• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Desember 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Redaksi oleh Redaksi
7 April 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) yang bergabung dengan sebuah kelompok garis keras Islam dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, atas tuduhan melakukan penghasutan dengan tujuan mendirikan kekhalifahan.

“Untuk mengadili, untuk menyatakan terdakwa Munarman secara hukum dan meyakinkan terbukti telah melakukan tindak pidana Teror. Putusan terdakwa berupa hukuman pidana tiga tahun penjara,” kata majelis hakim membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rabu (6/4/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Panel tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Munarman bersalah karena menyembunyikan informasi dari pihak berwenang tentang militan-militan yang menyatakan janji setia kepada kelompok ISIS pada Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan, dan malah menyampaikan pidato yang menghasut orang-orang untuk melakukan aksi terorisme.

RelatedPosts

Menhut Raja Juli Tegaskan Tak Keluarkan Izin Penebangan Hutan Sepanjang Menjabat

Alumni FE UI ’85 Rayakan 40 Tahun dengan Donasi untuk Sekolah di Garut

BNN Peduli Bencana Sumut dan Aceh, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

”Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme,” kata hakim ketua dalam putusannya.

Setelah putusan, majelis hakim juga meminta Munarman dan pengacaranya apakah akan menerima putusan atau naik banding.

“Anda punya pilihan: Menerima, berpikir, atau mengajukan banding. Begitu juga jaksa penuntut negara,” tanya Majelis Hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur menghukum Munarman tiga tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan terorisme.

Keputusan majelis hakim dibawah persyaratan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut agar Munarman dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan, terbukti bahwa Munarman melanggar pasal 13 dalam kombinasi dengan pasal 7, yang ditetapkan oleh undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang Peppu No. 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sesuai dengan undang-undang No. 5 tahun 2018 tentang amandemen undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang definisi Peppu No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga  Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran LoI Kemitraan EdTech antara Indonesia dan PEA

Dalam hal ini, Munarman didakwa merencanakan atau memobilisasi pihak lain untuk melakukan terorisme dengan menggunakan ancaman kekerasan yang diduga menimbulkan teror massal.

Termasuk tindakannya yang bertujuan menyebarkan ketakutan, yang berpotensi menyebabkan banyak korban, serta mengarah pada penghancuran fasilitas umum.

Vonis ini lebih rendah 5 tahun dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin 14 Februari 2022, pekan lalu.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU.

Diketahui, Munarman, (53) adalah sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI), kelompok yang dituding mendalangi perusakan tempat-tempat hiburan malam, melemparkan batu ke kedutaan besar negara-negara Barat, dan menyerang kelompok-kelompok agama yang menjadi saingannya. Kelompok itu menginginkan hukum Syariah Islam berlaku untuk 230 juta Muslim di Indonesia.

Polisi menangkap Munarman pada April 2021 setelah menginterogasi sejumlah tersangka militan menyusul aksi pengeboman pada Minggu Palem di luar sebuah katedral Katolik Roma pada 28 Maret 2021, yang menewaskan dua pelakunya dan melukai 20 orang lainnya.

Hakim memerintahkan hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan pada Munarman dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya.

Munarman adalah mantan aktivis dan pengacara HAM sebelum bergabung dengan FPI. Ia mewakili pemimpin kelompok itu, Rizieq Shihab, seorang ulama berpengaruh yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara tahun lalu.

Baca Juga  Operasi Patuh Lodaya Hari ke-2, Polres Garut Berikan Teguran Kepada Ratusan Pelanggar

Munarman divonis 18 bulan penjara pada 2008 setelah kelompoknya menyerang sebuah acara keagamaan di taman Monumen Nasional Jakarta yang menyebabkan puluhan peserta terluka.

Dalam persidangan yang dimulai pada bulan Desember, Munarman membantah melakukan kesalahan dan mengatakan bahwa ia adalah korban penganiayaan politik dalam upaya untuk membungkam kritiknya terhadap pemerintah. Ia juga membantah FPI mendukung ISIS.

Polisi mengatakan mereka memperoleh video yang menunjukkan Munarman menyatakan berjanji setia kepada ISIS. Munarman mengatakan kepada pengadilan bahwa ia tidak bisa menghindarinya karena ia adalah tamu undangan pada sebuah acara.

Baik Munarman maupun Jaksa, yang menuntut hukuman delapan tahun penjara untuknya, mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan hari Rabu.

Pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang pada Desember 2020. FPI dianggap tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi sebagai organisasi sipil dan bahwa kegiatannya sering melanggar hukum dan menyebabkan kekacauan publik.

