• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kepolisian Setempat Tak Sentuh Aktor Intelektual, Tim Advokasi JURKANI Minta Bareskrim Ambil Alih Perkara

Redaksi oleh Redaksi
7 Desember 2021
di Hukum, Kabar Terkini, Peristiwa, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Ikhtiar advokasi kekerasan di wilayah tambang yang menyebabkan Jurkani (Alm.) meninggal dunia, terus berkembang.

Teranyar, Tim Advokasi “perJUangan Rakyat KAlimantan selatan melawaN oligarkI” (JURKANI) mengajukan permohonan kepada Mabes Polri untuk melakukan pengambilalihan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/A/212/X/2021 yang saat ini disidik oleh Polda Kalsel, dahulu Polres Tanah Bumbu. Selasa (07/12/2021) siang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Selain pengambilalihan, Tim Advokasi JURKANI juga menyampaikan permohonan pengawasan perkara tersebut kepada Kepala Biro Pengawas Penyidik (Kabiro Wassidik) Mabes Polri.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

Adapun, laporan polisi dimaksud merupakan tindak lanjut atas perisitiwa penganiayaan Alm. Jurkani.

Anggota Tim Advokasi Jurkani, Febri Diansyah menuturkan, Setelah memantau dengan cermat penanganan perkara oleh kepolisian setempat. Tim Advokasi akhirnya terdorong untuk mengajukan permohonan pengambilalihan dan pengawasan kepada Mabes Polri dengan beberapa alasan.

“Salah satunya, hingga saat ini kepolisian setempat masih bersikukuh bahwa penganiayaan disebabkan oleh pelaku yang mabuk dan hadang-menghadang kendaraan,” tuturnya.

“Padahal, banyak fakta dan belasan pasang mata yang mampu menerangkan kejadian sebaliknya, bahwa kekerasan terhadap Alm. Jurkani telah direncanakan, dan bukan suatu kejadian mendadak karena mabuk,” imbuhnya.

Kurang maksimalnya penanganan perkara dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu.

Diterangkan oleh Kabid Humas Polda Kalsel, Mochamad Rifai bahwa berkas perkara penganiayaan Alm. Jurkani telah dilimpahkan ke JPU, namun dikembalikan kepada penyidik Polda Kalsel karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Baca Juga  Menjadi Tersangka Dahulu, Advokat Australia Kemudian: 'Maka Nikmat Allah Mana Lagi yang Masih Engkau Dustakan'

Anggota tim advokasi lainnya, Kisworo Dwi Cahyono menambahkan, selain masalah penanganan perkara, Tim Advokasi JURKANI juga mengkhawatirkan keamanan para saksi kunci apabila diperiksa di Kalsel.

“Didalam ruang pemeriksaan, kami yakin kepolisian memiliki serangkaian SOP pengamanan, mengingat kasus ini telah disorot oleh publik secara nasional. Tetapi, kami meragukan keamanan para saksi sebelum masuk ke dan setelah keluar dari ruang pemeriksaan,” kata Kisworo.

Pada jeda itu, lanjutnya, para saksi nyaris nihil pengamanan dan karenanya, rentan ancaman dan teror dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berharap, para saksi, yang mampu menguak seluruh kekerasan yang menimpa Alm. Jurkani mendapatkan jaminan keamanan, salah satunya, melalui pemeriksaan di Mabes Polri,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalsel ini.

Terakhir, alasan hukum, Kisworo menerangkan bahwa secara formil, pengambilalihan penanganan Laporan Polisi dimungkinkan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Mengingat penyidikan kasus ini, dari hasil analisa Tim Advokasi JURKANI dan pandangan publik yang berkembang, jauh dari batas penalaran yang wajar.

Maka salah satu alternatifnya ialah memohon kepada Mabes Polri untuk men-take over penanganan perkara dan secara simultan mengawasi tata cara penyidikan kepolisian setempat.

“Permohonan pengambilalihan dan pengawasan kepada Mabes Polri terhadap kinerja penyidikan Polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu merupakan cerminan bahwa penanganan perkara kekerasan yang menimpa Alm. Jurkani seharusnya ditangani secara lebih serius dan komprehensif,” tutur Kisworo.

Dijelaskannya, Perkara tersebut adalah kejahatan luar biasa karena menimpa seorang penegak hukum (advokat), maka penanganannya pun harus luar biasa.

“Tim Advokasi dengan segala hormat mengupayakan langkah ini, semata-mata untuk mendorong penegakan hukum yang lebih inklusif, menjamin keamanan para saksi, dan utamanya menghadirkan keadilan yang dirindukan oleh keluarga korban (Ahli Waris Alm. Jurkani),” tutup pria yang akrab disapa Cak Kis ini.

Baca Juga  Polisi Buru Dua DPO Penganiayaan Jurkani Penggugat Tambang Ilegal Kalsel

Sebagai informasi tambahan, Jurkani, seorang advokat yang bekerja untuk perusahaan tambang PT Anzawara Satria tewas dibacok saat melakukan advokasi melawan penambangan ilegal di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 22 Oktober 2021 lalu.

Atas kasus pembacokan itu, Jurkani harus mendapatkan perawatan secara intensif di rumah sakit. Setelah 13 hari di rawat, Jurkani dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ciputra, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan pada 3 November 2021 lalu.

Seperti diberitakan dibeberapa media, penganiayaan Alm. Jurkani telah memicu atensi publik, sebagaimana ramai diwartakan beberapa pekan terakhir.

Secara kasat mata, banyak fakta-fakta lapangan yang belum diintegrasikan, seperti siapa pemilik alat-alat berat, siapa yang mempekerjakan penambang ilegal, dan mengapa penganiayaan terjadi sesaat setelah Alm. Jurkani meninggalkan lokasi tambang ilegal.

Nama Jurkani digunakan sebagai nama koalisi dan dijadikan simbol perjuangan rakyat Kalimantan Selatan dalam melawan oligarki.

Tim advokasi “perJUangan Rakyat KAlimantan selatan melawaN oligarkI” (JURKANI) yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat, bertujuan meminta agar kasus ini diusut secara tuntas.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kejari Tanah Bumbu.Mabes PolriPOLDA KalselProf. Denny IndrayanaTim advokasi JURKANIWalhi Kalsel.
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

BPKAD Garut Sosialisasikan Perbup No. 136 Tahun 2021 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelola Keuangan

Post Selanjutnya

LBH Padjajaran; “Dengan Status ASN POLRI, Novel Baswedan dkk Kembali ke KPK Hanya Tinggal Tunggu Waktu”

RelatedPosts

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Post Selanjutnya

LBH Padjajaran; "Dengan Status ASN POLRI, Novel Baswedan dkk Kembali ke KPK Hanya Tinggal Tunggu Waktu"

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum Rapat Kerja Bersama Kejaksaan RI Tahun 2021

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Khitanan Massal dalam rangka Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu yang berlangsung di Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Garut

RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan 91 Tahun dengan Aksi Sosial Khitanan Massal di Garut

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com