• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Melalui ‘e-LHKPN’ Memudahkan PN atau WL Menyampaikan Laporan Kapan Saja dan Dari Mana Saja

Redaksi oleh Redaksi
12 September 2021
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Sejak tahun 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi menyediakan formulir cetak untuk pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebagai gantinya, KPK meluncurkan aplikasi pelaporan kekayaan secara daring atau dikenal dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id.

Aplikasi tersebut memungkinkan para Penyelenggara Negara (PN) atau wajib lapor (WL) untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ada 4 (empat) proses pada e-LHKPN yang perlu dilakukan oleh WL untuk dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN nya hingga kemudian dipublikasikan, yaitu; E-Registration, E-Filing, E-Verification dan E-Announcement. PN/WL yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara online harus memiliki akun dan telah diaktivasi terlebih dahulu.

RelatedPosts

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

Silmy Karim Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Kode “Malaikat” Sekali Klik Ada Harganya

KPK Angkut Porsche, Harley Davidson, dan Ducati dari Rumah Silmy Karim Usai Penggeledahan 5 Jam

Pada tahap E-Registration, dilakukan proses pendataan dan pendaftaran oleh pengelola unit LHKPN (UPL) yang terdapat di instansi masing-masing. Pengelola UPL atau admin instansi biasanya melakukan pendataan pada bulan Oktober hingga Desember tahun sebelumnya. Pengelola UPL atau Admin instansi ditunjuk oleh pimpinan tertinggi berdasarkan SK.

Tugasnya antara lain mengelola dan melengkapi master data jabatan dan juga mengelola data PN/WL yang meliputi penambahan, pengurangan serta penonaktifan, pembuatan dan aktivasi akun PN/WL, serta monitoring kepatuhan instansi. Dalam pelaksanaan tugasnya tersebut, pengelola UPL atau Admin Instansi berkoordinasi kepada KPK.

Tahap selanjutnya adalah E-Filing, yaitu pengisian dan penyampaian LHKPN yang dilakukan secara online pada menu e-Filing pada aplikasi e-LHKPN dengan mengikuti petunjuk yang telah disediakan. PN/WL dapat menggunakan aplikasi e-LHKPN setelah mendapatkan akun e-Filing.

Baca Juga  KPK Lelang Mercedes Benz S320 dan Belasan HP Milik Eks-Walikota Bekasi Rahmat Effendi

Tata cara untuk mendapatkan akun e-Filing adalah yang pertama PN/WL mengisi formulir permohonan aktivasi e- Filing LHKPN yang dapat diunduh di aplikasi e-LHKPN dan selanjutnya menyerahkan formulir tersebut dilengkapi dengan fotocopy KTP ke UPL di Instansi masing-masing. UPL kemudian melakukan pengecekan ketersediaan data PN/WL di aplikasi e-LHKPN.

Jika belum terdaftar, maka UPL dapat menambahkan datanya dan membuatkan akun e-Filing. Jika sudah pernah terdaftar tetapi statusnya belum online¸ maka UPL dapat mengaktivasi akun e-Filing PN/WL tersebut. Selanjutnya, PN/WL akan menerima email aktivasi yang berisi username dan password. PN/WL harus membuka tautan yang ada di email tersebut untuk mengaktifkan akun.

PN/WL kemudian akan diarahkan ke aplikasi e-LHKPN untuk melakukan login menggunakan username dan password yang tercantum pada email aktivasi dan diminta untuk mengganti password. Setelah melakukan semua proses tersebut, PN/WL dapat melakukan pengisian LHKPN dengan memilih tombol e-Filing.

Selanjutnya, Tim Verifikasi LHKPN akan melakukan proses verifikasi dan validasi data harta kekayaan PN/WL. Proses verifikasi meliputi pengecekan data harta dan kelengkapan dokumen pendukung, yaitu berupa Surat Kuasa sebagaimana Lampiran 4 yang wajib ditandatangani di atas materai oleh PN/WL dan keluarga untuk dikirimkan ke KPK.

Tahap terakhir adalah E-Announcement. LHKPN yang sudah diverifikasi oleh KPK akan diumumkan dan dapat dicek pada menu e-Announcement di situs www.elhkpn.kpk.go.id.

Prosesnya menjadi lebih mudah bagi PN/WL yang telah tercatat sebagai WL periodik yang wajib melakukan pelaporan kekayaan secara berkala setiap tahunnya paling lambat pada 31 Maret tahun pelaporan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya.

