• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Melalui ‘e-LHKPN’ Memudahkan PN atau WL Menyampaikan Laporan Kapan Saja dan Dari Mana Saja

Redaksi oleh Redaksi
12 September 2021
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Sejak tahun 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi menyediakan formulir cetak untuk pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebagai gantinya, KPK meluncurkan aplikasi pelaporan kekayaan secara daring atau dikenal dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id.

Aplikasi tersebut memungkinkan para Penyelenggara Negara (PN) atau wajib lapor (WL) untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ada 4 (empat) proses pada e-LHKPN yang perlu dilakukan oleh WL untuk dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN nya hingga kemudian dipublikasikan, yaitu; E-Registration, E-Filing, E-Verification dan E-Announcement. PN/WL yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara online harus memiliki akun dan telah diaktivasi terlebih dahulu.

RelatedPosts

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Pada tahap E-Registration, dilakukan proses pendataan dan pendaftaran oleh pengelola unit LHKPN (UPL) yang terdapat di instansi masing-masing. Pengelola UPL atau admin instansi biasanya melakukan pendataan pada bulan Oktober hingga Desember tahun sebelumnya. Pengelola UPL atau Admin instansi ditunjuk oleh pimpinan tertinggi berdasarkan SK.

Tugasnya antara lain mengelola dan melengkapi master data jabatan dan juga mengelola data PN/WL yang meliputi penambahan, pengurangan serta penonaktifan, pembuatan dan aktivasi akun PN/WL, serta monitoring kepatuhan instansi. Dalam pelaksanaan tugasnya tersebut, pengelola UPL atau Admin Instansi berkoordinasi kepada KPK.

Tahap selanjutnya adalah E-Filing, yaitu pengisian dan penyampaian LHKPN yang dilakukan secara online pada menu e-Filing pada aplikasi e-LHKPN dengan mengikuti petunjuk yang telah disediakan. PN/WL dapat menggunakan aplikasi e-LHKPN setelah mendapatkan akun e-Filing.

Baca Juga  KPK Sita Hotel dan 10 Bidang Tanah Milik Abdul Gani Kasuba Gubernur Nonaktif Maluku Utara

Tata cara untuk mendapatkan akun e-Filing adalah yang pertama PN/WL mengisi formulir permohonan aktivasi e- Filing LHKPN yang dapat diunduh di aplikasi e-LHKPN dan selanjutnya menyerahkan formulir tersebut dilengkapi dengan fotocopy KTP ke UPL di Instansi masing-masing. UPL kemudian melakukan pengecekan ketersediaan data PN/WL di aplikasi e-LHKPN.

Jika belum terdaftar, maka UPL dapat menambahkan datanya dan membuatkan akun e-Filing. Jika sudah pernah terdaftar tetapi statusnya belum online¸ maka UPL dapat mengaktivasi akun e-Filing PN/WL tersebut. Selanjutnya, PN/WL akan menerima email aktivasi yang berisi username dan password. PN/WL harus membuka tautan yang ada di email tersebut untuk mengaktifkan akun.

PN/WL kemudian akan diarahkan ke aplikasi e-LHKPN untuk melakukan login menggunakan username dan password yang tercantum pada email aktivasi dan diminta untuk mengganti password. Setelah melakukan semua proses tersebut, PN/WL dapat melakukan pengisian LHKPN dengan memilih tombol e-Filing.

Selanjutnya, Tim Verifikasi LHKPN akan melakukan proses verifikasi dan validasi data harta kekayaan PN/WL. Proses verifikasi meliputi pengecekan data harta dan kelengkapan dokumen pendukung, yaitu berupa Surat Kuasa sebagaimana Lampiran 4 yang wajib ditandatangani di atas materai oleh PN/WL dan keluarga untuk dikirimkan ke KPK.

Tahap terakhir adalah E-Announcement. LHKPN yang sudah diverifikasi oleh KPK akan diumumkan dan dapat dicek pada menu e-Announcement di situs www.elhkpn.kpk.go.id.

Prosesnya menjadi lebih mudah bagi PN/WL yang telah tercatat sebagai WL periodik yang wajib melakukan pelaporan kekayaan secara berkala setiap tahunnya paling lambat pada 31 Maret tahun pelaporan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya.

Waktu yang dibutuhkan relatif singkat mengingat WL cukup melakukan pengkinian data kekayaannya melalui aplikasi e-LHKPN untuk kurun waktu satu tahun terakhir. Jika tidak ada perubahan, maka PN/WL cukup mengklik tombol yang mengkonfirmasi data sebelumnya.

