• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

PK Ditolak MA, KPK akan Ambil Langkah Hukum Berikutnya untuk Jerat Syafruddin Tumenggung

Redaksi oleh Redaksi
4 Agustus 2020
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Has/Kabariku).

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Has/Kabariku).

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) KPK atas putusan kasasi MA terkait mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seperti diberitakan, dalam tingkat kasasi MA membebaskan Syafruddin Tumenggung dalam perkara dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) pada sidang kasasi Juli 2019 lalu.

RelatedPosts

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan PK pada 17 Desember lalu. Namun PK yang diajukan KPK dikembalikan pihak MA karena tak memenuhi persayaratan formil.

“Permohonan PK yang diajukan oleh Penuntut Umum pada KPK dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung, setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan Grasi pidana khusus pada MA, ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Senin (3/8/2020).

Terkait putusan MA tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK akan mempelajari dan mendalami putusan MA sebagai dasar untuk mengambil langkah hukum berikutnya.

“Setelah kami mempelajari dan mengkaji kembali putusan MA, KPK akan menentukan langkah hukum apa yang akan diambil berikutnya,” kata Ali Fikri, Senin (3/8/2020).
.
Ali menjelaskan, ada beberapa alasan dasar sehingga KPK mengajukan PK atas putusan kasasi MA. Di antaranya, kekhilafan hakim dalam putusan kasasi serta terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan.

Baca Juga  KPK Tahan 10 dari 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Tersangka Korupsi RAPBD Provinsi Jambi

Sementara itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, permohonan PK yang diajukan KPK ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formil.

“Setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan Grasi pidana khusus pada MA ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil,” kata Andi Samsan.

Persyaratan formil yang dimaksud menurut Andi yakni pada Pasal 263 Ayat (1) KUHAP, putusan MK No.33/PUU-XIV/2016, dan SEMA No. 04/2014. Pasal 263 Ayat (1) KUHAP berbunyi, “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.”

“Berdasarkan hal tersebut maka berkas perkara permohonan PK atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung dikirim kembali ke PN Jakarta Pusat. Surat pengantar pengiriman berkas permohonan PK tersebut bertanggal 16 Juli 2020,” kata Andi.

Berdasarkan keterangan Andi, permohonan PK yang diajukan KPK ditolak sebelum sampai ke majelis hakim PK di MA.

Seperti diketahui, Syafruddin Arsyad Tumenggung merupakan terdakwa dalam kasus BLBI. Ia divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman untuk Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Namun dalam tingkat kasasi di MA, Syafruddin dibebaskan.

Dalam sidang putusan kasasi pada Juli 2019, majelis hakim MA berbeda pendapat soal hukuman untuk Syafruddin. Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan setuju Syafruddin divonis 15 tahun penjara karena perbuatannya mengandung unsur pidana.

Namun Hakim Anggota I, Rakan Chaniago menganggap perkara Syafruddin sebagai urusan perdata. Kemudian Hakim Anggota II, Mohammad Askin berpendapat kasus ini masuk ke ranah administrasi. Namun kemudian MA memberikan putusan Syafruddin bebas. (Has)

Baca Juga  KPK - BPPIK Jalin Sinergitas Penguatan Pemberantasan Korupsi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Mahkamah AgungPK KPKSyafruddin Tumenggung
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kapasitas Terpasang Listrik Nasional, 63,92% Masih Disumbang Batubara

Post Selanjutnya

Presiden Sebut Kementerian dan Lembaga Tak Miliki Aura Krisis, Ini Sebabnya

RelatedPosts

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025
Gedung MPR RI

Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

4 Juli 2025

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025
Post Selanjutnya
Presiden RI Joko Widodo. (*)

Presiden Sebut Kementerian dan Lembaga Tak Miliki Aura Krisis, Ini Sebabnya

Andrianto, salah satu pendiri KAMI.

Andrianto: KAMI Akan Jadi Oposisi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

5 Juli 2025

REPDEM Sebut Tuntutan Terhadap Hasto Tak Berdasar, Siap Kawal Sidang Hingga Putusan Hakim

5 Juli 2025
Kedubes RI di Bangkok

Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

5 Juli 2025
Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh wafat pada Jumat (4/7/2025)

Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Wafat, Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata

5 Juli 2025

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025
Sekretaris Jenderal Pasbata Jokowi-Prabowo, Budiyanto Hadinagoro, menantang Roy Suryo bertinju atau MMA/Istimewa

Sekjen Pasbata Budiyanto Tantang Roy Suryo Tinju atau MMA, Terserah

4 Juli 2025
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman

Istri Menteri UMKM Dituding Pakai Fasilitas Negara ke Eropa, Maman Abdurrahman Klarifikasi Langsung ke KPK

4 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.