oleh
S Indro Tjahyono
Pengamat Politik
Kabariku- Minyak ternyata makin menjadi kebutuhan pokok, sekaligus bahan baku penting bagi kegiatan ekonomi rakyat. Ini dibuktikan oleh kenyataan paniknya masyarakat ketika terjadi kelangkaan.
Hal sama terjadi pula di beberapa negara Eropa yang notabene tidak punya perkebunan sawit.

MENYERAH
Namun kelangkaan minyak goreng di Indonesia mempunyai sisi yang aneh. Karena memperlihatkan betapa rendahnya kemampuan pemerintah mengontrol para pengusaha sawit dan pedagang sawit yang telah diberi berbagai kemudahan.
Ini sangat berbeda dengan Malaysia yang mampu mengendalikan ketersediaan dan harga minyak sawit untuk warganya.
Dilain pihak Menteri Perdagangan Indonesia, (Mendag) Muhammad Lutfi ,mengatakan bahwa saat ini tidak akan ada mekanisme DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation) untuk mengatur penyebaran minyak goreng di pasaran.
DMO mewajibkan seluruh produsen minyak goreng (migor) yang akan melakukan ekspor untuk mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara DPO mengatur harga minyak sawit mentah (CPO) di Tanah Air.
MPO dan DPO ini sebagai instrumen kendali dianggap telah ambruk, karena sejak diketatkan pada Januari 2022 tidak digubris oleh para pengusaha migor. Ujung-ujungnya sejak awal Pebruari 2021 migor di pasaran mulai menghilang.
Hal ini menyusul naiknya harga migor di luar negeri serta makin melebarnya disparitas antar harga di luar dan di dalam negeri.
PENGUSAHA MENANG BANYAK
Konon pemerintah kemudian mencabut kebijakan DMO dan DPO yang berdampak langsung kepada profit pengusaha ini. Sebagai gantinya pemerintah akan mengefektifkan instrumen pajak dan pungutan ekspor migor.
Namun ditinjau dari efektifitas dalam menuntut kewajiban atau obligasi pengusaha sawit, yang telah dininabobokkan oleh berbagai kemudahan antara lain pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan, tidaklah sepadan.
Alih-alih menuntut kewajiban, instrumen ini terlalu banyak memberi “ruang bermain” bagi pengusaha, sehingga kewajiban negara untuk menyediakan pangan yang murah, cukup, dan mudah diakses bagi rakyat tidak tercapai. Sistem perpajakan kita dan sistem pungutan atas komoditas ekspor sangat lemah.
Apalagi belum tentu perolehan pajak dan pungutan ekspor migor kembali untuk membiayai keamanan pangan (food security) bagi rakyat.
Last but not least, kita prihatin bahwa pemanggilan Menteri Perdagangan dalam dengar pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang baru lalu oleh masyarakat masih dianggap dagelan yang tidak lucu. Karena berakhir dengan beban rumahtangga yang makin berat dan profit usaha kecil menengah makin tipis. Dengar pendapat DPR itu memang bisa menunjukkan negara hadir, tetapi mubazir.
POSISI TAWAR RENDAH
Hal ini mengingatkan isu, ada seorang menteri yang kurang seminggu dilantik sudah dilabrak oleh “sekelompok pengusaha”. Mereka mengancam agar menteri tidak mengeluarkan kebijakan yang aneh-aneh . Kalau itu terjadi, ujar mereka, negara dapat mereka permainkan.
Fenomena ini bisa menunjukkan betapa rendahnya posisi tawar pemerintah terhadap pengusaha nakal. Jika posisi tawar rendah, maka semua instrumen kendali pemerintah dan penegakan hukum jadi lemah.
Apalagi jika pemerintah mentolerir oknum pengusaha besar bisa jadi dewa penolong untuk semua hal, staf ahli menteri, duduk dalam dewan pertimbangan, dan wakil kepala badan otorita.
Perilaku kolutif inilah yang kini jadi bumerang bagi kebijakan pemerintah sendiri. Bagaimana menteri akan berani menindak para pengusaha hitam dan serakah, kalau ia disubordinasi oleh lingkaran kolusi tingkat dewa.
Relasi yang tidak sedap antara oknum pemerintah dan oknum pengusaha inilah yang membuat citra pemerintah terpuruk di mata rakyat.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post