• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Belasan Advokat Pekanbaru Ingatkan Walikota agar Salurkan Bantuan Covid-19 Sesuai Aturan

Redaksi oleh Redaksi
15 Mei 2020
di Uncategorized
A A
0
Ilustrasi: Bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.

Ilustrasi: Bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU- Sebanyak 19 advokat Pekanbaru yang berhimpun dalam Tim Advokat Perjuangan Pangan untuk Rakyat Korban (TAMPUK) COVID-19 Kota Pekanbaru, Kepuluaan Riau, mendesak Walikota Pekanbaru segera melakukan sejumlah langkah agar penyaluran bantuan untuk korban Covid-19 sesuai dengan ketentuan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Bantuan tersebut terutama terkait dengan cadangan beras. Pemerintah Kota Pekanbaru harus menyalurkan bantuan cadangan beras pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap TAMPUK Covid-19 dalam suratnya kepada Walikota Pekanbaru, Kamis (14/5/2020).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Dalam surat itu TAMPUK pun menyampaikan sejumlah notifikasi berupa langkah yang harus segera diambil oleh Walikota Pekanbaru terkait bantuan untuk korban Covid-19 tersebut.

TAMPUK mengingatkan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum berupa gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ke pengadilan.

“Jika setelah adanya pemberitahuan tuntutan kami di atas tidak diindahkan, maka kami akan mengajukan gugatan warga Negara ini,” beber tampuk.

Kesembilan belas advokat kenamaan Pekanbaru yang berhimpun dalam TAMPUK adalah DEDI HARIANTO LUBIS, SH; FERY SAPMA, SH; RAHMAD RISHADI SINAGA, SH; VERA DEWI AFRIANTI, SH; MUHAMMAD SUTRISNO, SH; HERMI, SH; HERMASNYUR, SH; MARDIANSYAH CHANIAGO, SH; DESSRI KURNIAWATI, SH; AHMAD YUSUF, SH; EDI RIYANTO, SH; DWI SETIARINI, SH, CPCLE; RONI ANDRIANTO, SH; BANGKIT PASARIBU, SH; CHANDRA ADE PUTRA S, SH; SARMI SALEH HARAHAP, SH; SWANDI HUTASOIT, SH; ARDO SAGARA, SH, MH dan REMBE FERNANDO GUSMAN, SH.

Adapun notifikasi yang disampaikan TAMPUK kepada Walikota Pekanbaru sebagai berikut:

  1. Mengumumkan kepada publik data jumlah jiwa, berikut juga nama, alamat, Klaster/kriteria masing-masing jiwa, yang diusulkan RT/RW yang termaktub di dalam 132.275 Kepala Keluarga yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai dengan surat Walikota Pekanbaru Nomor: 460/Dinsos-Dayasos/2020/371 tanggal 17 April 2020 perihal Pendataan Masyararakat Terdampak COVID-19.
  2. Mengumumkan kepada publik jumlah keseluruhan jiwa terdampak berupa Nama, Alamat, kriteria masing-masing jiwa (dari 132.275 Kepala Keluarga) yang ditetapkan sebagai penerima CBP sesuai dengan kriteria dalam surat Walikota Pekanbaru Nomor: 460/Dinsos-Dayasos/2020/371 tanggal 17 April 2020 perihal Pendataan Masyararakat Terdampak COVID-19. Bentuk pengumuman adalah Surat Ketetapan.
  3. Menyatakan penganuliran terhadap pendistribusian 15.626 x 4 jiwa terhadap 100 ton Beras Cadangan Pemerintah yang dimulai tanggal 25 April 2020 lalu, karena syarat dengan kesalahan procedural dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bertentangan dengan Permensos Nomor 22 Tahun 2020, serta surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Menteri Sosial RI Nomor: 689/3/BS/01.02/04/2020 tertanggal 15 April 2020 tentang Revisi Pedoman Penggunaan CBP dalam Rangka Penanganan COVID-19 kriteria penerima CBP.
  4. Mengganti CBP yang salah pendistribusiannya kepada mereka yang berhak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Mensos RI dan arahan pendataan Walikota Pekanbaru sebanyak jumlah jiwa yang ditetapkan dalam tuntutan nomor (2) diatas, dengan rumus; Jumlah Jiwa yang ditetapkan sebagai penerima CBP seusai kriteri berlaku x 400 gram x masa tanggap darurat bencana non alam, atau Jumlah Jiwa yang ditetapkan sebagai penerima CBP seusai kriteri berlaku x 27,6 Kilogram.
  5. Melaksanakan ketentuan sesuai dengan Permensos 22 Tahun 2019 Tentang rosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana terhadap kekurangan CBP.
  6. Segera menetapkan jumlah Masyarakat Rentan Miskin dan Penduduk Terdampak berikut Nama, Alamat, dan Kriteria sesuai dengan Perwako nomor 85 Tahun 2020 beserta bantuan yang diperoleh kepada publik.
  7. Segera menetapkan dan mengumumkan perusahaan atau pelaku usaha yang memperoleh Pengurangan Pajak dan Retribusi Daerah.
  8. Segera menetapkan dan mengumumkan kepada publik Jumlah karyawan yang terdampak, berikut nama, alamat, nama tempat kerja yang terkena dampak atas pelaksanaan PSBB.
  9. Segera mengumumkan dan memberikan Bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak, berikut nama, alamat, nama tempat kerja yang terkena dampak atas pelaksanaan PSBB.
Baca Juga  Produk Kerajinan Terbaik Dipamerkan di Gelaran KTT ke-42 ASEAN Labuan Bajo

Seperti diketahui, gugatan Citizen Lawsuit (CLS) pada intinya adalah mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab Penyelenggara Negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara. Kelalaian tersebut didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sehingga CLS diajukan pada lingkup peradilan umum dalam hal ini perkara Perdata. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: TAMPUK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemerintah Tetap Gelontorkan Subsidi untuk Peserta JKN-KIS Kelas III

Post Selanjutnya

Aturan Baru Terbit, Presiden Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan PNS

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Aturan Baru Terbit, Presiden Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan PNS

Aktor Senior Henky Solaiman Meninggal, Jenazahnya Segera Dikremasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com