• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Januari 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Menyoal Argumentasi Rasamala Aritonang Tentang Usul KPK Dibubarkan

Redaksi oleh Redaksi
11 Juni 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menanggapi hasil Survei Indikator Politik yang memperlihatkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK paling rendah diantara penegak hukum lain.

Rasamala Aritonang  mengusulkan agar KPK dibubarkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saya usul KPK dibubarkan saja,” tulis Rasamala melalui akun Twitter pribadinya @RasamalaArt.

RelatedPosts

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Lalu sehari kemudian, Rasamala menyampaikan alasannya bahwa pembubaran KPK dilakukan jika ketiga hal berikut tidak dilakukan atau menjadi opsi terakhir:

Pertama, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pimpinan dan manajemen KPK, harus ditegur, jika perlu diganti supaya efektif.

Kedua, pemerintah tanyakan, apakah manajemen KPK bisa memperbaiki kinerjanya, apa rencananya, dan berapa lama untuk perbaiki, jika tidak mampu ganti.

Ketiga, UU KPK 19/19 harus segera diperbaiki. Sebab, UU ini memberikan dampak negatif bagi KPK.

Terhadap hal ini, saya selaku Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) yang juga ikut mendirikan LBH Padjajaran merasa perlu ikut menanggapi usul ini, sehubungan membahayakan bagi kelangsungan pemberantasan korupsi, dan/atau setidaknya dapat mempersepsi publik dan memberikan jalan bagi pembubaran KPK (sehubungan ybs Mantan KPK), serta mengingatkan ybs bahwa perlu kesabaran dan kebersamaan dalam mengatasi korupsi yang sistemik dan membudaya, yaitu sebagai berikut;

Pertama, argumen pertama dan kedua berbahaya sebab memberikan peluang kepada pemerintah mengintervensi KPK. Jika ada evaluasi terhadap pimpinan dan manajemen KPK, maka KPK memiliki mekanismenya sendiri sebagai lembaga yang memilki sistem pengawasan internal, baik melalui penetapan Kode Etik, Sidang Etik dan Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga  Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK Didampingi Kuasa Hukum

Dua syarat yang diajukan Rasamala ini selain merusak kewenangan hukum, tetapi juga mencapuradukkan antara fungsi eksekutif dan yudikatif pada satu tubuh yaitu pada pemerintah.

Ini berbeda dengan Pegawai KPK yang secara administratif haruslah berstatus aparatur negara, dengan dibuktikan sebagai ASN atau aparatur sipil negara.

Dan/atau setidaknya jangan melupakan diktum Lord Acton; “Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely”.

Kedua, soal UU No 19 Tahun19 yang perlu di revisi karena dianggap melemahkan KPK, saya jadi teringat pada suatu peristiwa tahun 2001 soal TAP MPR Nomor VIII yang melandasi Pembentukan KPK.

Bahwa, kekecewan Rasamala Aritonang tidak lebih hebat dari kekecewaan kami, tentang didirikannya KPK pada mulanya.

Yaitu,

Aktivis Pergerakan sejak tahun 70, 80 dan 90an sudah mencurigai bahwa Orde Baru adalah rezim yang korup sebab itu harus dilawan dan semua sistem yang dibangunnya soal kekuasaan absolut yang korup perlu direformasi.

Hingga puncaknya di tahun 1998, akhirnya Soeharto mengundurkan diri setelah protes nasional dilakukan.

Banyak korban sepanjang era itu.

Kesimpulannya, Soeharto tidak hanya harus turun, namun juga harus diadili, mengikuti jalan reformasi diberbagai dunia saat itu; Presiden Soeharto harus diadili.

Untuk mengadili Presiden dan kroni-kroninya atau kejahatan yang luar biasa ini, perlu suatu badan/komisi khusus yang diberikan kewenangan extra, untuk bisa mengungkap dan mengadili.

Sebab itulah dibentuk KPK, karena tidak mungkin dilakukan oleh penegak hukum konvensional.