Baca Juga  Terdapat 1.958 UPG dan Aplikasi GOL, KPK Dorong Kepatuhan Pelaporan Gratifikasi

Namun demikian, KPK juga menyadari sebagian PN yang baru menduduki jabatan publik khususnya  yang berlatar belakang swasta, mungkin memiliki kendala dalam pengisian LHKPN untuk pertama kalinya. Karenanya, KPK membuka kesempatan untuk pendampingan ataupun memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) berdasarkan permintaan.

Sosialisasi dan bimtek dapat dilakukan baik kepada para PN/WL secara langsung maupun kepada tim pengelola UPL di instansi-instansi yang kemudian akan melakukan sosialisasi kepada PN/WL di lingkungan instansinya.

Untuk tahun ini sampai dengan 31 Juli 2021, KPK telah melakukan 135 kegiatan sosialisasi terkait peraturan LHKPN dan bimtek penggunaan aplikasi E-Registration dan E-Filling LHKPN kepada tim UPL maupun kepada PN/WL secara langsung. Kegiatan tersebut berlangsung secara tatap muka maupun daring.

Dan, untuk membantu PN/WL memahami setiap prosesnya KPK juga menyediakan panduan pengisian LHKPN yang dapat diunduh pada situs www.elhkpn.kpk.go.id atau jika masih mengalami kesulitan.

KPK selalu terbuka untuk melakukan konsultasi dan asistensi dengan menghubungi kami melalui no telepon 198 atau email [email protected].

Selain itu, dengan Peraturan Komisi No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, PN/WL tidak perlu melampirkan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan dan cukup satu kali melampirkan Surat Kuasa.

Dengan kemudahan-kemudahan tersebut serta asistensi dan bimtek yang diberikan oleh KPK, tidak ada alasan bagi PN/WL untuk tidak memenuhi kewajibannya secara periodik dan tepat waktu.

KPK mengimbau kepada PN baik di bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar segera memenuhi kewajibannya.

Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, LHKPN mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara.

Baca Juga  Menyongsong Kepemimpinan Baru, KPK: Arah Pemberantasan Korupsi Harus Diperbaiki

Karenanya, KPK meminta PN untuk menyampaikan LHKPN-nya tidak hanya tepat waktu, tetapi juga secara benar, jujur dan lengkap.

KPK juga mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi harta kekayaan para pejabat publik dengan memanfaatkan informasi yang tersedia pada situs www.elhkpn.kpk.go.id.

 

*Sumber: BeritaKPK- LHKPN

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPKLHKPNPenyelenggara NegaraWajib Lapor
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Menkop dan Wagub Jabar Tinjau Pelaksanaan Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Garut

Post Selanjutnya

Menkopolhukam: ‘Dukungan Masyarakat Papua Salah Satu Kunci Kesuksesan PON XX dan Papernas XVI’

RelatedPosts

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026
KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

8 Juni 2026
dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026
Post Selanjutnya

Menkopolhukam: 'Dukungan Masyarakat Papua Salah Satu Kunci Kesuksesan PON XX dan Papernas XVI'

Bupati Garut Resmi Melepas Atlet Beserta Tim Official Kabupaten Garut Perwakilan Jawa Barat dalam PON XX Papua 2021

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kombes Pol Sumarni

13 Juni 2026

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026, Pilar Ajak Warga Tangsel Berpartisipasi Aktif

13 Juni 2026

Amanah Pendiri Nurul Huda kepada Lulusan MTs Angkatan ke-32: Jangan Berhenti Mengaji dan Menebar Manfaat

13 Juni 2026

Sekda Bambang : Pemkot Tangsel Perkuat  Satgas MBG Untuk Program Berjalan Efektif

13 Juni 2026
PP KAMMI meminta masyarakat tidak terprovokasi isu “Indonesia Sell”. Ahmad Jundi menyebut narasi tersebut tidak berdasar (Istimewa)

KAMMI Tolak Isu Indonesia Sell, Ahmad Jundi: Jangan Terprovokasi.

12 Juni 2026
Bjorka ’98 menggelar diskusi soal ancaman militerisme terhadap supremasi sipil dan demokrasi Indonesia.(Bemby/kabariku.com)

Bjorka ’98 Ingatkan Ancaman Militerisme, Supremasi Sipil Dinilai Tak Boleh Mundur

12 Juni 2026
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Revisi UU Polri Disahkan, IPW: Kunci Reformasi Harus Menyentuh Pengawasan dan Perubahan Kultur

12 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com