• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Oktober 10, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kasus Nurhayati, Syamsul Huda: “Pentingnya APH Memproses Laporan dan Menindaklanjuti Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terkait

Redaksi oleh Redaksi
22 Februari 2022
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kasus Nurhayati pelapor kasus dugaan penyelewengan APDes (dana desa) Desa Citemu mencapai Rp. 800 juta, dinyatakan tersangka oleh Polres Cirebon Kota dijerat dengan pasal Pasal 66 Permendagri Nomor 20/2018, juga pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 KUHP, yang mengatur terkait masalah ‘tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan’.

Tak hanya bagi warga Cirebon, tapi juga menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya dari praktisi hukum Syamsul Huda Yudha, SH. MH., berpendapat, tindak Pidana Korupsi tergolong sebagai extraordinary crime, sehingga dalam upaya pemberantasannya memerlukan penanganan khusus.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam penetapan status tersangka, APH perlu mengumpulkan barang bukti mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa, berdasarkan pada Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” katanya.

RelatedPosts

Kejagung: Nadiem Makarim Telah Selesai Dirawat dan Siap Jalani Proses Hukum

Kejagung Sita Enam Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank Daerah ke PT Sritex

SIAGA 98: Atribut dan Identitas Harus Tetap Gunakan Nama BUMN, Bukan BPI Danantara

Syamsul Huda pun menekankan pentingnya aparat penegak hukum (APH) untuk memproses semua laporan yang masuk untuk ditindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait.

“Untuk menentukan apakah laporan masyarakat tersebut dapat ditindaklanjuti dengan menentukan atau menetapkan seorang sebagai tersangka atau justru menghentikan laporan tersebut demi hukum harus berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait. Misalnya dengan terpenuhinya seluruh alat bukti dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang dilaporkan,” tegasnya.

Menilik ke aturan hukum yang berlaku, menurut Syamsul Huda, saksi dan pelapor tindak pidana korupsi seharusnya dapat mengakses perlindungan hukum, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya.

Baca Juga  Sosok Religius R.A Kartini yang Sangat Membenci Korupsi

“Hal ini sebagaimana diatur dalam perundang-undangan pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa masyarakat yang berperan serta membantu upaya pencegahan korupsi dapat diberikan perlindungan hukum, salah satu bentuk peran masyarakat dengan menjadi saksi atau pelapor,” jelasnya.

Lebih jauh Syamsul Huda memaparkan, Pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor tindak pidana korupsi, mencakup perlindungan hukum, keamanan, keselamatan, dan ancaman.

Perlindungan terhadap pelapor dan saksi dikuatkan kembali lewat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 yang menyatakan bahwa seorang saksi dan pelapor berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan atau telah diberikannya tanpa tekanan, saksi atau pelapor berhak mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus, informasi putusan pengadilan, bahkan mendapatkan tempat kediaman baru, bahkan identitas baru apabila diperlukan.

“Artinya, setiap warga negara berhak membuat laporan atas adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang lain atau pejabat pemerintah,” katanya.

Bahkan, diterangkannya, KPK sendiri membuka kran laporan masyarakat bilamana mereka mengetahui adanya pelanggaran hukum.

“Seperti korupsi berupa penyuapan, dan selama ini sudah banyak sekali laporan atau pengaduan yang ditindaklanjuti dengan melakukan aksi OTT, dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Terkait dengan kasus Nurhayati, Syamsul Huda menyebut adanya pejabat yang tak dapat menerima laporan tersebut.

“Tidak sedikit orang-orang atau pejabat yang gerah dengan laporan demikian sehingga mencari celah hukum untuk membuat laporan pidana kepada yang bersangkutan, kemudian kita kenal sebagai ‘kriminalisasi’,” ujarnya.

Sementara untuk Nurhayati, Syamsul Huda menuturkan, pihaknya dapat mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar memperoleh perlindungan hukum.

Baca Juga  Syamsul Huda Yudha, SH. MH: "Sri Untari Sah sebagai Ketua Umum DEKOPIN". Berikut Keterangannya

Syamsul Huda menegaskan, kepolisian agar lebih jeli menilai laporan yang diterima, apakah memiliki kekuatan bukti yang kuat atau sekedar upaya untuk mengkriminalkan orang lain.

