KABARIKU– Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama, resmi dilantik menjadi Komisaris Utama (Komut) di PT Pertamina (Persero) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Senin (25/11/2019) hari ini. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu, menggantikan posisi Tanri Abeng yang menduduki posisi Komisaris Utama PT Pertamina sejak tanggal 6 Mei 2015 lalu.
Usai pelantikan, Ahok akan langsung bertugas.
Sebagai komisaris utama, Ahok akan mendapatkan kompensasi gaji sekitar Rp 3,2 miliar per bulan, atau setara 45 persen dari gaji direktur utama. Nilai gaji untuk dewan komisaris BUMN, diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NOMOR PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, menyatakan, RUPS tentang pengangkatan dewan komisari dan dewan direksi PT Pertamina digelar setelah surat persetujuan dari presiden keluar.
“Setelah diputuskan Pak Ahok langsung tugas. Tugasnya melakukan pengawasan, distribusi, efisiensi dan persoalan kilang-kilang (milik Pertamina),” kata Arya. (Kompas, Minggu 24/11/2019).
Dikutip dari berbagai sumber, pada tahun 2018 PT Pertamina memberikan kompensasi kepada jajaran komisaris dan direksi sebesar 47,237 juta dollar Amerika atau setara Rp 661 miliar. Pada 2018, di Pertamina terdapat 11 orang direksi serta 6 orang komisaris. Sehingga jika dibagi rata nilai kompensasi yang diberikan tersebut, jatuh pada angka Rp3,2 miliar per bulan per orang.
Pendapatan Ahok sebagai Komut PT Pertamina tentu saja jauh berbeda dengan pendapatannya saat menjadi Gubernur DKI yang mendapatkan gaji pokok “hanya” Rp 8,4 juta per bulan, kemudian ditambah tunjangan-tunjangan dan biaya operasional yang tak mencapai Rp 2 miliar per bulan. Oleh karena itu ditinjau dari sisi pendapatan, Komisaris Utama PT Pertamina jauh lebih gemuk daripada menjadi Gubernur DKI. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post