Sementara itu, Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan, kliennya akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Azis menyampaikan, dalam putusan tersebut, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme, melainkan menyembunyikan informasi.

Aziz Yanuar menyebut, pihaknya akan mempersiapkan hal-hal yang akan menguatkan pada proses pengajuan banding nanti. Sebab, menurutnya banyak fakta yang bertentangan di dalam persidangan.

Kemudian dalam hal putusan yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Aziz menegaskan pihaknya akan tetap mengajukan banding.***

*Sumber: VOA_Indonesia

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: hukuman tiga tahun penjaraMantan juru bicara Front Pembela IslamPengadilan Negeri Jakarta Timur
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi Minta Jajaran Lakukan Persiapan Ekstra Hadapi Tradisi Mudik Lebaran Tahun Ini

Post Selanjutnya

Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK Menurun, Ini Tanggapan Ketua KPK

RelatedPosts

Menteri Perhutanan Raja Juli Antoni usai rapat dengan Komisi IV DPR di Senayan. (Dok. Istimewa)

Menhut Raja Juli Tegaskan Tak Keluarkan Izin Penebangan Hutan Sepanjang Menjabat

5 Desember 2025

Alumni FE UI ’85 Rayakan 40 Tahun dengan Donasi untuk Sekolah di Garut

5 Desember 2025

BNN Peduli Bencana Sumut dan Aceh, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

5 Desember 2025
Gus Ulil menegaskan kehidupan modern bergantung pada produk tambang dan menolak keras gagasan zero mining.(Ist)

Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

4 Desember 2025
Hotline Komisi Reformasi Polri disebut tak merespons pesan publik, (Ist)

Janji Aspirasi di Ujung Jari? Hotline Komisi Reformasi Polri Tak Responsif

4 Desember 2025
Polri dan Menhut Raja Juli Antoni menelusuri asal kayu gelondongan yang muncul usai banjir besar di Sumatra (Foto:Ist)

Jejak Kayu Gelondongan di Tengah Banjir Sumatra, Bareskrim Bentuk Tim Khusus

4 Desember 2025
Post Selanjutnya

Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK Menurun, Ini Tanggapan Ketua KPK

Beathor Suryadi: Demokrasi untuk Kemakmuran Rakyat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Atlet cabang olahraga panahan Diananda Choirunisa dan atlet cabang olahraga angkat besi Rizki Juniansyah pada acara Pelepasan Kontingen Indonesia Menuju SEA Games Ke-33 Thailand Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 5 Desember 2025

Menuju SEA Games 2025, Kontingen Indonesia: Siap Berlaga Harumkan Nama Bangsa

5 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto berangkatkan Kontingen Indonesia menuju SEA Games Ke-33 Thailand Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 5 Desember 2025

Presiden Prabowo Lepas Kontingen SEA Games Thailand 2025: “Bangsa Menunggu Prestasimu”

5 Desember 2025
DPR menyiapkan revisi UU Kehutanan dan akan membahasnya setelah penanganan bencana di Sumatera rampung, (Ist)

DPR Siapkan Revisi UU Kehutanan, Pembahasan Dimulai Usai Penanganan Bencana Sumatera

5 Desember 2025
Menteri Perhutanan Raja Juli Antoni usai rapat dengan Komisi IV DPR di Senayan. (Dok. Istimewa)

Menhut Raja Juli Tegaskan Tak Keluarkan Izin Penebangan Hutan Sepanjang Menjabat

5 Desember 2025

Alumni FE UI ’85 Rayakan 40 Tahun dengan Donasi untuk Sekolah di Garut

5 Desember 2025
Suasana posko pengungsian utama di Tamiang Sport Center kembali menyala pada Kamis (4/12) setelah adanya pasokan listrik dari jaringan PLN.

Tembus Jalan Terputus, PLN Listrik Darurat untuk RSUD dan Posko Aceh Tamiang Menyala

5 Desember 2025

BNN Peduli Bencana Sumut dan Aceh, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

5 Desember 2025
Gus Ulil menegaskan kehidupan modern bergantung pada produk tambang dan menolak keras gagasan zero mining.(Ist)

Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

4 Desember 2025
Hotline Komisi Reformasi Polri disebut tak merespons pesan publik, (Ist)

Janji Aspirasi di Ujung Jari? Hotline Komisi Reformasi Polri Tak Responsif

4 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Deolipa Yumara ke Bareskrim Dinilai Salah Alamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com