• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kepolisian Setempat Tak Sentuh Aktor Intelektual, Tim Advokasi JURKANI Minta Bareskrim Ambil Alih Perkara

Redaksi oleh Redaksi
7 Desember 2021
di Hukum, Kabar Terkini, Peristiwa, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Ikhtiar advokasi kekerasan di wilayah tambang yang menyebabkan Jurkani (Alm.) meninggal dunia, terus berkembang.

Teranyar, Tim Advokasi “perJUangan Rakyat KAlimantan selatan melawaN oligarkI” (JURKANI) mengajukan permohonan kepada Mabes Polri untuk melakukan pengambilalihan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/A/212/X/2021 yang saat ini disidik oleh Polda Kalsel, dahulu Polres Tanah Bumbu. Selasa (07/12/2021) siang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Selain pengambilalihan, Tim Advokasi JURKANI juga menyampaikan permohonan pengawasan perkara tersebut kepada Kepala Biro Pengawas Penyidik (Kabiro Wassidik) Mabes Polri.

RelatedPosts

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

Adapun, laporan polisi dimaksud merupakan tindak lanjut atas perisitiwa penganiayaan Alm. Jurkani.

Anggota Tim Advokasi Jurkani, Febri Diansyah menuturkan, Setelah memantau dengan cermat penanganan perkara oleh kepolisian setempat. Tim Advokasi akhirnya terdorong untuk mengajukan permohonan pengambilalihan dan pengawasan kepada Mabes Polri dengan beberapa alasan.

“Salah satunya, hingga saat ini kepolisian setempat masih bersikukuh bahwa penganiayaan disebabkan oleh pelaku yang mabuk dan hadang-menghadang kendaraan,” tuturnya.

“Padahal, banyak fakta dan belasan pasang mata yang mampu menerangkan kejadian sebaliknya, bahwa kekerasan terhadap Alm. Jurkani telah direncanakan, dan bukan suatu kejadian mendadak karena mabuk,” imbuhnya.

Kurang maksimalnya penanganan perkara dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu.

Diterangkan oleh Kabid Humas Polda Kalsel, Mochamad Rifai bahwa berkas perkara penganiayaan Alm. Jurkani telah dilimpahkan ke JPU, namun dikembalikan kepada penyidik Polda Kalsel karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Anggota tim advokasi lainnya, Kisworo Dwi Cahyono menambahkan, selain masalah penanganan perkara, Tim Advokasi JURKANI juga mengkhawatirkan keamanan para saksi kunci apabila diperiksa di Kalsel.

Baca Juga  Sewindu INTEGRITY Law Firm 'Hadiah Besar dari Pulau Kecil Wawonii'

“Didalam ruang pemeriksaan, kami yakin kepolisian memiliki serangkaian SOP pengamanan, mengingat kasus ini telah disorot oleh publik secara nasional. Tetapi, kami meragukan keamanan para saksi sebelum masuk ke dan setelah keluar dari ruang pemeriksaan,” kata Kisworo.

Pada jeda itu, lanjutnya, para saksi nyaris nihil pengamanan dan karenanya, rentan ancaman dan teror dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berharap, para saksi, yang mampu menguak seluruh kekerasan yang menimpa Alm. Jurkani mendapatkan jaminan keamanan, salah satunya, melalui pemeriksaan di Mabes Polri,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalsel ini.

Terakhir, alasan hukum, Kisworo menerangkan bahwa secara formil, pengambilalihan penanganan Laporan Polisi dimungkinkan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Mengingat penyidikan kasus ini, dari hasil analisa Tim Advokasi JURKANI dan pandangan publik yang berkembang, jauh dari batas penalaran yang wajar.

Maka salah satu alternatifnya ialah memohon kepada Mabes Polri untuk men-take over penanganan perkara dan secara simultan mengawasi tata cara penyidikan kepolisian setempat.

“Permohonan pengambilalihan dan pengawasan kepada Mabes Polri terhadap kinerja penyidikan Polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu merupakan cerminan bahwa penanganan perkara kekerasan yang menimpa Alm. Jurkani seharusnya ditangani secara lebih serius dan komprehensif,” tutur Kisworo.

