KABARIKU – Presiden Joko Widodo me-launching program subsidi gaji bagi pekerja non PNS dan non BUMN yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta, Kamis (27/8/2020).
Launching dilakukan di Istana Kepresidenan dengan dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat.
“Bantuan akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang terdaftar di BPJS. Diberikan Rp 2,4 juta,” kata Presiden.
Sementara Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan, dari total 15,7 juta pekerja yang akan menerima subsidi, untuk hari ini sebagai tahap awal diberikan kepada 2,5 juta pekerja.
Ia menargetkan, September 2020 seluruh pekerja yang sudah terdata sudah bisa menerima bantuan tersebut.
“Hari ini ditransfer sebesar Rp 1,2 juta langsung ke rekening penerima,” kata Ida.
Sekedar untuk diketahui, subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali sehingga per penerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta sekali pencairan.
Syarat untuk menerima program ini, antara lain:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post