• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan 14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Ketuk Palu

Redaksi oleh Redaksi
31 Januari 2020
di Dwi Warna
A A
0
Gedung KPK (Foto: Has/Kabariku)

Gedung KPK (Foto: Has/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka baru kasus suap ketuk palu yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dalam kasus ini, sebelumnya, KPK telah menetapkan 50 anggota DPRD Sumut dan mereka sudah divonis.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, ke-14 tersangka baru tersebut merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.

RelatedPosts

KPK Dukung Reformasi Yudisial MA: Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Tutup Celah KKN

KPK Tegaskan Tak Bersaing dengan Kejagung di Kasus Izin Tambang Konawe Utara

Ketua WP KPK Dorong Sinergi KPK–Kejagung: Jangan Sampai Publik Lihat Ada Persaingan

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk penyidikan ke 14 anggota DPRD periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 tersebut,” ungkap Ali Fikri di Gedung Dwi Warna KPK, Jakarta, Kamis (30/12020).

Ke-14 tersangka diduga menerima gratifikasi untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014, dan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Penyidik, lanjut Ali, telah mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan rekaman elektronik terkait penetapan ke-14 tersangka tersebut. Mereka diduga kuat menerima fee dari Gatit Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara saat itu.

“Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” ujar Ali.

Baca Juga  Penjelasan KPK Soal Pemanggilan Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro

Diketahui, dalam kasus suap ini, mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho telah divonis dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 9 Maret 2017 lalu.

Gatot terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar. Gatot sendiri kini menjalani sisa masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Diberitakan pula , dalam kasus ini, anggota DPRD Sumut yang telah divonis menerima uang suap dalam jumlah beragam, antara Rp 300 juta hingga Rp 850 juta per orang. Uang yang mereka terima ini ada yang menyebut sebagai uang ketuk palu. Pasalnya, diajukan kepada gubernur sebagian besar untuk memperlancar ketuk palu, yaitu ketuk palu pengesahan LKPJ, ketuk palu pengesahan persetujuan perubahan APBD dan ketuk palu pengesahan APBD.

Untuk memenuhi permintaan anggota DPRD ini, Gatot Pujo di antaranya sempat mengumpulkan uang dari dinas-dinas di lingkungan Pemrop Sumut. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Baju dan BH Seorang Biduan Jadi Barang Bukti Polisi, Ini Ceritanya

Post Selanjutnya

Kerajaan Fiktif Marak, Kapolri: Mungkin Kepingin Banyak yang Jadi Raja, Tapi Pasti akan Ditindak

RelatedPosts

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo

KPK Dukung Reformasi Yudisial MA: Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Tutup Celah KKN

9 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Tak Bersaing dengan Kejagung di Kasus Izin Tambang Konawe Utara

8 Januari 2026
Diskusi publik Kejagung vs KPK "Koruptor Tertawa" di kawasan Menteng Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua WP KPK Dorong Sinergi KPK–Kejagung: Jangan Sampai Publik Lihat Ada Persaingan

7 Januari 2026
Ketua Baznas RI, Prof Dr Noor Achmad saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hadiri Sunatan Massal KPK, Baznas Komitmen Bantu Mustahik dan Korban Bencana di Sumatera

7 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto saat dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Kasus Kuota Haji

7 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Baru

6 Januari 2026
Post Selanjutnya
Kapolri Jenderal Idham Azis. (*)

Kerajaan Fiktif Marak, Kapolri: Mungkin Kepingin Banyak yang Jadi Raja, Tapi Pasti akan Ditindak

Presiden Instruksikan Penjemputan WNI di Wuhan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, bersama pihak terkait melaksanakan peninjauan aktivitas penambangan Galian C di 3 lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026).

Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

9 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo

KPK Dukung Reformasi Yudisial MA: Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Tutup Celah KKN

9 Januari 2026

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

9 Januari 2026
Ketua DPRD Garut Aris Munandar menerima audiensi

Aris Munandar Tegaskan DPRD Garut Siap Fasilitasi Penyelesaian Dampak Penutupan Tambang Pasir

9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama (Doc.Ist)

Materi Stand Up Diadukan, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

9 Januari 2026
Hasan Nasbi mengunjungi kediaman Joko Widodo di Solo. Ia menegaskan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi pribadi, bukan agenda politik.(Ist)

Inilah Bocoran Pembicaraan Kunjungan Senyap Hasan Nasbi ke Rumah Jokowi di Solo

9 Januari 2026
Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

8 Januari 2026
FORHATI Nasional menggelar rapat pleno untuk memperkuat sinergi kepengurusan dan peran strategis perempuan dalam mendukung agenda Indonesia Emas 2045. (Irfan/kabariku.com)

FORHATI Nasional Tegaskan Arah Program Perempuan dalam Agenda Indonesia Emas 2045

8 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

JPU Sindir Nadiem “Galau” di Kasus Chromebook, Pendukung Sambut Meriah di Ruang Sidang

8 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com