• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

83 Persen Responden Setuju Restorative Justice, Berikut Hasil Survei Litbang Kompas

Redaksi oleh Redaksi
14 Februari 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Litbang Kompas mengeluarkan survei berkaitan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Mayoritas responden dalam survei yang diadakan Litbang Kompas setuju penegak hukum lebih mengedepankan mediasi dan kesepakatan damai atau restorative justice dalam penyelesaian kasus pidana ringan.

Kompas.id melaporkan pada Senin (14/2/2022), 83 persen responden jajak pendapat Litbang Kompas setuju bahwa penegak hukum lebih mengedepankan mediasi dan kesepakatan damai dalam penyelesaian kasus pidana ringan. Hal itu, diketahui dari hasil survei pada 10-13 Februari 2022 terhadap 317 responden berusia minimal 17 tahun dari 34 provinsi yang diwawancara melalui telepon.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Angka tersebut diperoleh dari; 73,4 persen merespon setuju dan 9,6 persen responden menyatakan sangat setuju. Ada 2,5 persen yang menjawab tidak tahu; 0,3 persen menjawab sangat tidak setuju, dan 14,2 persen menyatakan tidak setuju.

RelatedPosts

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

Diketahui, sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas. Tingkat kepercayaan survei 95 persen dengan nirpencuplikan penelitian ± 5,5 persen.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung tentang Pedoman Penerapan restorative justice di Lingkungan Peradilan Umum pada 22 Desember 2020 keadilan restoratif dimaknai sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.

Tata cara peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

Penyelesaian itu dilakukan secara adil dan seimbang bagi korban ataupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Baca Juga  Olimpiade Paris 2024, Veddriq Leonardo dan Rizki Juniansyah Persembahkan Medali Emas untuk Indonesia

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menandatangani Peraturan Kapolri No 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif pada 19 Agustus 2021.

Terbitnya peraturan Kapolri itu menjadi penegasan bahwa kepolisian serius mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan tidak lagi berorientasi pada proses pemidanaan pelaku.

Sementara itu, alternatif penyelesaian kasus pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif juga menjadi komitmen Korps Adhyaksa di lingkungan lembaga Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan hukum di hadapan publik.

Hal itu, diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Kejaksaan RI No 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Juli 2020. Sepanjang 2021, Polri menyampaikan ada lebih dari 11.000 kasus yang diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif. Sementara di lingkungan Kejaksaan, 700-an perkara pidana ringan dengan melibatkan lebih dari 1.000 tersangka yang dihentikan penuntutannya dan diselesaikan melalui mediasi serta kesepakatan damai.

Berikut ini hasil survei Litbang Kompas:

1.Setuju atau tidakkah Anda dengan langkah penegak hukum yang akan lebih menerapkan mediasi dan kesepakatan damai dalam penyelesaian masalah jenis pidana ringan?
– Setuju: 73,4%
– Sangat setuju: 9,6%
– Tidak setuju: 14,2%
– Sangat tidak setuju: 0,3%
– Tidak tahu: 2,5%

2.Setuju atau tidakkah Anda proses kesepakatan damai (keadilan restoratif) diberlakukan dalam kasus pidana seperti pencurian ringan (ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara)?
– Setuju: 65,9%
– Sangat setuju: 4,8%%
– Tidak setuju: 27,9%
– Sangat tidak setuju: 0,8%
– Tidak tahu: 0,6%

3.Setuju atau tidakkah Anda proses kesepakatan damai (keadilan restoratif) diberlakukan dalam kasus pidana seperti penipuan ringan dilakukan pedagang (ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara)?
– Setuju: 44,6%
– Sangat setuju: 1,3%
– Tidak setuju: 48,9%
– Sangat tidak setuju: 3,8%
– Tidak tahu: 1,4%

Baca Juga  Alumni BEM Nusantara Apresiasi Ketulusan Kapolri Meminta Maaf kepada Masyarakat

4.Khawatir atau tidakkah Anda jika proses penyelesaian kasus pidana dengan cara keadilan restoratif disalahgunakan sebagian masyarakat pelaku tindak pidana ringan?
– 76,3%: Khawatir, karena orang Indonesia sering pragmatis, cari mudahnya saja
– 21,4%: Tidak khawatir, karena sudah ada rambu-rambu aturannya dan tetap bisa diterapkan pidana
– 2,3%: Tidak tahu

5.Yakin atau tidakkah Anda proses keadilan restoratif yang diterapkan hanya untuk kasus-kasus pidana kecil/ringan ini akan memberikan manfaat keadilan bagi masyarakat?
– Yakin: 50,5%
– Sangat yakin: 6,5%
– Tidak yakin: 40,3%
– Sangat tidak yakin: 1,2%
– Tidak tahu: 1,5%

6.Apa harapan terbesar Anda terhadap kebijakan keadilan restoratif (mediasi dan kesepakatan damai pelaku dan korban) yang diterapkan oleh lembaga penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan)?
– 42,0%: Evaluasi dan perbaikan dilakukan berkala
– 26,7%: Pengawasan proses keadilan restoratif diperketat
– 14,4%: Prioritas penerapan proses kepada masyarakat kecil
– 11,0%: Dapat terus dilanjutkan, hanya pada pidana ringan/kejahatan kecil
– 5,9%: Tidak tahu.***

*Sumber: Litbang Kompas

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKejaksaan RILitbang Kompassurvei penerapan keadilan restoratif
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar Dukung Pendirian Jaga Geothermal Indonesia

Post Selanjutnya

Bupati Garut, H. Rudy Gunawan Sampaikan Hal Penting Dalam Rakor Evaluasi Penanganan Covid-19 di Kabupaten Garut

RelatedPosts

PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026
Post Selanjutnya

Bupati Garut, H. Rudy Gunawan Sampaikan Hal Penting Dalam Rakor Evaluasi Penanganan Covid-19 di Kabupaten Garut

KPK Buka Seleksi 11 Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com