• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Transisi Pandemi ke Endemi, Menkes RI: Tiga Faktor Harus Dipenuhi Selama Tiga Bulan Berturut-Turut

Redaksi oleh Redaksi
31 Mei 2022
di Berita, Kesehatan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Pandemi COVID-19 merupakan pandemi global yang tidak hanya terjadi di Indonesia, sehingga keputusan untuk melakukan transisi dari pandemi menjadi endemi tidak dapat diputuskan oleh suatu negara dan harus dikoordinasikan dengan Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU., melalui siaran persnya didampingi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A., di Jakarta usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi). Selasa (31/05/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ini pandemi global, Indonesia tidak bisa mengambil keputusan sendiri mengenai ini sudah menjadi endemi,” ujar Menkes di Kantor Presiden, Jakarta.

RelatedPosts

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

REPDEM Sebut Tuntutan Terhadap Hasto Tak Berdasar, Siap Kawal Sidang Hingga Putusan Hakim

Menkes menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan dalam memutuskan transisi pandemi menuju endemi, salah satunya adalah kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Menkes menyebutkan, pemerintah secara bertahap akan memindahkan tanggung jawab menjaga kesehatan ke masing-masing individu.

“Kalau itu sudah berhasil masyarakat sudah paham, sudah teredukasi dengan baik, sudah memahami bagaimana protokol kesehatan seharusnya, sudah memiliki judgement kapan mesti melakukan apa, itu adalah ciri-ciri penyakit yang sudah menjadi endemi,” ujarnya.

Selain itu, Menkes juga mengusulkan tiga faktor transmisi komunitas yang harus dipenuhi sebelum memutuskan transisi pandemi menuju endemi. Hal tersebut harus dipenuhi selama tiga bulan berturut-turut.

“Itu kan ada aturan WHO transmisi komunitas yang tiga faktor; berapa kasus per 100 ribu, berapa masuk rumah sakit per 100 ribu, berapa yang meninggal per 100 ribu itu Level 1 selama tiga bulan berturut-turut,” tuturnya.

Baca Juga  Operasi PT GAG Nikel Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Menteri ESDM dan Profil Perusahaan

Selanjutnya, Menkes mengusulkan bahwa keputusan transisi dari pandemi menuju endemi dapat dilakukan apabila capaian vaksinasi dosis kedua sudah mencapai 70 persen dan angka laju penularan atau reproduksi efektif sudah berada di bawah 1.

“Jadi kalau bisa sudah Level 1, tiga bulan berturut-turut, reproduction rate-nya di bawah 1, tiga bulan berturut-turut, dan vaksinasinya di atas 70 persen, minimal 70 persen dosis kedua. Itu yang menjadi pertimbangan kami dari sektor kesehatan merasa cukup yakin bahwa sudah bisa dibuat keputusan transisi dari pandemi menjadi endemi,” kata Menkes.

Disamping itu, Menkes menyebut bahwa transisi dari pandemi menuju endemi tidak hanya berdasarkan pertimbangan sektor kesehatan, tetapi juga ekonomi, sosial, dan politik.

“Tidak hanya 100 persen pertimbangannya kesehatan. Ada pertimbangan ekonominya, ada pertimbangan sosialnya, ada pertimbangan politiknya, sehingga kepala negara kalau itu levelnya negara atau kumpulan dari kepala-kepala negara kalau itu sifatnya global, mengambil keputusan itu,” terangnya.

Selain itu, Menkes mengungkapkan bahwa penerima vaksinasi COVID-19 dosis penguat atau booster akan memiliki kadar antibodi berlipat-lipat jika dibandingkan penerima dosis kedua.

Peningkatan kadar antibodi tersebut akan sangat melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19.

“Data yang kita lihat dari dua Sero survei terakhir kepada masyarakat yang sudah divaksinasi (lengkap) dan divaksinasi booster, booster itu meningkatkan kekebalan tubuh kita, meningkatkan kekuatan antibodi kita atau menguatkan kadar antibodi kita itu berlipat-lipat kali ordenya. Rata-ratanya itu 300-400 kalau dua kali, tapi kalo begitu di-booster naiknya ribuan, rata-ratanya itu mendekati 6.000 titer antibodinya,” papar Menkes.

