KABARIKU – Pemerintah lewat Kementerian Keuangan berencana melakukan redenominasi alias penyederhanaan uang rupiah. Dengan redenominasi, uang rupiah disederhanakan dengan mengurangi tiga angka nol, sehingga Rp 1000 menjadi Rp 1.
Rencana redenominasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Redenominasi menjadi salah satu dari rencana strategis di dalamnya.
Menurut PMK itu, ada dua alasan utama mengapa redenominasi akan dilakukan. Pertama, menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah.
Kedua, menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupi
Sebenarnya, rencana redenominasi sudah diwacanakan sejak dulu. Tahun 2013 misalnya, wacana ini sempat menguat bahkan Kementerian Keuangan sempat mengeluarkan ilustrasi bentuk uang redenominasi dengan desain yang sedikit berbeda dengan bentuk uang yang kita kenal sekarang. (Ref)