Kabariku- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH., MH menyarankan dalam merespon aspirasi masyarakat sebagai bagian dari partisipasi menyampaikan aspirasi, agar DPRD Kabupaten Garut segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau public hearing.
Hal ini disampaikan dalam makalahnya berjudul “Respon DPRD Kabupaten Garut Terhadap Aspirasi Masyarakat”, yang disampaikan kepada 50 Anggota DPRD di Bandung, pada Senin, 3 Januari 2022.
Menurutnya, agar partisipasi bermakna, maka DPRD memberikan jaminan aspirasi masyarakat untuk Hak, untuk didengar pendapatnya, Hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan Hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
“Hasil RDPU, DPRD dapat memilah dan memilih mana aspirasi yang menjadi tugas-wewenang dewan dewan untuk diteruskan atau ditindaklanjuti kepada Bupati Garut, dan mana yang bukan menjadi ranah kewenangan dewan untuk ditindaklanjuti,” tegas Pantja Astawa. Senin (3/1/2021).
Respon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut terhadap aspirasi masyarakat dijabarkan Prof. Pantja Astawa, dalam makalah yang disusunnya menyebut, Lembaga Pertanggungjawaban (accountability principle).
Partisipasi Perwakilan Rakyat dan Prinsip di dalam Negara yang menganut demokrasi perwakilan (representative democracy), seperti halnya Indonesia, terkandung beberapa hal prinsip di dalamnya, yaitu ada peran serta ataupun partisipasi rakyat dalam pemerintahan yang dilandasi oleh persamaan dan kebebasan serta pertanggungjawaban.
“Rakyat dalam sistem demokrasi memiliki kebebasan untuk turut serta ambil bagian atau berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Negara, baik secara langsung maupun secara tidak langsung (melalui perwakilan),” kata Prof. Pantja Astawa.
Menurutnya, Keterlibatan rakyat dalam pemerintahan yang diimplementasikan melalui lembaga perwakilan rakyat menupakan ciri mutlak dari demokrasi, yang juga mengandung makna bahwa rakyat ikut berperanserta melakukan pengawasan terhadap pemerintahan.
“Bahkan partisipasi, persamaan, Dalam hal ini, Negara dan kebebasan dijadikan sebagai kriteria demokrasi,” ujarnya.
Negara demokrasi, lanjut disebutnya, pada umumnya menganggap bahwa lebih banyak partisipasi rakyat, lebih baik.
“Tingginya partisipasi rakyat menunjukkan bahwa rakyat mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan itu. Jadi, partisipasi politik rakyat merupakan pengejawantahan penyelenggaraan,” tulis Prof. Panjta.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post