• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Mahkamah Konstitusi Menolak Seluruh Permohonan Perpanjangan Batas Usia Pensiun TNI

Redaksi oleh Redaksi
29 Maret 2022
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dok Tempo/Rully Kesuma

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dok Tempo/Rully Kesuma

ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perkara Nomor 62/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian materiil Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam putusan ini, empat orang hakim MK yang menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion, diantaranya; Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, Wahidudin Adams dan Enny Nurbaningsih. Mereka menilai seharusnya usia pensiun prajurit TNI disamakan dengan Polisi karena tugas dan fungsinya yang sama.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam pembacaan putusan permohonan atas uji materiil memutuskan MK menolak seluruh permohonan pemohon.

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Dr. H. Anwar Usman, S.H, M.H., dalam sidang pengucapan putusan yang diakses melalui siaran langsung YouTube MK, Selasa (29/3/2022).

Hakim MK, Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S., menjelaskan, dalam kaitannya dengan batas usia pensiun TNI yang menurut dalil para pemohon perlu disetarakan dengan batas usia pensiun Polri.

“Hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy pembentuk UU. Kebijakan itu sewaktu-waktu dapat diubah sesuai tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut,” kata Hakim Arief.

Selain itu, dijelaskan, mengacu pada keterangan presiden, DPR, serta Panglima TNI sebagai pihak terkait, perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 (termasuk mengenai ketentuan batas usia pensiun TNI) telah tercantum dalam Daftar Program Legislasi (Prolegnas) Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Tahun 2020-2024 nomor urut 131.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Memanggil Presiden Jokowi dan Jajarannya Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

“Demi memberikan kepastian hukum, menurut MK, pembentuk UU harus melaksanakan perubahan UU TNI dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelasnya

Pemohon mengatakan pengaturan masa pensiun TNI dan Polri yang sejatinya memiliki kesamaan sebagai alat negara dan kekuatan utama yang merupakan satu kesatuan dalam Sishankamrata menimbulkan ketidakadilan karena adanya perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama.

Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghilangkan kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

“TNI dan Polri menggunakan golongan kepangkatan bintara dan tamtama, tetapi terdapat perbedaan dalam pengaturan batas usia pensiun prajurit dalam golongan kepangkatan tersebut. Usia pensiun bintara tamtama di kepolisian 58 tahun, sedangkan di TNI 53 tahun,” kata Enny.

Enny menuturkan, dengan tingginya angka harapan hidup di Indonesia, sudah semestinya perlu diimbangi dengan penentuan batas usia pensiun prajurit TNI bagi bintara dan tamtama yang setara dengan usia pensiun anggota Polri.

Penyetaraan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit yang masih berada dalam rentang usia produktif, sekaligus memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati anggota Polri dalam jabatan yang sama atas kelangsungan hidup mereka.

Sementara itu, berkenaan dengan usia pensiun prajurit bintara dan tamtama TNI telah menjadi bagian dari materi perubahan UU 34/2004 tidak dapat dipastikan selesai dalam periode Prolegnas 2020-2024. Hal ini mengingat rencana perubahan UU 34/2004 sudah diajukan sejak Prolegnas 2010-2014 dan belum juga diprioritaskan untuk dibahas.

“Dengan demikian, dikarenakan adanya ketidakjelasan waktu penyelesaian RUU perubahan UU 34/2004, maka menurut kami, Hakim Konstitusi Aswanto, Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, berkenaan dengan batasan usia pensiuan Bintara dan Tamtama disamakan dengan usia pensiun pada anggota Polri, merupakan hal yang seharusnya dikabulkan oleh Mahkamah karena beralasan menurut hukum,” jelas Enny.

Baca Juga  MK Gelar Pengucapan Sumpah Jabatan Fungsional Bagi PASTI, Auditor, dan Pustakawan

Diketahui, Gugatan tersebut dilayangkan oleh pensiunan TNI Euis Kurniasih bersama lima orang lainnya pada November 2021. Mereka memohon kepada MK untuk memberikan penafsiran usia pensiun prajurit TNI bagi bintara dan tamtama sama dengan usia pensiun anggota Polri. Adanya perbedaan usia pensiun antara TNI dan Polri itu menimbulkan ketidakadilan.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: mahkamah konstitusiperkara Nomor 62/PUU-XIX/2021
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pengumuman Penerimaan TARUNA/I AKPOL T.A 2022, Berikut Lengkapnya

Post Selanjutnya

Bupati Garut Sampaikan IPM Naik 0.33 Point dan Angka Kemiskinan pun Naik Dua Digit 10,8%

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Bupati Garut Sampaikan IPM Naik 0.33 Point dan Angka Kemiskinan pun Naik Dua Digit 10,8%

Silatnas Desa 2022, Presiden Jokowi Apresiasi Peran Pemerintah Desa dalam Pembangunan Hingga Tangani Pandemi

Discussion about this post

KabarTerbaru

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com