• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

83 Persen Responden Setuju Restorative Justice, Berikut Hasil Survei Litbang Kompas

Redaksi oleh Redaksi
14 Februari 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Litbang Kompas mengeluarkan survei berkaitan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Mayoritas responden dalam survei yang diadakan Litbang Kompas setuju penegak hukum lebih mengedepankan mediasi dan kesepakatan damai atau restorative justice dalam penyelesaian kasus pidana ringan.

Kompas.id melaporkan pada Senin (14/2/2022), 83 persen responden jajak pendapat Litbang Kompas setuju bahwa penegak hukum lebih mengedepankan mediasi dan kesepakatan damai dalam penyelesaian kasus pidana ringan. Hal itu, diketahui dari hasil survei pada 10-13 Februari 2022 terhadap 317 responden berusia minimal 17 tahun dari 34 provinsi yang diwawancara melalui telepon.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Angka tersebut diperoleh dari; 73,4 persen merespon setuju dan 9,6 persen responden menyatakan sangat setuju. Ada 2,5 persen yang menjawab tidak tahu; 0,3 persen menjawab sangat tidak setuju, dan 14,2 persen menyatakan tidak setuju.

RelatedPosts

KY Pantau Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam

Antisipasi Dampak Geopolitik Global, Densus 88 Tingkatkan Pengawasan Perkuat Zero Terrorist Attack

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

Diketahui, sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas. Tingkat kepercayaan survei 95 persen dengan nirpencuplikan penelitian ± 5,5 persen.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung tentang Pedoman Penerapan restorative justice di Lingkungan Peradilan Umum pada 22 Desember 2020 keadilan restoratif dimaknai sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.

Tata cara peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

Penyelesaian itu dilakukan secara adil dan seimbang bagi korban ataupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Baca Juga  Proses Relokasi 314 PKL di Garut Berjalan Lancar dan Kondusif

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menandatangani Peraturan Kapolri No 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif pada 19 Agustus 2021.

Terbitnya peraturan Kapolri itu menjadi penegasan bahwa kepolisian serius mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan tidak lagi berorientasi pada proses pemidanaan pelaku.

Sementara itu, alternatif penyelesaian kasus pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif juga menjadi komitmen Korps Adhyaksa di lingkungan lembaga Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan hukum di hadapan publik.

Hal itu, diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Kejaksaan RI No 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Juli 2020. Sepanjang 2021, Polri menyampaikan ada lebih dari 11.000 kasus yang diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif. Sementara di lingkungan Kejaksaan, 700-an perkara pidana ringan dengan melibatkan lebih dari 1.000 tersangka yang dihentikan penuntutannya dan diselesaikan melalui mediasi serta kesepakatan damai.

Berikut ini hasil survei Litbang Kompas:

1.Setuju atau tidakkah Anda dengan langkah penegak hukum yang akan lebih menerapkan mediasi dan kesepakatan damai dalam penyelesaian masalah jenis pidana ringan?
– Setuju: 73,4%
– Sangat setuju: 9,6%
– Tidak setuju: 14,2%
– Sangat tidak setuju: 0,3%
– Tidak tahu: 2,5%

2.Setuju atau tidakkah Anda proses kesepakatan damai (keadilan restoratif) diberlakukan dalam kasus pidana seperti pencurian ringan (ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara)?
– Setuju: 65,9%
– Sangat setuju: 4,8%%
– Tidak setuju: 27,9%
– Sangat tidak setuju: 0,8%
– Tidak tahu: 0,6%

3.Setuju atau tidakkah Anda proses kesepakatan damai (keadilan restoratif) diberlakukan dalam kasus pidana seperti penipuan ringan dilakukan pedagang (ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara)?
– Setuju: 44,6%
– Sangat setuju: 1,3%
– Tidak setuju: 48,9%
– Sangat tidak setuju: 3,8%
– Tidak tahu: 1,4%

Baca Juga  Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Diduga Diamankan Propam Polri, Berikut Komentar IPW

4.Khawatir atau tidakkah Anda jika proses penyelesaian kasus pidana dengan cara keadilan restoratif disalahgunakan sebagian masyarakat pelaku tindak pidana ringan?
– 76,3%: Khawatir, karena orang Indonesia sering pragmatis, cari mudahnya saja
– 21,4%: Tidak khawatir, karena sudah ada rambu-rambu aturannya dan tetap bisa diterapkan pidana
– 2,3%: Tidak tahu

