• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Perdalam Metode Deteksi Dampak Korupsi

Redaksi oleh Redaksi
11 Oktober 2019
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Dit. Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan lokakarya mengenai Corruption Risk Assessment (CRA) yang merupakan modifikasi dari Corruption Impact Assessment (CIA).

Dalam kesempatan itu hadir sebagai narasumber Deputy Director Anti-Corruption & Civil Rights Commision (ACRC) Korea Selatan Yang Yong Seok.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam sambutannya, Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya peningkatan kapasitas bagi pegawai untuk memperdalam keilmuan yang relevan dengan tugas penelitian dan pengembangan.

RelatedPosts

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai KPK dalam melakukan analisis terhadap kebijakan pemerintah sebagai upaya pencegahan korupsi,” ujar Dian, Senin (08/10), di Gedung Merah Putih KPK.

CRA adalah sebuah metode dalam menganalisis dan mengidentifikasi penyebab korupsi yang komprehensif, termasuk kerangka hukum suatu kebijakan.

Dalam kesempatan itu, Deputy Director Anti-Corruption & Civil Rights Commission (ACRC) Korea Selatan Yang Yong Seok menjelaskan bahwa proses pembuatan sebuah regulasi di Korea Selatan sangat ketat. Regulasi tersebut harus melewati 14 proses termasuk penilaian CRA.

“Sehingga pihak legislatif tidak bisa seenaknya membuat aturan,” ujar Seok.

Seok juga menyampaikan bahwa ACRC menggunakan CRA sebagai alat deteksi andalan untuk mengkaji regulasi yang akan diterapkan di Korea Selatan. Setiap regulasi akan dianalisis untuk menilai apakah regulasi tersebut memiliki resiko korupsi atau tidak.

Melalui lokakarya yang dilaksanakan sejak tanggal 7-9 Oktober 2019 ini, Seok berbagi ilmu mengenai empat aspek penilaian dalam CRA, yakni aspek pemenuhan, eksekusi, prosedur administrasi, dan kontrol korupsi.

Baca Juga  KPK Jembatani Proses P3D antara Pemkot dan Pemkab Kupang

Dari empat aspek tersebut, Seok menjelaskan terdapat 11 indikator yang menjadi perhatian penilaian risiko korupsi terhadap sebuah kebijakan pemerintah. Di antaranya, indikator transparansi dan akuntabilitas, keterbukaan, kejelasan dalam pemberian layanan publik, serta risiko konflik kepentingan.

Sebagai contoh dalam indikator risiko konflik kepentingan, pada peraturan lisensi untuk agen perumahan di Korea Selatan, terdapat sebuah pasal tentang Real Estate Agent Policy Deliberation Committee yang akan ditunjuk oleh Minister of Land, Infrastructure, and transport.

“Kemudian, ACRC mengusulkan adanya kriteria tambahan untuk menilai apakah ada konflik kepentingan dari para calon commissioner tersebut,” kata Seok.

Dengan adanya lokakarya ini, para peneliti dari Dit. Litbang KPK diharapkan bisa mempelajari CRA untuk melihat potensi korupsi dari sebuah regulasi atau kebijakan pemerintah. Setelah lokakarya ini, Dit. Litbang KPK akan menyusun sebuah pedoman penggunaan CRA di Indonesia.

Sebelumnya KPK telah menerapkan CIA di beberapa kajian, seperti kajian Pencegahan Korupsi di Pengadaan Barang dan Jasa dan Kajian Kerentanan Korupsi di Sistem Perizinan Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan di tahun 2014. (sumber: kpk.go.id)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Penusukan Pandeglang, Wiranto Jalani Operasi, Kapolsek Menes dan Ajudan Jalani Perawatan

Post Selanjutnya

Relawan Kecam Keras Tindakan Brutal terhadap Pejabat Negara

RelatedPosts

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

12 Februari 2026
Sejumlah warga Pati menggelar aksi syukuran di depan Gedung Merah Putih KPK atas penangkapan Bupati non-aktif Pati Sudewo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Syukuran di Depan Gedung KPK, Warga Pati Rayakan Harapan Baru Tanpa Korupsi

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

11 Februari 2026
Post Selanjutnya
Dedy Mawardi

Relawan Kecam Keras Tindakan Brutal terhadap Pejabat Negara

Senator ProDEM Agustiana

Ini Pendapat Senator ProDEM tentang Pertemuan Jokowi-SBY-Prabowo

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

17 Februari 2026

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani di Konflik Agraria Indragiri Hulu: Kaji Ulang Legalitas HGU

17 Februari 2026
Founder Restorasi Jiwa Indonesia, Syam Basrijal (Foto: Istimewa)

Pakar: Tanpa Mental Sehat, Pembangunan Nasional Rentan Gagal

16 Februari 2026

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com