Dari Diskusi PGK: Indonesia-China tentang Natuna, Konflik UNCLOS 1982 Versus “Historical Claim”

Dr. Connie Rahakundini tampil memaparkan presentasinya dalam dikusi yang digelar Perkumpulan gerakan Kebangsaan (PGK) di Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Foto: Has/Kabariku)

KABARIKU – Konflik Indonesia dengan China terkait perairan Natuna karena tidak nyambungnya pendekatan dalam memandang Natuna. Indonesia berpegang teguh kepada pasal-pasal dalam UNCLOS 1982 yang diakui PBB, sementara China berpegang pada klaim kesejarahan (historical claim).

Hal itu terungkap dalam dalam diskusi bertajuk “Tantangan Geopolitik Indonesia Dalam Perspektif Global dan Kawasan” yang diselenggarakan DPP Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK), di Jakarta, Jumat (17/1) sore.

Tampil sebagai narasumber dalam diskusi tersebut adalah analis intelejen Dr. Connie Rahakundini, anggota DPR RI Dr. Bobby Rizaldi dari Fraksi Golkar dan Sri Meliyana dari Fraksi Gerindra. Selain itu tampil pula Ketum PGK Bursah Zarnubi.

Klaim kesejarahan yang dipegang China dipaparkan oleh Connie. Menurut Connie yang juga pakar militer dan pertahanan itu, China bersikukuh mengklaim punya hak atas laut Natuna dengan tiga alasan. Pertama, uti possidetis, yakni menemukan pulau pulau di Laut China Selatan dan yang pertama mengokupasi secara faktual pulau-pulau ini melalui eksplorasi dan administrasi,

Kedua, teraa nulius, atau terjadi hanya sekali, dan tidak akan pernah terjadi lagi. China mengklaim bahwa sebagai pihak yang pertama kali menemukan kawasan itu maka pihaknya sekaligus memiliki hak atas perairan Natuna. China pun menyatakan, pihaknya memiliki arsip kesejarahan sejak beberapa dinasti sebagai bagian dari dominasi adminitrasi, kebudayaan dan keamanan nasionalnya.

Peserta diskusi menyimak paparan para narasumber. (Foto: Has/Kabariku)

Terkait hal ini, lanjut Connie, bukti-bukti okupasi dan arsip China tentang kepemilikan serta patrolinya di rangkaian pulau pulau di laut China Selatan terekam sejak era Dinasti Tang (618-907).

“Kesemua arsip hingga saat ini masih dikuasai oleh Taiwan,” ujar Connie.

Ketiga, China menganggap sejak pertengahan abad ke XX, saat ROC (Taiwan) mengeluarkan pernyataan garis demarkasi “U-line” untuk mengklaim hak dan kepentingan nasionalnya di area Laut China Selatan, dunia international kala itu tidak ada yang mengajukan protes.

Sementara Indonesia berpegang pada geopolitik modern yang menjadi dasar lahirnya pasal-pasal dalam UNCLOS 1982, di mana lautan yang memadukan 17.000 lebih pulau yang membentang dari Samudera Hindia ke Pasifik dengan dihuni oleh lebih dari 300 budaya ethnolinguistik. Belanda mengkonsolidasikan sebagian besar Indonesia pada abad ke- XIX dengan mempertahankan kesatuan politik dari kepulauan yang beragam tersebut.

Connie mengingatkan, Indonesia akan menghadapi tantangan dan ancaman geopolitik yang semakin berat ke depan. Ia menyarankan Indonesia melakukan tiga langkah untuk mengatasi tantangan tersebut. Pertama, melembagakan kesadaran geopolitik di kalangan pemimpin dan masyarakat, termasuk penguasaan sejarah dan pengetahuan akan perkembangan geopolitik kontemporer. Kedua, meningkatkan kemampuan pertahanan keamanan yang dapat menopang kepentingan nasional. Ketiga, proaktif membangun kolaborasi dengan negara mitra di kawasan regional dan global.

Sementara Bobby A. Rizaldi menyatakan, untuk mempertahan Perairan Natuna dan juga kawasan lainnya, Indonesia harus konsisten bertahan pada Deklarasi Juanda 1957 serta pasal-pasal yang tercantum dalam UNCLOS 1982 yang diakui mayoritas negara anggota PBB termasuk China.

“Klaim historis China atas sebagian laut Natuna harus dibantah. ZEE Natuna adalah NKRI, dan UNCLOS 1982 diakui PBB,” kata Bobby.

Bobby menegaskan, China ngotot memasuki kawasan ZEE Natuna motifnya adalah ekonomi, karena kawasan itu kaya akan sumber daya ekonomi. Di kawasan itu ada gas yang sejak 1973 sudah dieksplorasi Indonesia, namun sebagian besar belum tersentuh. Di sana juga ada cadangan minyak bumi dalam jumlah besar yang belum diekploitasi. Ikan di laut Natuna juga melimpah dan diperkirakan mencapai 8 persen sumber hayati ikan dunia.

Sementara Bursah Zarnubi menyarankan adanya pengerahan kekuatan nelayan Indonesia untuk menguasai dan mengamankan Perairan Natuna. Menurutnya, untuk mempertahan Perairan Natuna, Indonesia cukup membuat ribuan kapal ikan untuk melaut di wilayah tersebut.

“Kita bikin dua ribu kapal ikan, biarkan anak (warga) Natuna yang mengerjakan. Satu kapal itu seribu sampai sepuluh ribu ton paling kecil. Jadi tiap hari ada dua ribu kapal baris tuh cari ikan. Jadi dibentengi begitu saja,” ujarnya.

Ditegaskannya, cara itu tidak hanya bisa menjaga hak berdaulat Indonesia, tapi juga bisa menjadi ladang pendapatan hasil tangkapan ikan yang nilainya diprediksi bisa mencapai 10.000 triliun ton per tahun.

“Buat keuntungannya, kapal ikan bisa melakukan patroli di laut tapi juga menghasilkan produksi, bisa 500 juta atau satu triliun ton satu tahun, dua ribu kapal minimal 10 ribu ton,” jelasnya.

Diskusi dihadiri oleh puluhan aktifis dan sejumlah tokoh nasional. Di antaranya, Hasanuddin pengurus DPP RepDem, Presiden Asia-Africa Benny Pramula, Ketum PB HMI Saddam Al Jihad, kolompok Cipayung Plus dan dan ratusan aktivis pergerakan lintas generasi lainnya. (Has)

Tinggalkan Balasan