• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Menyoal Argumentasi Rasamala Aritonang Tentang Usul KPK Dibubarkan

Redaksi oleh Redaksi
11 Juni 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menanggapi hasil Survei Indikator Politik yang memperlihatkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK paling rendah diantara penegak hukum lain.

Rasamala Aritonang  mengusulkan agar KPK dibubarkan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Saya usul KPK dibubarkan saja,” tulis Rasamala melalui akun Twitter pribadinya @RasamalaArt.

RelatedPosts

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Lalu sehari kemudian, Rasamala menyampaikan alasannya bahwa pembubaran KPK dilakukan jika ketiga hal berikut tidak dilakukan atau menjadi opsi terakhir:

Pertama, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pimpinan dan manajemen KPK, harus ditegur, jika perlu diganti supaya efektif.

Kedua, pemerintah tanyakan, apakah manajemen KPK bisa memperbaiki kinerjanya, apa rencananya, dan berapa lama untuk perbaiki, jika tidak mampu ganti.

Ketiga, UU KPK 19/19 harus segera diperbaiki. Sebab, UU ini memberikan dampak negatif bagi KPK.

Terhadap hal ini, saya selaku Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) yang juga ikut mendirikan LBH Padjajaran merasa perlu ikut menanggapi usul ini, sehubungan membahayakan bagi kelangsungan pemberantasan korupsi, dan/atau setidaknya dapat mempersepsi publik dan memberikan jalan bagi pembubaran KPK (sehubungan ybs Mantan KPK), serta mengingatkan ybs bahwa perlu kesabaran dan kebersamaan dalam mengatasi korupsi yang sistemik dan membudaya, yaitu sebagai berikut;

Pertama, argumen pertama dan kedua berbahaya sebab memberikan peluang kepada pemerintah mengintervensi KPK. Jika ada evaluasi terhadap pimpinan dan manajemen KPK, maka KPK memiliki mekanismenya sendiri sebagai lembaga yang memilki sistem pengawasan internal, baik melalui penetapan Kode Etik, Sidang Etik dan Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga  KPK Kembali Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka TPPU

Dua syarat yang diajukan Rasamala ini selain merusak kewenangan hukum, tetapi juga mencapuradukkan antara fungsi eksekutif dan yudikatif pada satu tubuh yaitu pada pemerintah.

Ini berbeda dengan Pegawai KPK yang secara administratif haruslah berstatus aparatur negara, dengan dibuktikan sebagai ASN atau aparatur sipil negara.

Dan/atau setidaknya jangan melupakan diktum Lord Acton; “Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely”.

Kedua, soal UU No 19 Tahun19 yang perlu di revisi karena dianggap melemahkan KPK, saya jadi teringat pada suatu peristiwa tahun 2001 soal TAP MPR Nomor VIII yang melandasi Pembentukan KPK.

Bahwa, kekecewan Rasamala Aritonang tidak lebih hebat dari kekecewaan kami, tentang didirikannya KPK pada mulanya.

Yaitu,

Aktivis Pergerakan sejak tahun 70, 80 dan 90an sudah mencurigai bahwa Orde Baru adalah rezim yang korup sebab itu harus dilawan dan semua sistem yang dibangunnya soal kekuasaan absolut yang korup perlu direformasi.

Hingga puncaknya di tahun 1998, akhirnya Soeharto mengundurkan diri setelah protes nasional dilakukan.

Banyak korban sepanjang era itu.

Kesimpulannya, Soeharto tidak hanya harus turun, namun juga harus diadili, mengikuti jalan reformasi diberbagai dunia saat itu; Presiden Soeharto harus diadili.

Untuk mengadili Presiden dan kroni-kroninya atau kejahatan yang luar biasa ini, perlu suatu badan/komisi khusus yang diberikan kewenangan extra, untuk bisa mengungkap dan mengadili.

Sebab itulah dibentuk KPK, karena tidak mungkin dilakukan oleh penegak hukum konvensional.

Namun, apa yang terjadi?

UU KPK dan KPK tidak dapat menyentuh korupsi masa lalu (tidak berlaku surut), sebagaimana Tap MPR No VIII Tahun 2001.

