JAKARTA, Kabariku- Litbang Kompas mengeluarkan survei berkaitan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Mayoritas responden dalam survei yang diadakan Litbang Kompas setuju penegak hukum lebih mengedepankan mediasi dan kesepakatan damai atau restorative justice dalam penyelesaian kasus pidana ringan.
Kompas.id melaporkan pada Senin (14/2/2022), 83 persen responden jajak pendapat Litbang Kompas setuju bahwa penegak hukum lebih mengedepankan mediasi dan kesepakatan damai dalam penyelesaian kasus pidana ringan. Hal itu, diketahui dari hasil survei pada 10-13 Februari 2022 terhadap 317 responden berusia minimal 17 tahun dari 34 provinsi yang diwawancara melalui telepon.
Angka tersebut diperoleh dari; 73,4 persen merespon setuju dan 9,6 persen responden menyatakan sangat setuju. Ada 2,5 persen yang menjawab tidak tahu; 0,3 persen menjawab sangat tidak setuju, dan 14,2 persen menyatakan tidak setuju.
Diketahui, sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas. Tingkat kepercayaan survei 95 persen dengan nirpencuplikan penelitian ± 5,5 persen.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung tentang Pedoman Penerapan restorative justice di Lingkungan Peradilan Umum pada 22 Desember 2020 keadilan restoratif dimaknai sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.
Tata cara peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
Penyelesaian itu dilakukan secara adil dan seimbang bagi korban ataupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menandatangani Peraturan Kapolri No 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif pada 19 Agustus 2021.
Terbitnya peraturan Kapolri itu menjadi penegasan bahwa kepolisian serius mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan tidak lagi berorientasi pada proses pemidanaan pelaku.
Sementara itu, alternatif penyelesaian kasus pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif juga menjadi komitmen Korps Adhyaksa di lingkungan lembaga Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan hukum di hadapan publik.
Hal itu, diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Kejaksaan RI No 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Juli 2020. Sepanjang 2021, Polri menyampaikan ada lebih dari 11.000 kasus yang diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif. Sementara di lingkungan Kejaksaan, 700-an perkara pidana ringan dengan melibatkan lebih dari 1.000 tersangka yang dihentikan penuntutannya dan diselesaikan melalui mediasi serta kesepakatan damai.
Berikut ini hasil survei Litbang Kompas:
1.Setuju atau tidakkah Anda dengan langkah penegak hukum yang akan lebih menerapkan mediasi dan kesepakatan damai dalam penyelesaian masalah jenis pidana ringan?
– Setuju: 73,4%
– Sangat setuju: 9,6%
– Tidak setuju: 14,2%
– Sangat tidak setuju: 0,3%
– Tidak tahu: 2,5%
2.Setuju atau tidakkah Anda proses kesepakatan damai (keadilan restoratif) diberlakukan dalam kasus pidana seperti pencurian ringan (ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara)?
– Setuju: 65,9%
– Sangat setuju: 4,8%%
– Tidak setuju: 27,9%
– Sangat tidak setuju: 0,8%
– Tidak tahu: 0,6%
3.Setuju atau tidakkah Anda proses kesepakatan damai (keadilan restoratif) diberlakukan dalam kasus pidana seperti penipuan ringan dilakukan pedagang (ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara)?
– Setuju: 44,6%
– Sangat setuju: 1,3%
– Tidak setuju: 48,9%
– Sangat tidak setuju: 3,8%
– Tidak tahu: 1,4%
4.Khawatir atau tidakkah Anda jika proses penyelesaian kasus pidana dengan cara keadilan restoratif disalahgunakan sebagian masyarakat pelaku tindak pidana ringan?
– 76,3%: Khawatir, karena orang Indonesia sering pragmatis, cari mudahnya saja
– 21,4%: Tidak khawatir, karena sudah ada rambu-rambu aturannya dan tetap bisa diterapkan pidana
– 2,3%: Tidak tahu
5.Yakin atau tidakkah Anda proses keadilan restoratif yang diterapkan hanya untuk kasus-kasus pidana kecil/ringan ini akan memberikan manfaat keadilan bagi masyarakat?
– Yakin: 50,5%
– Sangat yakin: 6,5%
– Tidak yakin: 40,3%
– Sangat tidak yakin: 1,2%
– Tidak tahu: 1,5%
6.Apa harapan terbesar Anda terhadap kebijakan keadilan restoratif (mediasi dan kesepakatan damai pelaku dan korban) yang diterapkan oleh lembaga penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan)?
– 42,0%: Evaluasi dan perbaikan dilakukan berkala
– 26,7%: Pengawasan proses keadilan restoratif diperketat
– 14,4%: Prioritas penerapan proses kepada masyarakat kecil
– 11,0%: Dapat terus dilanjutkan, hanya pada pidana ringan/kejahatan kecil
– 5,9%: Tidak tahu.***
*Sumber: Litbang Kompas
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post