“Pihak berwenang harus kembali mendalami serta memeriksa dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada dalam perkara tersebut dengan teliti, apabila Nurhayati merasa APH telah melanggar ketentuan Hukum Acara Pidana terkhusus dalam penetapan Tersangka, maka dalam hal ini Nurhayati dapat menempuh Upaya Hukum Praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya, serta menguji apakah APH dalam menetapkan status Tersangka telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan,” terang Syamsul Huda.

Melansir dari detik.com, Penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu. Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Polres Cirebon Kota menangani dugaan kasus ini. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspos dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu. Hasil ekspos antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.

2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Nurhayati pelapor kasus dugaan penyelewengan APDesPolres Cirebon KotaPraktisi HukumSyamsul Huda Yudha
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Pencegahan ke Luar Wilayah Tiga Saksi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT

Post Selanjutnya

Sidang Gugatan Presidential Threshold 20% Partai Ummat Berlangsung, Pemohon: ‘Tidak Ada Alasan MK Menolak Legal Standing’

RelatedPosts

Nadiem Makarim Kembali ke Rutan Setelah Jalani Perawatan di Rumah Sakit/IST

Kejagung: Nadiem Makarim Telah Selesai Dirawat dan Siap Jalani Proses Hukum

9 Oktober 2025
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berfoto di depan aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk Iwan Setiawan Lukminto yang telah disita. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/aa.

Kejagung Sita Enam Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank Daerah ke PT Sritex

9 Oktober 2025

SIAGA 98: Atribut dan Identitas Harus Tetap Gunakan Nama BUMN, Bukan BPI Danantara

9 Oktober 2025

RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Akan Masuk Dalam Prioritas Tahun 2025

9 Oktober 2025

Layanan Lintas Fungsi di KUA Dikonsolidasikan Kemenag

9 Oktober 2025

Demi Keamanan Lingkungan dan Masyarakat, KLH/BPLH Pimpin Penanganan Radiasi Cs-137 di Cikande

8 Oktober 2025
Post Selanjutnya
dok. Tim Kuasa Hukum Partai Ummat

Sidang Gugatan Presidential Threshold 20% Partai Ummat Berlangsung, Pemohon: 'Tidak Ada Alasan MK Menolak Legal Standing'

Menaker Akan Melakukan Revisi Aturan JHT dan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mensos Gus Ipul Ingatkan Kerja Turunkan Kemiskinan dengan Terukur Saat Temui Pendamping PKH Balikpapan

9 Oktober 2025

Demi Akselerasi Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen, Wamensos Minta Pemda Pro Aktif

9 Oktober 2025

Mendes : Demi Hasilkan Indonesia Cerah, Tekan Angka Stunting di Desa

9 Oktober 2025

Menteri Rini Tekankan Pentingnya Transformasi Digital Hingga Partisipasi Masyarakat Saat Jadi Pembicara Dalam Forum Dialog Global

9 Oktober 2025

Sinergi Lindungi Lingkungan dan Masyarakat, KLH dan Brimob Sulsel Bersatu Hadapi Ancaman Radioaktif

9 Oktober 2025

Komitmen Pemerintah Cetak Sumber Daya Manusia Unggul Melalui Investasi Teknologi

9 Oktober 2025
Nadiem Makarim Kembali ke Rutan Setelah Jalani Perawatan di Rumah Sakit/IST

Kejagung: Nadiem Makarim Telah Selesai Dirawat dan Siap Jalani Proses Hukum

9 Oktober 2025
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berfoto di depan aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk Iwan Setiawan Lukminto yang telah disita. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/aa.

Kejagung Sita Enam Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank Daerah ke PT Sritex

9 Oktober 2025

SIAGA 98: Atribut dan Identitas Harus Tetap Gunakan Nama BUMN, Bukan BPI Danantara

9 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Kamtibmas Diantara Penegakan Hukum dan Penertiban Sipil; POLRI atau SATPOL PP?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Laporkan Capaian Satgas PKH kepada Presiden Prabowo: Negara Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Jokowi Sebaiknya Cabut Laporan dan Tunjukkan Ijazah Asli untuk Akhiri Polemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penyegelan PT Petro Muba: FK2AS Pertanyakan Diamnya APH “Terkesan Tutup Mata”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zaini Shofari: Gerakan Donasi Rp1.000 Sehari Jangan Jadi Alasan Tutupi Lemahnya Pengelolaan Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.