Apakah kami kecewa?

Tidak !

Sebab, kita bisa menjadikan pengalaman masa lalu bagi perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara setidaknya ke depan, siapapun yang korup diberantas!

Baca Juga  Dijemput Paksa Terkait Korupsi di Kementan, SYL Tiba di Gedung Merah Putih

Adilkah?

Tentu tidak

Namun, percuma ke masa lalu, semua telah berkomitmen untuk ke masa depan.

Dari sanalah KPK bekerja.
Saat itu, kekecewaan dan ketidakadilan ini disimpan dalam-dalam.

Biarlah optimisme mengiringi KPK saat itu.

Dan terbukti, KPK menggairahkan kembali optimisme pemberantasan korupsi.

Dan kini, UU 19/19 pun demikian.

Ini lebih baik dari UU Tahun 2001 jika dibandingkan dengan tak berlaku surutnya KPK sehingga tak bisa mengadili soeharto.

Anda kecewa, kami kecewa.

Bedanya, anda merusak KPK kami dengan usul pembubaran hanya karena reformasi ditubuh KPK, dan tidak menjadi ASN.

Kami, tetap optimis bahwa selemah-lemahnya KPK, ia bisa menangkap Presiden yang korup suatu saat, karena kewenangan yang diberikan padanya.

Jakarta, 11 Juni 2022

Tegak Merah Putih !!

HASANUDDIN
Koordinator SIAGA ’98
Pendiri LBH Padjajaran

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: aktivis 98Hasanuddin. Koordinator SIAGA '98Komisi Pemberantasan KorupsiLBH PadjajaranRasamala AritonangSIAGA ’98Surat Terbuka untuk Ex KPK Fight Back
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perayaan 50 Tahun HIPMI, Presiden Jokowi: “Kekuatan Entrepreneurship Pengusaha Muda yang Akan Membangun Indonesia”

Post Selanjutnya

Masinton Pasaribu Sebut Ada Profesional Sontoloyo Sibuk Menyuarakan Cupras Capres

RelatedPosts

Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat mengikuti Pembukaan Dikreg LXVII Seskoad (FI6H7ER)

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

8 Februari 2026
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

7 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

6 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tengah memaparkan kronologi Tersangka Korupsi Ditjen Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

6 Februari 2026
Post Selanjutnya

Masinton Pasaribu Sebut Ada Profesional Sontoloyo Sibuk Menyuarakan Cupras Capres

HUT ke 50 HIPMI, Denny Indrayana: “Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Adalah Pilar Kemajuan Dunia Usaha”

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pesan Menkomdigi di HPN 2026: Jaga Integritas, Pers Kredibel Lebih Penting dari Kecepatan Algoritma

9 Februari 2026
Mahkamah Agung telah melantik Deputi Gubernur BI Baru, Thomas Djiwandono. Senin, (9/2/2026). (Foto: tangkapan layar YouTube Bank Indonesia).

MA Resmi Lantik Thomas Djiwandono Sebagai Deputi Gubernur BI

9 Februari 2026
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Media Center. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

9 Februari 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur beri solusi bencana hidrometeorologi

Disperkim Cianjur Berhasil Optimalkan Anggaran Rp156 Miliar ke Pembangunan Infrastruktur

9 Februari 2026
Anggota Komisi Yudisial (KY), M. Abhan saat memberikan pemaparan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Humas KY)

Pimpinan PN Depok Terjerat Korupsi, KY: Ini Soal Integritas, Bukan Kesejahteraan

9 Februari 2026

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Presiden Umumkan Kampung Haji di Makkah dan Komitmen Turunkan Biaya Haji

9 Februari 2026
Foto: Maryono Pimpinan Pegadaian Wilayah IX Jakarta Dua (Foto: Kabariku.com)

Kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2 Dorong Digitalisasi Transaksi Emas Lewat Aplikasi Tring

8 Februari 2026

Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

8 Februari 2026
Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat mengikuti Pembukaan Dikreg LXVII Seskoad (FI6H7ER)

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

8 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com