• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Istana

Sidang Istimewa Mahkamah Agung, Presiden Jokowi Apresiasi Transformasi Hukum Tingkatkan Pelayanan Peradilan Kaum Rentan

Redaksi oleh Redaksi
22 Februari 2022
di Kabar Istana
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Dukungan Mahkamah Agung (MA) sebagai pengawal keadilan di Indonesia sangat dibutuhkan. Salah satunya, dalam melindungi segenap aset-aset milik negara atau publik dari potensi perbuatan penyimpangan termasuk korupsi.

“Pemerintah butuh dukungan dari MA dari mulai jajaran pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, di seluruh tanah air. Untuk melindungi aset aset negara dan publik lainnya,” ujar Presiden Joko Widodo ketika memberikan sambutan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang ditayangkan secara virtual pada Selasa (22/2/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Presiden, peran MA dalam mewujudkan itu sangat penting, sebagai lembaga peradilan yang memberikan kepastian hukum bagi khalayak luas. Melalui putusan atau vonis yang diberikan kepada setiap pelanggar aturan yang berlaku dalam perundangan.

RelatedPosts

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

Seskab Teddy Pastikan KA Kerakyatan: Tarif Turun, Layanan Mudik 2026 Meningkat

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim itu, tentunya akan membuat setiap individu enggan melakukan tindakan melanggar hukum atau aturan. Sekaligus, juga mampu membuat efek jera kepda individu yang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Memberikan efek jera bagi koruptor dan mafia-mafia hukum yang mencederai rasa keadilan,” kata Presiden.

Selain itu, Presiden Jokowi menuturkan, diperlukan alternatif penyelesaian masalah peradilan dengan melalui upaya mediasi. Hal itu berlaku hanya bagi pelanggar aturan yang tertuang dalam hukum perdata.

Mekanisme penyelesaian itu, akan efektif dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi pada hukum perdata. Dengan begitu, penyelesaian perkara itu dapat dilakukan dalam waktu yang relatif lebih cepat.

“Mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata,” tutur Presiden.

Baca Juga  Pandangan Linguistik Forensik Pada Kata "Bajingan" ala Rocky Gerung

Alternatif penyelesaian perkara dengan menggunakan metode keadilan restoratif atau restorative justice juga harus dilakukan ke depan. Dengan cara mengedepankan dialog dalam penyelesaian perkara pidana.

Melalui tindakan dialog yang melibatkan korban dengan pelaku disinyalir akan membuat perkara yang melibatkan kedua unsur itu dapat diselesaikan secara efektif. Dialog yang digelar dapat menjunjung sikap transparan dan akuntabel.

“Mengedepankan restorative justice untuk perkara pidana,” tutur Kepala Negara.

Presiden berharap, melalui sejumlah transformasi yang tengah dilakukan oleh MA dapat meningkatkan pelayanan peradilan bagi kaum rentan yakni perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Mengingat, kelompok masyarakat tersebut rentan terhadap tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum pemangku kepentingan.

“Memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan yaitu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas,” Presiden Jokowi menutup sambutannya.

Pada kesempatan itu, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung, di ruang Koesoemah Atmadja lantai 14, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan setiap awal tahun dalam rangka menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya. Tahun ini, laptah mengambil tema ”Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern”.

Tema tersebut merupakan rangkaian estafet dari tema-tema sebelumnya yang mengisyaratkan tentang sebuah tekad, semangat, serta optimisme dari seluruh aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk mampu bergerak cepat, merespons serta beradaptasi dengan dinamika perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini.

Selain itu, Ketua Mahkamah Agung akan memaparkan penanganan perkara selama 2021, capaian- capaian Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam dua bagian besar, yaitu capaian di bidang teknis yudisial dan capaian di bidang kesekretariatan, dan lain-lain.

Baca Juga  Rayakan HUT RI ke 78, Ribuan Peserta Meriahkan Kegiatan Istana Berkebaya

Acara terbuka untuk umum ini dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan juga secara langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung.

Terkait dengan penanganan perkara di tahun 2021, Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa beban perkara pada Mahkamah Agung tahun 2021 adalah sebanyak 19.408 (sembilan belas ribu empat ratus delapan) perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 19.209 (sembilan belas ribu dua ratus sembilan) perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) perkara.