5.Yakin atau tidakkah Anda proses keadilan restoratif yang diterapkan hanya untuk kasus-kasus pidana kecil/ringan ini akan memberikan manfaat keadilan bagi masyarakat?
– Yakin: 50,5%
– Sangat yakin: 6,5%
– Tidak yakin: 40,3%
– Sangat tidak yakin: 1,2%
– Tidak tahu: 1,5%

6.Apa harapan terbesar Anda terhadap kebijakan keadilan restoratif (mediasi dan kesepakatan damai pelaku dan korban) yang diterapkan oleh lembaga penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan)?
– 42,0%: Evaluasi dan perbaikan dilakukan berkala
– 26,7%: Pengawasan proses keadilan restoratif diperketat
– 14,4%: Prioritas penerapan proses kepada masyarakat kecil
– 11,0%: Dapat terus dilanjutkan, hanya pada pidana ringan/kejahatan kecil
– 5,9%: Tidak tahu.***

*Sumber: Litbang Kompas

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKejaksaan RILitbang Kompassurvei penerapan keadilan restoratif
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar Dukung Pendirian Jaga Geothermal Indonesia

Post Selanjutnya

Bupati Garut, H. Rudy Gunawan Sampaikan Hal Penting Dalam Rakor Evaluasi Penanganan Covid-19 di Kabupaten Garut

RelatedPosts

Sidang vonis penyelundupan narkoba 2 ton di PN Batam. (Foto: Humas KY)

KY Pantau Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam

5 Maret 2026
Densus 88 antiteror Polri

Antisipasi Dampak Geopolitik Global, Densus 88 Tingkatkan Pengawasan Perkuat Zero Terrorist Attack

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memakai baju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

5 Maret 2026
Bupati Pati, Sudewo mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bongkar Dugaan “Main Mata” di Balik Pengisian Jabatan Desa Pati

5 Maret 2026
Israel Serang Iran, Ledakan Bikin Warga Berlarian (via REUTERS/WANA)

Iran Tolak Negosiasi dengan AS, Tegaskan Siap Terus Berperang

5 Maret 2026

Menlu Sugiono Temui Dubes Iran, Sampaikan Pesan Resmi Presiden Prabowo

5 Maret 2026
Post Selanjutnya

Bupati Garut, H. Rudy Gunawan Sampaikan Hal Penting Dalam Rakor Evaluasi Penanganan Covid-19 di Kabupaten Garut

KPK Buka Seleksi 11 Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sidang vonis penyelundupan narkoba 2 ton di PN Batam. (Foto: Humas KY)

KY Pantau Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam

5 Maret 2026
Densus 88 antiteror Polri

Antisipasi Dampak Geopolitik Global, Densus 88 Tingkatkan Pengawasan Perkuat Zero Terrorist Attack

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memakai baju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

5 Maret 2026
Bupati Pati, Sudewo mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bongkar Dugaan “Main Mata” di Balik Pengisian Jabatan Desa Pati

5 Maret 2026
Alek Sianipar (Mahasiswa Doktoral FH Universitas Bhayangkara Jaya)

Strategi Indonesia dalam Dinamika Geopolitik Global: Antara BRICS, Diplomasi Perdamaian, dan Politik Bebas Aktif

5 Maret 2026

Polres Garut Bedah Dua Rumah Warga, Kapolres Serahkan Kunci Hunian Layak di Banyuresmi dan Karangpawitan

5 Maret 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Perkim Cianjur Dukung Penuh ASN BerSINAR Majukan Pasar Rakyat

5 Maret 2026

Pastikan MBG 3B Tersalurkan Optimal, Menteri Wihaji Temui Ratusan TPK di Cianjur

5 Maret 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan monitoring langsung terhadap kondisi infrastruktur jalan di wilayah Garut bagian selatan Diskominfo Kab. Garut

Pemkab Garut Kaji Dua Opsi Jalur Penghubung Selatan, Usulkan Dukungan ke Pemerintah Pusat

5 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com