Kabariku- Maraknya kecelakaan yang terjadi di jalan raya membuat banyak orang cemas akan keselamatan berkendara. Ketika melakukan perjalanan jauh terkadang beberapa pengemudi memaksakan diri mengemudi dalam waktu berjam-jam tanpa istirahat.
Hal tersebut merupakan tindakan yang membahayakan, sebab dalam berkendara terdapat aturan durasi maksimal untuk mengemudi agar kecelakaan akibat kelelahan mengemudi dapat dihindari.
Berkendara di jalan raya terutama bagi yang sedang mengemudi jarak jauh dinilai lebih beresiko mengalami kecelakaan lalu lintas.
Namun, sebagai pengemudi yang baik tentu harus bisa mengantisipasi dan memperkecil resiko terjadinya kecelakaan.
Berikut penjelasan durasi aman mengemudi jarak jauh;
Aturan terkait durasi maksimal mengemudi di Indonesia sudah tertuang dalam UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang menyebut jika durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari untuk mereka para pengemudi, atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.
Lebih lengkapnya, para pengemudi diizinkan mengemudi selama 4 jam secara berturut-turut, setelah itu diwajibkan untuk melakukan istirahat minimalnya 30 menit.
Fungsi wajib istirahat setelah berkendara selama 4 jam:
- Untuk memulihkan daya konsentrasi dan daya refleks
- Menghindari resiko kecelakaan karena mengalami kelelahan
- Menghindari gangguan microsleep
Demikian penjelasan tentang durasi aman mengemudi jarak jauh yang disampaikan Divisi Humas Polri melalui Twitter @DivHumas_Polri
Menjadi pengemudi cerdas dan mengatur jadwal keberangkatan agar perjalanan tetap aman dan nyaman.
*Sumber: https://www.indonesia.go.id/
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post