Sejalan dengan arahan Presiden Jokowi, ujar Menkes Budi, Pemerintah akan terus meningkatkan laju vaksinasi booster yang hingga saat ini baru mencapai sekitar 25 persen. Menkes pun memastikan stok vaksin yang ada di tanah air mencukupi untuk kebutuhan vaksinasi bagi masyarakat.

Baca Juga  Indonesia akan Memenangkan Perang Melawan Pandemi COVID-19

“Arahan Bapak Presiden juga sekaligus untuk mempercepat stok vaksin yang banyak yang ada di daerah-daerah sekarang, itu segera menerapkan booster,” ujarnya.

Menkes menambahkan hingga akhir tahun 2022 Indonesia akan kedatangan sekitar 74 juta dosis yang sebagian besar berasal dari hibah.

“Kebetulan Indonesia cepat sekali melakukan vaksinasi, sehingga negara-negara maju senang mengirimkan vaksin hibahnya ke Indonesia karena mereka tahu akan bisa dimanfaatkan dengan cepat,” ujarnya.

Menkes menerangkan, hingga bulan April pihaknya telah menerima sebanyak 474 juta dosis vaksin yang terdiri dari 344 juta dosis vaksin hasil pembelian dan 130 juta dosis dari hibah atau donasi.

Adapun jumlah dosis vaksinasi yang berhasil disuntikkan hingga akhir Mei berdasarkan data Kementerian Kesehatan adalah sekitar 413,36 juta dosis.

Budi mengungkapkan terdapat sejumlah vaksin COVID-19 yang masih tersimpan di lemari pendingin namun sudah kedaluwarsa.

Pemerintah akan memusnahkan vaksin tersebut agar kapasitas penyimpanan vaksin cukup untuk menampung stok vaksin COVID-19 untuk program vaksinasi masyarakat.

“Arahan Bapak Presiden, agar pemusnahan itu dilakukan dengan sesuai aturan yang berlaku dan didampingi dengan BPKP, Jaksa Agung, dan aparat-aparat penegak hukum lainnya, sehingga dibuat menjadi lebih transparan dan terbuka, dan prosedurnya juga sesuai dengan aturan yang berlaku. Tapi, itu penting untuk segera dilakukan agar tidak menghambat program-program vaksinasi berikutnya karena gudang-gudangnya itu penuh,” Menkes menutup.***

*Sumber: Youtube @SekretariatKabinetRI/Keterangan Pers Menteri Kesehatan usai Ratas Laporan Vaksin Kedaluwarsa

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Laporan Vaksin KedaluwarsaPandemi Covid-19Rapat Terbatas di Kantor Presidentransisi dari pandemi menjadi endemiWHO
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Era Digitalisasi Satlantas Launching Digitalisasi Pelayanan Satpas Polres Garut

Post Selanjutnya

Presiden RI Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Harlah Pancasila 2022 di Lapangan Pancasila Ende NTT

RelatedPosts

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

6 Juli 2025

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

5 Juli 2025

REPDEM Sebut Tuntutan Terhadap Hasto Tak Berdasar, Siap Kawal Sidang Hingga Putusan Hakim

5 Juli 2025
Kedubes RI di Bangkok

Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

5 Juli 2025
Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh wafat pada Jumat (4/7/2025)

Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Wafat, Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Post Selanjutnya

Presiden RI Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Harlah Pancasila 2022 di Lapangan Pancasila Ende NTT

DPMPST Gelar Bimbingan Teknis Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

6 Juli 2025

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

5 Juli 2025

REPDEM Sebut Tuntutan Terhadap Hasto Tak Berdasar, Siap Kawal Sidang Hingga Putusan Hakim

5 Juli 2025
Kedubes RI di Bangkok

Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

5 Juli 2025
Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh wafat pada Jumat (4/7/2025)

Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Wafat, Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata

5 Juli 2025

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025
Sekretaris Jenderal Pasbata Jokowi-Prabowo, Budiyanto Hadinagoro, menantang Roy Suryo bertinju atau MMA/Istimewa

Sekjen Pasbata Budiyanto Tantang Roy Suryo Tinju atau MMA, Terserah

4 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.