KABARIKU – Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada 30 Desember 2019.
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Senin (6/1/2020), Perpres ini menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.
Berikut rincian fungsi sekretariat Dewan Pengawas KPK dalam Perpres Nomor 91/2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas ?KPK:
- Penyiapan dan fasilitasi Dewan Pengawas KPK dalam pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK
- Penerimaan dan fasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan
- Fasilitasi penyusunan rancangan kode etik pimpinan dan pegawai KPK
- Fasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK
- Fasilitasi penyelenggaraan sidang Dewan Pengawas KPK
- Fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK
- Penyiapan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK
- Pelaksanaan urusan administrasi umum Dewas KPK
Sekretariat Dewan Pengawas KPK terdiri atas satu Bagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional. Hal ini dijelaskan dalam Bab II tentang Susunan Organisasi. (Has)