KABARIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para penyelengara negara agar segera menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2019.
KPK juga menyetakan, bagi wajib LHKPN untuk dapat memperhatikan beberapa poin berikut ini:
- Melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2019 secara online mulai tanggal 1 Januari 2020 s.d. 31 Maret 2020.
- Bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas meterai Rp.6.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini. Surat Kuasa harap segera dikirim maksimal 14 Hari setelah submit LHKPN.
- Bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.
- Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (dapat didownload pada menu Unduh) kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi atau dapat diserahkan langsung kepada KPK.
- KPK membuka layanan Konsultansi dan CS di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. K4 pada hari Senin s.d Jumat pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB. (*)