• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Redaksi oleh Redaksi
7 April 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) yang bergabung dengan sebuah kelompok garis keras Islam dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, atas tuduhan melakukan penghasutan dengan tujuan mendirikan kekhalifahan.

“Untuk mengadili, untuk menyatakan terdakwa Munarman secara hukum dan meyakinkan terbukti telah melakukan tindak pidana Teror. Putusan terdakwa berupa hukuman pidana tiga tahun penjara,” kata majelis hakim membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rabu (6/4/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Panel tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Munarman bersalah karena menyembunyikan informasi dari pihak berwenang tentang militan-militan yang menyatakan janji setia kepada kelompok ISIS pada Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan, dan malah menyampaikan pidato yang menghasut orang-orang untuk melakukan aksi terorisme.

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

BNN Kukuhkan Ribuan “Sobat Ananda Bersinar”, Pelajar DKI Jakarta Siap Jadi Agen Perubahan

Program MBG Butuh Dukungan Publik, BGN Perkuat Komunikasi dan Edukasi Digital

”Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme,” kata hakim ketua dalam putusannya.

Setelah putusan, majelis hakim juga meminta Munarman dan pengacaranya apakah akan menerima putusan atau naik banding.

“Anda punya pilihan: Menerima, berpikir, atau mengajukan banding. Begitu juga jaksa penuntut negara,” tanya Majelis Hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur menghukum Munarman tiga tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan terorisme.

Keputusan majelis hakim dibawah persyaratan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut agar Munarman dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan, terbukti bahwa Munarman melanggar pasal 13 dalam kombinasi dengan pasal 7, yang ditetapkan oleh undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang Peppu No. 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sesuai dengan undang-undang No. 5 tahun 2018 tentang amandemen undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang definisi Peppu No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga  Peduli Korban Kebakaran, Polda Metro Jaya Dirikan Dapur Lapangan di Penjaringan

Dalam hal ini, Munarman didakwa merencanakan atau memobilisasi pihak lain untuk melakukan terorisme dengan menggunakan ancaman kekerasan yang diduga menimbulkan teror massal.

Termasuk tindakannya yang bertujuan menyebarkan ketakutan, yang berpotensi menyebabkan banyak korban, serta mengarah pada penghancuran fasilitas umum.

Vonis ini lebih rendah 5 tahun dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin 14 Februari 2022, pekan lalu.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU.

Diketahui, Munarman, (53) adalah sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI), kelompok yang dituding mendalangi perusakan tempat-tempat hiburan malam, melemparkan batu ke kedutaan besar negara-negara Barat, dan menyerang kelompok-kelompok agama yang menjadi saingannya. Kelompok itu menginginkan hukum Syariah Islam berlaku untuk 230 juta Muslim di Indonesia.

Polisi menangkap Munarman pada April 2021 setelah menginterogasi sejumlah tersangka militan menyusul aksi pengeboman pada Minggu Palem di luar sebuah katedral Katolik Roma pada 28 Maret 2021, yang menewaskan dua pelakunya dan melukai 20 orang lainnya.

Hakim memerintahkan hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan pada Munarman dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya.

Munarman adalah mantan aktivis dan pengacara HAM sebelum bergabung dengan FPI. Ia mewakili pemimpin kelompok itu, Rizieq Shihab, seorang ulama berpengaruh yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara tahun lalu.

Baca Juga  Polsek Leles Lakukan Pengamanan CBP Pastikan Tepat Sasaran

Munarman divonis 18 bulan penjara pada 2008 setelah kelompoknya menyerang sebuah acara keagamaan di taman Monumen Nasional Jakarta yang menyebabkan puluhan peserta terluka.

Dalam persidangan yang dimulai pada bulan Desember, Munarman membantah melakukan kesalahan dan mengatakan bahwa ia adalah korban penganiayaan politik dalam upaya untuk membungkam kritiknya terhadap pemerintah. Ia juga membantah FPI mendukung ISIS.

Polisi mengatakan mereka memperoleh video yang menunjukkan Munarman menyatakan berjanji setia kepada ISIS. Munarman mengatakan kepada pengadilan bahwa ia tidak bisa menghindarinya karena ia adalah tamu undangan pada sebuah acara.

Baik Munarman maupun Jaksa, yang menuntut hukuman delapan tahun penjara untuknya, mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan hari Rabu.

Pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang pada Desember 2020. FPI dianggap tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi sebagai organisasi sipil dan bahwa kegiatannya sering melanggar hukum dan menyebabkan kekacauan publik.

Sementara itu, Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan, kliennya akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Azis menyampaikan, dalam putusan tersebut, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme, melainkan menyembunyikan informasi.

Aziz Yanuar menyebut, pihaknya akan mempersiapkan hal-hal yang akan menguatkan pada proses pengajuan banding nanti. Sebab, menurutnya banyak fakta yang bertentangan di dalam persidangan.

Kemudian dalam hal putusan yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Aziz menegaskan pihaknya akan tetap mengajukan banding.***

*Sumber: VOA_Indonesia

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: hukuman tiga tahun penjaraMantan juru bicara Front Pembela IslamPengadilan Negeri Jakarta Timur
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi Minta Jajaran Lakukan Persiapan Ekstra Hadapi Tradisi Mudik Lebaran Tahun Ini

Post Selanjutnya

Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK Menurun, Ini Tanggapan Ketua KPK

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

BNN Kukuhkan Ribuan “Sobat Ananda Bersinar”, Pelajar DKI Jakarta Siap Jadi Agen Perubahan

11 Mei 2026

Program MBG Butuh Dukungan Publik, BGN Perkuat Komunikasi dan Edukasi Digital

10 Mei 2026

Survei IDM: Kepercayaan Publik ke Polri Capai 79,2 Persen, Penindakan Judol hingga TPPU Tuai Apresiasi

10 Mei 2026

Pertamina Fasilitasi Kunjungan Edukasi Mahasiswa Peserta M-Fest 2026 ke ORF Muara Karang

10 Mei 2026
Tom Lembong dan Miftah Sabri membahas dampak AI, dominasi algoritma, hingga tantangan pendidikan Indonesia (Istimewa)

Tom Lembong dan Miftah Sabri Kupas Bahaya AI dan Waspadai Dominasi Algoritma

10 Mei 2026
Post Selanjutnya

Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK Menurun, Ini Tanggapan Ketua KPK

Beathor Suryadi: Demokrasi untuk Kemakmuran Rakyat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Persib Bangkit Tekuk Persija 2-1, Adam Alis Penentu Kemenangan di El Clasico

11 Mei 2026

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

BNN Kukuhkan Ribuan “Sobat Ananda Bersinar”, Pelajar DKI Jakarta Siap Jadi Agen Perubahan

11 Mei 2026
Ilustrasi Flyover Bandung

KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

11 Mei 2026

Berliana pelajar SMAN 1 Garut raih atlet Selam Terbaik di Bandung Utama Finswimming 2026

11 Mei 2026

Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

10 Mei 2026

Program MBG Butuh Dukungan Publik, BGN Perkuat Komunikasi dan Edukasi Digital

10 Mei 2026

Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen Tinjau Kesiapan PKW di LKP Aura Creative

10 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com