Waktu yang dibutuhkan relatif singkat mengingat WL cukup melakukan pengkinian data kekayaannya melalui aplikasi e-LHKPN untuk kurun waktu satu tahun terakhir. Jika tidak ada perubahan, maka PN/WL cukup mengklik tombol yang mengkonfirmasi data sebelumnya.

Baca Juga  Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

Namun demikian, KPK juga menyadari sebagian PN yang baru menduduki jabatan publik khususnya  yang berlatar belakang swasta, mungkin memiliki kendala dalam pengisian LHKPN untuk pertama kalinya. Karenanya, KPK membuka kesempatan untuk pendampingan ataupun memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) berdasarkan permintaan.

Sosialisasi dan bimtek dapat dilakukan baik kepada para PN/WL secara langsung maupun kepada tim pengelola UPL di instansi-instansi yang kemudian akan melakukan sosialisasi kepada PN/WL di lingkungan instansinya.

Untuk tahun ini sampai dengan 31 Juli 2021, KPK telah melakukan 135 kegiatan sosialisasi terkait peraturan LHKPN dan bimtek penggunaan aplikasi E-Registration dan E-Filling LHKPN kepada tim UPL maupun kepada PN/WL secara langsung. Kegiatan tersebut berlangsung secara tatap muka maupun daring.

Dan, untuk membantu PN/WL memahami setiap prosesnya KPK juga menyediakan panduan pengisian LHKPN yang dapat diunduh pada situs www.elhkpn.kpk.go.id atau jika masih mengalami kesulitan.

KPK selalu terbuka untuk melakukan konsultasi dan asistensi dengan menghubungi kami melalui no telepon 198 atau email [email protected].

Selain itu, dengan Peraturan Komisi No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, PN/WL tidak perlu melampirkan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan dan cukup satu kali melampirkan Surat Kuasa.

Dengan kemudahan-kemudahan tersebut serta asistensi dan bimtek yang diberikan oleh KPK, tidak ada alasan bagi PN/WL untuk tidak memenuhi kewajibannya secara periodik dan tepat waktu.

KPK mengimbau kepada PN baik di bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar segera memenuhi kewajibannya.

Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, LHKPN mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara.

Baca Juga  Pasca Audiensi Wali Kota Terpilih Muhammad Farhan, Berikut Potret Pencegahan Korupsi Kota Bandung

Karenanya, KPK meminta PN untuk menyampaikan LHKPN-nya tidak hanya tepat waktu, tetapi juga secara benar, jujur dan lengkap.

KPK juga mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi harta kekayaan para pejabat publik dengan memanfaatkan informasi yang tersedia pada situs www.elhkpn.kpk.go.id.

 

*Sumber: BeritaKPK- LHKPN

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPKLHKPNPenyelenggara NegaraWajib Lapor
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Menkop dan Wagub Jabar Tinjau Pelaksanaan Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Garut

Post Selanjutnya

Menkopolhukam: ‘Dukungan Masyarakat Papua Salah Satu Kunci Kesuksesan PON XX dan Papernas XVI’

RelatedPosts

dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026

Silmy Karim Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Kode “Malaikat” Sekali Klik Ada Harganya

6 Juni 2026
KPK mengangkut Porsche, Harley Davidson, Ducati, dan sejumlah kendaraan lainnya dari rumah Silmy Karim (Irfan/kabariku.com)

KPK Angkut Porsche, Harley Davidson, dan Ducati dari Rumah Silmy Karim Usai Penggeledahan 5 Jam

5 Juni 2026
Silmy Karim ditahan KPK setelah OTT Imigrasi yang diduga terkait pengurusan izin tinggal WNA.(Istimewa)

Dugaan Jual-Beli Izin Tinggal WNA Jadi Pangkal Kasus yang Menyeret Silmy Karim

4 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026
Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

3 Juni 2026
Post Selanjutnya

Menkopolhukam: 'Dukungan Masyarakat Papua Salah Satu Kunci Kesuksesan PON XX dan Papernas XVI'

Bupati Garut Resmi Melepas Atlet Beserta Tim Official Kabupaten Garut Perwakilan Jawa Barat dalam PON XX Papua 2021

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

7 Juni 2026
dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026

Korupsi MBG adalah Laku Nista

7 Juni 2026

20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

7 Juni 2026

IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

7 Juni 2026

Pemerintah Hormati Proses Hukum Silmy Karim, Presiden Prabowo Teken Surat Pemberhentian

7 Juni 2026

Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

7 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofi di Baliknya

6 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

    Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com