• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Menyoal Argumentasi Rasamala Aritonang Tentang Usul KPK Dibubarkan

Redaksi oleh Redaksi
11 Juni 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menanggapi hasil Survei Indikator Politik yang memperlihatkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK paling rendah diantara penegak hukum lain.

Rasamala Aritonang  mengusulkan agar KPK dibubarkan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Saya usul KPK dibubarkan saja,” tulis Rasamala melalui akun Twitter pribadinya @RasamalaArt.

RelatedPosts

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

KPK Tetapkan 3 Tersangka Skandal Suap Jabatan di Kuansing, Mobil Mewah Jadi Mahar ‘Naik Kelas’

Lalu sehari kemudian, Rasamala menyampaikan alasannya bahwa pembubaran KPK dilakukan jika ketiga hal berikut tidak dilakukan atau menjadi opsi terakhir:

Pertama, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pimpinan dan manajemen KPK, harus ditegur, jika perlu diganti supaya efektif.

Kedua, pemerintah tanyakan, apakah manajemen KPK bisa memperbaiki kinerjanya, apa rencananya, dan berapa lama untuk perbaiki, jika tidak mampu ganti.

Ketiga, UU KPK 19/19 harus segera diperbaiki. Sebab, UU ini memberikan dampak negatif bagi KPK.

Terhadap hal ini, saya selaku Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) yang juga ikut mendirikan LBH Padjajaran merasa perlu ikut menanggapi usul ini, sehubungan membahayakan bagi kelangsungan pemberantasan korupsi, dan/atau setidaknya dapat mempersepsi publik dan memberikan jalan bagi pembubaran KPK (sehubungan ybs Mantan KPK), serta mengingatkan ybs bahwa perlu kesabaran dan kebersamaan dalam mengatasi korupsi yang sistemik dan membudaya, yaitu sebagai berikut;

Pertama, argumen pertama dan kedua berbahaya sebab memberikan peluang kepada pemerintah mengintervensi KPK. Jika ada evaluasi terhadap pimpinan dan manajemen KPK, maka KPK memiliki mekanismenya sendiri sebagai lembaga yang memilki sistem pengawasan internal, baik melalui penetapan Kode Etik, Sidang Etik dan Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga  KPK Ajak Kalteng Bangun Budaya Antikorupsi di Dunia Usaha

Dua syarat yang diajukan Rasamala ini selain merusak kewenangan hukum, tetapi juga mencapuradukkan antara fungsi eksekutif dan yudikatif pada satu tubuh yaitu pada pemerintah.

Ini berbeda dengan Pegawai KPK yang secara administratif haruslah berstatus aparatur negara, dengan dibuktikan sebagai ASN atau aparatur sipil negara.

Dan/atau setidaknya jangan melupakan diktum Lord Acton; “Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely”.

Kedua, soal UU No 19 Tahun19 yang perlu di revisi karena dianggap melemahkan KPK, saya jadi teringat pada suatu peristiwa tahun 2001 soal TAP MPR Nomor VIII yang melandasi Pembentukan KPK.

Bahwa, kekecewan Rasamala Aritonang tidak lebih hebat dari kekecewaan kami, tentang didirikannya KPK pada mulanya.

Yaitu,

Aktivis Pergerakan sejak tahun 70, 80 dan 90an sudah mencurigai bahwa Orde Baru adalah rezim yang korup sebab itu harus dilawan dan semua sistem yang dibangunnya soal kekuasaan absolut yang korup perlu direformasi.

Hingga puncaknya di tahun 1998, akhirnya Soeharto mengundurkan diri setelah protes nasional dilakukan.

Banyak korban sepanjang era itu.

Kesimpulannya, Soeharto tidak hanya harus turun, namun juga harus diadili, mengikuti jalan reformasi diberbagai dunia saat itu; Presiden Soeharto harus diadili.

Untuk mengadili Presiden dan kroni-kroninya atau kejahatan yang luar biasa ini, perlu suatu badan/komisi khusus yang diberikan kewenangan extra, untuk bisa mengungkap dan mengadili.

Sebab itulah dibentuk KPK, karena tidak mungkin dilakukan oleh penegak hukum konvensional.

Namun, apa yang terjadi?

UU KPK dan KPK tidak dapat menyentuh korupsi masa lalu (tidak berlaku surut), sebagaimana Tap MPR No VIII Tahun 2001.

Apakah kami kecewa?

Tidak !

Sebab, kita bisa menjadikan pengalaman masa lalu bagi perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara setidaknya ke depan, siapapun yang korup diberantas!

Baca Juga  Pemerintah Tak Akan Bentuk Pansel Pimpinan KPK, Berikut Penjelasan Menko Polhukam

Adilkah?

Tentu tidak

Namun, percuma ke masa lalu, semua telah berkomitmen untuk ke masa depan.

Dari sanalah KPK bekerja.
Saat itu, kekecewaan dan ketidakadilan ini disimpan dalam-dalam.

Biarlah optimisme mengiringi KPK saat itu.

Dan terbukti, KPK menggairahkan kembali optimisme pemberantasan korupsi.

Dan kini, UU 19/19 pun demikian.

Ini lebih baik dari UU Tahun 2001 jika dibandingkan dengan tak berlaku surutnya KPK sehingga tak bisa mengadili soeharto.

Anda kecewa, kami kecewa.

Bedanya, anda merusak KPK kami dengan usul pembubaran hanya karena reformasi ditubuh KPK, dan tidak menjadi ASN.

Kami, tetap optimis bahwa selemah-lemahnya KPK, ia bisa menangkap Presiden yang korup suatu saat, karena kewenangan yang diberikan padanya.

Jakarta, 11 Juni 2022

Tegak Merah Putih !!

HASANUDDIN
Koordinator SIAGA ’98
Pendiri LBH Padjajaran

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: aktivis 98Hasanuddin. Koordinator SIAGA '98Komisi Pemberantasan KorupsiLBH PadjajaranRasamala AritonangSIAGA ’98Surat Terbuka untuk Ex KPK Fight Back
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Perayaan 50 Tahun HIPMI, Presiden Jokowi: “Kekuatan Entrepreneurship Pengusaha Muda yang Akan Membangun Indonesia”

Post Selanjutnya

Masinton Pasaribu Sebut Ada Profesional Sontoloyo Sibuk Menyuarakan Cupras Capres

RelatedPosts

dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Skandal Suap Jabatan di Kuansing, Mobil Mewah Jadi Mahar ‘Naik Kelas’

2 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026
Post Selanjutnya

Masinton Pasaribu Sebut Ada Profesional Sontoloyo Sibuk Menyuarakan Cupras Capres

HUT ke 50 HIPMI, Denny Indrayana: “Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Adalah Pilar Kemajuan Dunia Usaha”

Discussion about this post

KabarTerbaru

462 Pendaftar dari 35 Negara Ikuti Seleksi Mahasiswa Internasional UBB Tahun 2026

2 Juli 2026

Berkas P21, Polda Babel Segera Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar Ke Kejati Babel

2 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Purbaya: Singapura Masih Jadi Tempat Penyimpanan Uang Korupsi dari Indonesia

2 Juli 2026

Pengamat: Pergerakan Jokowi Berpotensi Mengubah Kalkulasi Politik Menuju Pilpres 2029

2 Juli 2026

Produk Pangan Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp89,5 Miliar di Food Taipei Mega Show 2026

2 Juli 2026

Tinjau Booth Paviliun Pemkot Tangsel di APEKSI 2026, Pilar Optimis Produk yang Dipromosikan Jadi Daya Tarik Pengunjung

2 Juli 2026

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

2 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com