Dijelaskannya, Perkara tersebut adalah kejahatan luar biasa karena menimpa seorang penegak hukum (advokat), maka penanganannya pun harus luar biasa.

“Tim Advokasi dengan segala hormat mengupayakan langkah ini, semata-mata untuk mendorong penegakan hukum yang lebih inklusif, menjamin keamanan para saksi, dan utamanya menghadirkan keadilan yang dirindukan oleh keluarga korban (Ahli Waris Alm. Jurkani),” tutup pria yang akrab disapa Cak Kis ini.

Baca Juga  75 Tokoh Ajukan AMICUS CURIAE Perkara JURKANI: ‘Menolak Peradilan Sesat dan Mendesak Ditangkapnya Dalang Utama Pembunuhan’

Sebagai informasi tambahan, Jurkani, seorang advokat yang bekerja untuk perusahaan tambang PT Anzawara Satria tewas dibacok saat melakukan advokasi melawan penambangan ilegal di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 22 Oktober 2021 lalu.

Atas kasus pembacokan itu, Jurkani harus mendapatkan perawatan secara intensif di rumah sakit. Setelah 13 hari di rawat, Jurkani dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ciputra, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan pada 3 November 2021 lalu.

Seperti diberitakan dibeberapa media, penganiayaan Alm. Jurkani telah memicu atensi publik, sebagaimana ramai diwartakan beberapa pekan terakhir.

Secara kasat mata, banyak fakta-fakta lapangan yang belum diintegrasikan, seperti siapa pemilik alat-alat berat, siapa yang mempekerjakan penambang ilegal, dan mengapa penganiayaan terjadi sesaat setelah Alm. Jurkani meninggalkan lokasi tambang ilegal.

Nama Jurkani digunakan sebagai nama koalisi dan dijadikan simbol perjuangan rakyat Kalimantan Selatan dalam melawan oligarki.

Tim advokasi “perJUangan Rakyat KAlimantan selatan melawaN oligarkI” (JURKANI) yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat, bertujuan meminta agar kasus ini diusut secara tuntas.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kejari Tanah Bumbu.Mabes PolriPOLDA KalselProf. Denny IndrayanaTim advokasi JURKANIWalhi Kalsel.
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

BPKAD Garut Sosialisasikan Perbup No. 136 Tahun 2021 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelola Keuangan

Post Selanjutnya

LBH Padjajaran; “Dengan Status ASN POLRI, Novel Baswedan dkk Kembali ke KPK Hanya Tinggal Tunggu Waktu”

RelatedPosts

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

21 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

18 April 2026
foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

14 April 2026
Post Selanjutnya

LBH Padjajaran; "Dengan Status ASN POLRI, Novel Baswedan dkk Kembali ke KPK Hanya Tinggal Tunggu Waktu"

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum Rapat Kerja Bersama Kejaksaan RI Tahun 2021

Discussion about this post

KabarTerbaru

UU PPRT Resmi Disahkan, Sufmi Dasco: Dua Dekade Lebih Aspirasi Terjawab

21 April 2026
Ustadz Endang Irawan menyoroti dampak serius dari dua praktik tersebut.(Foto:Istimewa)

Dari Kolong Tol Pesanggrahan, Pesan Keras Ustadz Endang: Stop Pinjol dan Judi Online!

21 April 2026

Gerakan Sosial di Garut, Camat hingga DPRD Turun Tangan Bantu Warga Tak Mampu

21 April 2026
dok KPK

KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

21 April 2026
Haidar Alwi soroti pentingnya emas rakyat sebagai kunci kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah tekanan sistem global.(Istimewa)

Haidar Alwi Soroti Pasal 33 UUD 1945: Emas Rakyat Jadi Kunci Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global

21 April 2026
PHI Group raih dua penghargaan di Grand Honors 2026 dan kian agresif memperluas bisnis perhotelan.(Foto:Istimewa)

PHI Group Raih Dua Penghargaan di Grand Honors 2026, Perkuat Ekspansi Bisnis Perhotelan

21 April 2026

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

21 April 2026

Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

20 April 2026
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda (Foto:Istimewa)

“Bahaya di Balik Kerja Sama RI-AS!” GMNI DKI Sebut RI Bisa Terseret Konflik hingga Jadi Basis Militer Asing

20 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com