Kabariku- Tepat pada 30 April 2022, siaran TV analog di 166 kabupaten/kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan. Masyarakat di daerah tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Selanjutnya, siaran televisi beralih ke penyiaran TV digital.
Ada tiga tahap penghentian. Tahap pertama penghentian siaran TV analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022. Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Dra. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si., pada Talkshow bertema ‘Bengkulu Siap Analog Switch Off’, yang diselenggarakan secara daring beberapa waktu lalu.
“Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” kata Niken.
Cara Migrasi ke TV Digital
Untuk dapat menonton siaran TV digital, masyarakat perlu menyesuaikan perangkat TV yang dimilikinya. Bila perangkat TV di rumah sudah ada tuner standar DVB T2 di dalamnya, cukup lakukan scanning ulang saja.
Namun bila pesawat televisi masih analog dan tidak berencana mengganti pesawat televisi, masyarakat harus menambahkan Set Top Box (STB) DVBT2 lalu merangkaikannya dengan televisi.
Cara menghubungkannya dengan pesawat televisi sangat mudah. Bisa melalui kabel HDMI atau kabel RCA (warna merah, kuning, putih). Setelah terhubung tinggal mengikuti petunjuk pengaturan dan scan program. Otomatis siaran TV Digital bisa tertangkap dan dinikmati di TV analog.
Salah satu cara melakukan pengecekan keberadaan dan kekuatan siaran TV Digital yaitu melalui aplikasi sinyal tvdigital yang tersedia di android/ios. Segera lakukan pengecekan dan bermigrasi sekarang. Lebih cepat beralih ke TV Digital, jauh lebih baik.
Daftar Kabupaten/Kota yang Siaran TV Dimatikan pada 30 April 2022:
- Aceh 1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh),
- Aceh 2 (Kota Sabang),
- Aceh – 4 (Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya,)
- Aceh – 7 (Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe)
- Sumatera Utara – 2 (Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai)
- Sumatera Utara – 5 (Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat)
- Sumatera Barat – 1 (Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman)
- Riau – 1 (Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru)
- Riau – 4 (Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai,
- Jambi – 1 (Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun)
- Sumatera Selatan – 1 (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang)
- Bengkulu – 1 (Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu,
- Lampung – 1 (Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro)
- Kepulauan Bangka Belitung – 1 (Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkal Pinang)
- Kepulauan Riau 1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang),
- Jawa Barat-2 (Kabupaten Garut),
- Jawa Barat – 3 (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon,
- Jawa Barat – 4 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya),
- Jawa Barat – 7 (Kabupaten Cianjur)
- Jawa Barat – 8 (Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang,
- Jawa Tengah – 2 (Kabupaten Blora)
- Jawa Tengah – 3 (Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal),
- Jawa Tengah – 6 (Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara),
- Jawa Tengah – 7 (Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes,
- Jawa Timur – 3 (Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep),
- Jawa Timur – 4 (Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso)
- Jawa Timur – 5 (Kabupaten Situbondo),
- Jawa Timur – 6 (Kabupaten Banyuwangi),
- Jawa Timur – 10 (Kabupaten Pacitan),
- Banten 1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang),
- Banten – 2 (Kabupaten Pandeglang),
- Bali (Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar)
- Nusa Tenggara Barat – 1 (Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram)
- Nusa Tenggara Timur – 1 (Kabupaten Kupang, Kota Kupang)
- Nusa Tenggara Timur – 3 (Kabupaten Timor Tengah Utara),
- Nusa Tenggara Timur – 4 (Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka),
- Kalimantan Barat – 1 (Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak)
- Kalimantan Selatan – 2 (Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan)
- Kalimantan Selatan – 3 (Kabupaten Kotabaru)
- Kalimantan Selatan – 4 (Kabupaten Tabalong)
- Kalimantan Tengah – 1 (Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya)
- Kalimantan Timur 1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
- Kalimantan Timur – 2 (Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan).
- Kalimantan Utara 1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan),
- Kalimantan Utara 3 (Kab. Nunukan).
