 2026

PP STN Dukung BGN Tindak SPPG Bermasalah: Momentum Benahi Program MBG

17 April 2026

Sekjen PRIMA Gautama Wiranegara: Kebijakan Tahan Harga BBM Jadi “Napas” Rakyat Kecil

17 April 2026
Post Selanjutnya

Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK Menurun, Ini Tanggapan Ketua KPK

Beathor Suryadi: Demokrasi untuk Kemakmuran Rakyat

Discussion about this post

KabarTerbaru

DPP DARAM resmikan kantor di Bekasi dan canangkan Islamic Centre internasional berbasis dakwah.(Irfan/kabariku.com)

Resmikan Kantor Baru, DARAM Perkuat Dakwah dan Garap Islamic Centre Internasional

19 April 2026
Ocean Nusantara Grup bentuk dua anak usaha untuk pengembangan Tanjung Carat.(Foto: Istimewa)

Ocean Nusantara Grup Bentuk Dua Anak Usaha Dukung Pengembangan Tanjung Carat

18 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
Dyla Alamanda SMPN 3 Karangtengah Cianjur Juara Monolog Puisi

SMPN 3 Karangtengah Sabet Piala Lomba Monolog Gema Sastra Zenith SMANDA Cianjur

18 April 2026
dok Kabariku/Kris NTT

Suara Anak Negeri dari Mamasa: Empat Tahun Tanpa Pelajaran Agama

18 April 2026
Foto bersama

Puluhan Warga Ikuti Layanan KB MOW di Garut, Prioritaskan Keluarga Kurang Mampu

18 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

18 April 2026
Oesman Sapta saat memberikan keterangan pers kepada awak media dalam acara Seleknas KKI 2026 di Jakarta (Foto:Irfan/kabariku.com)

KKI Gelar Seleknas 2026, OSO Ingatkan Sportivitas Jadi Kunci Prestasi Dunia

18 April 2026
Panas Bumi Area Kamojang - Kawah Kareta - dok Kabariku/Boelan

Pandangan ADPPI atas Gagasan Menteri Keuangan Purbaya terkait Penataan Geo Dipa dan PNM dalam Ekosistem BUMN Panas Bumi dan Transisi Energi Nasional

18 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC Organda Garut Gelar Halalbihalal, Dorong Kemandirian Ekonomi Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com