• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, November 20, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Menyelamatkan Demokrasi, Melawan Oligarki: DPD RI dan PBB Gugat Presidential Threshold ke MK

Redaksi oleh Redaksi
25 Maret 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Lagi-lagi ketentuan syarat ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold) kembali digugat. Tak kepalang tanggung, kali ini diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara kelembagaan.

Artinya, gugatan ini merepresentasikan penolakan Presidential Threshold oleh mayoritas senator dari seluruh penjuru nusantara, yang mewakili konstituennya masing-masing. Bersama DPD RI, peserta Pemilu tahun 2019, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) juga berada dalam satu perahu perjuangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengungkapkan, keputusan bulat rapat paripurna DPD yang memutuskan bahwa DPD mengambil bagian dan peran perjuangan melalui pengajuan gugatan presidential threshold dilakukan untuk menyelamatkan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat agar tidak dibajak oleh oligarki, tidak dibajak oleh kekuatan uang atau duitokrasi.

RelatedPosts

Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

PP AMMDI Siapkan Judicial Review UU TNI dan KUHP Baru, Soroti Menguatnya Militerisme di Ranah Sipil

Wakapolri Dedi Prasetyo: Ini Alasan Warga Lebih Percaya Damkar daripada SPKT Polri

“Jadi, demokrasi Indonesia harus diselamatkan, salah satunya dengan menguji presidential threshold ini agar makin banyak aternatif calon Presiden. Semakin banyak alternatif pasangan calon, maka semakin selektif dan sehat pula persaingan yang didapat, sehingga potensi Presiden dan Wakil Presiden terpilih disetir dan dikendalikan oleh oligarki semakin kecil,” tegas mantan ketua PSSI ini. Jum’at (25/3/2022).

Sejalan dengan DPD RI, PBB berpandangan eksistensi syarat perolehan kursi 20% anggota DPR atau 25% suara sah pada Pemilu anggota DPR sebelumnya telah menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Padahal hak tersebut diberikan secara jelas dan tegas kepada seluruh partai politik peserta Pemilu, termasuk PBB, tanpa embel-embel perolehan suara.

Baca Juga  JAM PIDMIL Tetapkan 3 Tersangka Perkara Koneksitas Korupsi Satelit Slot Orbit 1230 BT di Kemhan

Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor, menyatakan optimis dengan gugatan yang diajukan oleh PBB di tengah banyaknya gugatan terkait presidential threshold yang dikandaskan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Puluhan putusan yang belum dikabulkan MK pada umumnya kedudukan hukumnya (legal standing) dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pemohon. Menurut MK, yang punya kepentingan hukum adalah partai politik peserta pemilu. Kini, PBB hadir untuk menyambut panggilan konstitusional tersebut dan mengajukan gugatan demi memperjuangkan daulat rakyat,” jelas Sekjen Partai Pimpinan Prof. Yusril Ihza Mahendra ini.

Kuasa Hukum Para Pemohon, Denny Indrayana mengatakan, pengajuan uji konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold ini kembali menandai ikhtiar untuk selalu serius memperjuangkan daulat rakyat atau demokrasi yang telah secara brutal dibajak oleh kekuatan modal, kekuatan duit atau duitokrasi.

“Jadi, ikhtiar yang terus dan berulang dilakukan ini menunjukkan bahwa demokrasi atau daulat rakyat tidak boleh lagi dikalahkan oleh duitokrasi. Pemilihan langsung oleh rakyat harus diselamatkan agar tidak terus ditelikung oleh kekuatan-kekuatan oligarki yang koruptif, manipulatif dan destruktif. Demokrasi kita tidak boleh dikangkangi hanya oleh kekuatan modal. Ini adalah presiden pilihan rakyat, bukan presiden pilihan uang,” tegas Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPD RI dan PBBGugat Presidential Threshold ke MKProf. Denny IndrayanaWakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Menyatakan ‘Kongres X KSPSI adalah SAH’

Post Selanjutnya

KTT G20 di Bali, Indonesia Mengundang Seluruh Negara Anggota Termasuk Rusia

RelatedPosts

Senator Papua Barat Daya Agustinus R.
Kambuaya,S.IP.,S.H / ARK (Ist)

Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

19 November 2025
Pengurus PP AMMDI menggelar FGD membahas relasi sipil–militer dan wacana uji materi UU TNI di Jakarta.(Ist)

PP AMMDI Siapkan Judicial Review UU TNI dan KUHP Baru, Soroti Menguatnya Militerisme di Ranah Sipil

19 November 2025
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Ungkap di DPR RI: 67% Kapolsek dan Puluhan Kapolres Kinerjanya Merah(Foto:doc DPR RI)

Wakapolri Dedi Prasetyo: Ini Alasan Warga Lebih Percaya Damkar daripada SPKT Polri

19 November 2025
Penampakan dari atas pemandangan kota di Papua Barat (doc.Dinas PU)

Senator ARK Kritik Ketergantungan Papua Barat Daya pada Dana Pusat

19 November 2025

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

18 November 2025
Mensos Gus Ipul memberikan sambutan di acara Graduasi 1.000 KPM PKH di Pendopo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

Gus Ipul: Kolaborasi Kunci Sukses Asta Cita, 1.000 KPM PKH Pemalang Berhasil Graduasi

18 November 2025
Post Selanjutnya

KTT G20 di Bali, Indonesia Mengundang Seluruh Negara Anggota Termasuk Rusia

BESOK! Pelantikan MD KAHMI dan MD FORHATI Garut Periode 2022-2027

Discussion about this post

KabarTerbaru

Senator Papua Barat Daya Agustinus R.
Kambuaya,S.IP.,S.H / ARK (Ist)

Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

19 November 2025
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Jembatan Kabanaran di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu, 19 November 2025. (dok BPMI Setpres)

Resmikan Jembatan Kabanaran, Presiden Dorong Penguatan UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Wisata

19 November 2025
Layanan digital global sempat terganggu akibat insiden pada infrastruktur Cloudflare, Selasa (18/11).(Ist)

Inilah Penyebab Gangguan Cloudflare yang Sempat Picu “Kiamat Internet” di Berbagai Negara

19 November 2025
Pengurus PP AMMDI menggelar FGD membahas relasi sipil–militer dan wacana uji materi UU TNI di Jakarta.(Ist)

PP AMMDI Siapkan Judicial Review UU TNI dan KUHP Baru, Soroti Menguatnya Militerisme di Ranah Sipil

19 November 2025
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Ungkap di DPR RI: 67% Kapolsek dan Puluhan Kapolres Kinerjanya Merah(Foto:doc DPR RI)

Wakapolri Dedi Prasetyo: Ini Alasan Warga Lebih Percaya Damkar daripada SPKT Polri

19 November 2025
Penampakan dari atas pemandangan kota di Papua Barat (doc.Dinas PU)

Senator ARK Kritik Ketergantungan Papua Barat Daya pada Dana Pusat

19 November 2025
Gelandang Persib Bandung, Thom Haye/Persib

Jeda Kompetisi Dinilai Menguntungkan, Thom Haye Siap Sambut Laga Persib Bandung vs Dewa United

19 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

18 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • See You On Top Espresso Bar Hadir sebagai Ruang Teduh bagi Penikmat Kopi di Menteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com