Selama 2021, sebanyak 10.151 perkara berhasil didamaikan Mahkamah Agung, selain itu, Mahkamah Agung juga terus mendorong upaya penyelesaian perkara secara damai melalui proses mediasi pada perkara perdata dan perkara perdata agama serta penyelesaian melalui diversi pada perkara tindak pidana anak.

“Selama tahun 2021 terdapat 10.151 (sepuluh ribu seratus lima puluh satu) perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi atau mengalami kenaikan dari tahun 2020 yaitu sebanyak 5.177 (lima ribu seratus tujuh puluh tujuh) dan terdapat 30 (dua puluh empat) perkara tindak pidana anak yang diselesaikan melalui proses diversi atau mengalami kenaikan dari tahun 2020 sebanyak 24 (dua puluh empat) perkara,” papar Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin.

Sementara itu, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk kemudahan berusaha di Indonesia Mahkamah Agung juga terus melakukan optimalisasi terkait kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong percepatan penyelesaian perkara dengan nilai gugatan yang kecil melalui mekanisme gugatan sederhana (Small Claim Court).

Pada tahun 2021 perkara gugatan sederhana yang berhasil diselesaikan di pengadilan negeri sebanyak 8.028 (delapan ribu dua puluh delapan) perkara, sedangkan perkara gugatan sederhana terkait sengketa ekonomi syariah yang berhasil diselesaikan oleh pengadilan agama/mahkamah syar iyyah sebanyak 303 (tiga ratus tiga) perkara.

Baca Juga  Capaian 299 Hari: Presiden Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih untuk Ringankan Beban Masyarakat

Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan menyampaikan jumlah pidana denda dan uang pengganti berdasarkan putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara pidana lainnya sebagai berikut.

“Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 21.995.131.485.546,20 , sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar 51.905.031.913.135,00,” ungkap Ketua Mahkamah Agung.

Terakhir Laptah Mahkamah Agung, disebutkan, kontribusi dari penarikan PNBP pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah sebesar 76.252.122.669,00 (tujuh puluh enam miliar dua ratus lima puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah).***

*Sumber: Kanal Youtube Setpres

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Akselerasi Perwujudan Peradilan ModernPresiden JokowiSidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Penyelewengan APBDes Citemu. Berikut Klarifikasi Kabid Humas Polda Jabar

Post Selanjutnya

Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Pencegahan ke Luar Wilayah Tiga Saksi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT

RelatedPosts

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026

Seskab Teddy Pastikan KA Kerakyatan: Tarif Turun, Layanan Mudik 2026 Meningkat

19 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Presiden Prabowo Bertemu Sejumlah Tokoh Bangsa, Seskab Teddy: Bangun Ruang Diskusi Lintas Generasi

4 Maret 2026

Presiden Prabowo Undang Presiden dan Wapres Terdahulu serta Ketum Partai Politik ke Istana

3 Maret 2026

Dukacita Berpulangnya Try Sutrisno, Mensesneg: Salah Satu Putra Terbaik Bangsa

3 Maret 2026
Post Selanjutnya

Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Pencegahan ke Luar Wilayah Tiga Saksi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT

Kasus Nurhayati, Syamsul Huda: "Pentingnya APH Memproses Laporan dan Menindaklanjuti Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terkait

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pengidap Thalasemia Sulit Cari Darah, Yuda Puja Turnawan Gelar Donor di DPRD Garut, Stok Menipis Pasca Lebaran

23 Maret 2026

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

23 Maret 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Arah Kebijakan: MBG untuk Investasi SDM Indonesia

23 Maret 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/ekon

WFH Seminggu Sekali Mulai Diberlakukan Usai Lebaran 2026

23 Maret 2026
One Way Situasional Mampu Lancarkan Arus Mudik di Garut

Kapolres Garut Pimpin Rekayasa Lalu Lintas, One Way Efektif Urai Kepadatan Pemudik

23 Maret 2026

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026

Satlantas Polres Garut Terapkan One Way di Sejumlah Titik, Arus Bandung-Tasikmalaya Lancar

21 Maret 2026

Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

20 Maret 2026

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

20 Maret 2026

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com