KABARIKU –Ada aturan baru di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Siapa pun yang tak mengenakan masker saat di luar rumah, akan didenda.
Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Banyumas yang terbit pada tanggal 31 Maret 2020 lalu.
Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan, pihaknya menerbitkan SK tersebut untuk melindungi warga Banyumas dari pandemi Covid-19.
“Siapa pun yang mengabaikan aturan penggunaan masker saat berada di luar rumah, akan disanksi, sanksinya denda,” jelasnya Sabtu (4/4/2020).
Ditambahkannya, untuk melaksanakan SK tersebut, pihaknya membentuk tim pemantau yang akan berpatroli di lapangan.
“Kini masih sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, tidak lantas langsung diaplikasikan. Sambil sosialisasi, kita bagikan masker gratis kepada warga,” ujarnya.
Berapa dendanya jika kedapatan tak mengenakan masker?
Menurut Bupati, hal ini masih dimusyawarahkan dengan DPRD. (Ref)