Namun, apa yang terjadi?

UU KPK dan KPK tidak dapat menyentuh korupsi masa lalu (tidak berlaku surut), sebagaimana Tap MPR No VIII Tahun 2001.

Apakah kami kecewa?

Tidak !

Sebab, kita bisa menjadikan pengalaman masa lalu bagi perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara setidaknya ke depan, siapapun yang korup diberantas!

Baca Juga  KPK Gelar Aksi Nasional Pencegahan Korupsi Hari Ini Rabu (26/8)

Adilkah?

Tentu tidak

Namun, percuma ke masa lalu, semua telah berkomitmen untuk ke masa depan.

Dari sanalah KPK bekerja.
Saat itu, kekecewaan dan ketidakadilan ini disimpan dalam-dalam.

Biarlah optimisme mengiringi KPK saat itu.

Dan terbukti, KPK menggairahkan kembali optimisme pemberantasan korupsi.

Dan kini, UU 19/19 pun demikian.

Ini lebih baik dari UU Tahun 2001 jika dibandingkan dengan tak berlaku surutnya KPK sehingga tak bisa mengadili soeharto.

Anda kecewa, kami kecewa.

Bedanya, anda merusak KPK kami dengan usul pembubaran hanya karena reformasi ditubuh KPK, dan tidak menjadi ASN.

Kami, tetap optimis bahwa selemah-lemahnya KPK, ia bisa menangkap Presiden yang korup suatu saat, karena kewenangan yang diberikan padanya.

Jakarta, 11 Juni 2022

Tegak Merah Putih !!

HASANUDDIN
Koordinator SIAGA ’98
Pendiri LBH Padjajaran

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: aktivis 98Hasanuddin. Koordinator SIAGA '98Komisi Pemberantasan KorupsiLBH PadjajaranRasamala AritonangSIAGA ’98Surat Terbuka untuk Ex KPK Fight Back
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perayaan 50 Tahun HIPMI, Presiden Jokowi: “Kekuatan Entrepreneurship Pengusaha Muda yang Akan Membangun Indonesia”

Post Selanjutnya

Masinton Pasaribu Sebut Ada Profesional Sontoloyo Sibuk Menyuarakan Cupras Capres

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menerima audiensi Menteri PKP, Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/1/2026)

Sejalan Arahan Presiden, KPK Dukung Kementerian PKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Hunian Subsidi

23 Januari 2026
Foto: Tangkapan layar video viral, seorang perempuan menyerahkan uang yang dibungkus karung ke dalam mobil.

KPK Benarkan Video Viral Penyerahan Tiga Karung Bagian OTT di Pati

22 Januari 2026

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

22 Januari 2026
Post Selanjutnya

Masinton Pasaribu Sebut Ada Profesional Sontoloyo Sibuk Menyuarakan Cupras Capres

HUT ke 50 HIPMI, Denny Indrayana: “Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Adalah Pilar Kemajuan Dunia Usaha”

Discussion about this post

KabarTerbaru

Satgas PKH Pastikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

26 Januari 2026

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

24 Januari 2026

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

24 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

24 Januari 2026
Menlu Sugiono memberikan keterangan usai Presiden Prabowo menghadiri WEF di Bad Ragaz, Swiss, Jumat (23/01/2026)

Usai WEF Davos, Indonesia Resmi Gabung Board of Peace untuk Perdamaian Palestina

24 Januari 2026
Potong Tumpeng HUT Megawati Soeharto Putri

Potong Tumpeng HUT Megawati di Tengah Warga Terdampak Longsor, Masyarakat Doakan Kesehatan Kesehatan Ibu Ketum

24 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Warga Purnawirawan TNI AL mendatangi Gedung DPR RI meminta kepastian hukum tanah hunian di Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

Warga Purnawirawan TNI AL Pangkalan Jati Adukan Ketidakpastian Status Tanah ke DPR

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

    Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com