- Sulawesi Utara – 1 (Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon)
- Sulawesi Tengah – 1 (Kabupaten Sigi, Kota Palu)
- Sulawesi Selatan – 1 (Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar)
- Sulawesi Tenggara – 1 (Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota Kendari)
- Gorontalo – 1 (Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo)
- Sulawesi Barat – 1 (Kabupaten Mamuju)
- Maluku – 1 (Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon,
- Maluku Utara – 1(Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate)
- Papua – 1 (Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura)
- Papua Barat – 1 (Kabupaten Sorong, Kota Sorong)
- Papua Barat – 4 (Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak)
Sebelumnya, telah diumumkan lima perusahaan besar dalam industri pertelevisian swasta di Indonesia dipastikan akan memulai model siaran TV digital secara serentak di Indonesia mulai November tahun 2022 mendatang.
Hal itu berdasarkan hasil pengumuman pemenang seleksi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terrestrial oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI pada Senin, 3 Mei 2021.
Lima perusahaan TV swasta pemenang seleksi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terrestrial yaitu:
- Emtek Group (9 wilayah layanan)
- Metro TV Group (9 wilayah layanan)
- NTV Group (2 wilayah layanan)
- RCTI-MNC (9 wilayah layanan)
- Viva Group (5 wilayah layanan)
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, SE., menyatakan, penghentian siaran televisi analog atau analog switch-off (ASO) akan tetap memperhatikan kesiapan di lapangan.
Kemenkominfo telah menetapkan tiga tahap pelaksanaan ASO yakni;
-tahap I pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota,
-tahap II pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran atau 110 kabupaten/kota, dan
-tahap III pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran atau 65 kabupaten/kota.
“Pembagian ini akan terus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan di mana tahap akhir menurut undang-undang tersebut harus dilakukan pada 2 November tahun 2022 dengan memperhatikan kesiapan itu,” kata Johnny dalam rapat dengan Komisi I DPR, akhir tahun 2021.
Johnny mengatakan, aspek pertama yang diperhatikan adalah kesiapan infrastruktur televisi digital oleh lembaga penyiaran di 112 wilayah siaran, baik lembaga penyiaran publik, swasta, lokal, maupun komunitas.
Kedua, kesiapan peralatan atau perangkat digital di studio setiap lembaga penyiaran serta kesiapan sumber daya manusia masing-masing.
Ketiga, ketersediaan set top box (STB) sebagai perangkat untuk menerima siaran digital juga menjadi hal lain yang menjadi perhatian.
Johnny menjelaskan, dari 112 wilayah layanan siaran yang menjadi target ASO, 90 di antaranya atau 80,63 persen telah memiliki infrastruktur multiplexing.
“Dengan kata lain, masyarakat di daerah-daerah tersebut sudah dapat menyaksikan siaran digital saat ini atau simulcast tersebut,” kata Johnny.
Ia menuturkan, kesiapan infrastruktur multiplexing di daerah yang masuk ASO tahap pertama sudah mencapai 100 persen.
“Jadi untuk tahap pertama sudah 100 persen dan siap itu dilaksanakan sehingga cukup untuk menampung peralihan setiap siaran televisi analog secara keseluruhan,” ujar Johnny.
Sementara, pembangunan infrastruktur untuk daerah-daerah yang masuk pada tahap kedua dan ketiga ditargetkan rampung dua bulan sebelum masa ASO di masing-masing daerah.
Johnny menekankan, Indonesia termasuk negara yang agak terlambat melakukan digitalisasi penyiaran. Ia yakin, digitalisasi itu dapat terwujud pada 2 November 2022 dengan dukungan dari berbagai pihak.
“Kerja sama lintas sektor dan keseluruhan ekosistem akan menentukan sukses dan lancarnaya analog switch off dan dimulainya full digital broadcasting per 2 November tahun 2022 yang akan datang,” pungkasnya.***
*Sumber: VNP/AF/Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital/Kemenkominfo
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com