• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, November 4, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri Dugaan Pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik

Redaksi oleh Redaksi
14 Oktober 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., mengatakan status penggugat ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Disebutkan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri menangkap untuk memeriksa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja.

RelatedPosts

Revisi Perpres Gugus Tugas Pornografi untuk Lindungi Anak dari Kejahatan Digital Didukung Wamen PPA

Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur, Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka

Baharkam Polri dan KKP Teken PKS Penerapan Sistem Keamanan Objek Vital Nasional

“Statusnya tersangka, tetapi sekarang masih diperiksa penyidik,” kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) malam.

Kombes Nurul menjelaskan penangkapan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Mabes Polri tanggal 29 September 2022. Pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terkait penahanan terhadap para tersangka.

“Nanti jika ada informasi (penahanan-red), akan kami sampaikan,” jelasnya.

Kombes Nurul mengungkapkan penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tayangan video dalam kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam tayangan YouTube itu, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja diduga membuat konten melanggar ujaran kebencian dan penistaan agama.

“Adapun barang bukti ialah 1 Flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshoot postingan video,” imbuhnya.

Kombes Nurul menyebutkan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 156 A huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdarkan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Baca Juga  Permendikbudristek Tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi Tuai Dukungan

Kemudian terkait penulis buku Jokowi Undercover melanggar Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keoanaran di masyarakat.

Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan penggunaaan ijazah palsu.

Diketahui Gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, ter-tanggal 3 Oktober 2022.

Pada kesempatan lain, Pengacara Bambang Tri, Ahmad Khozinudin membenarkan informasi penangkapan kliennya itu.

“Hari ini saya ditelepon oleh klien saya, Bambang Tri Mulyono yang sedang menginap di Hotel Sofian Tebet, dikabarkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri melakukan penangkapan kepada saudara Bambang Tri,” ungkap Khozinudin, Kamis (13/10/2022).

Dia mengatakan bahwa telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri ihwal penangkapan Bambang Tri tersebut.

Khozinudin akan segera menemui Bambang Tri untuk mengetahui duduk perkara penangkapannya itu. Dia mengaku belum mengetahui penangkapan Bambang Tri itu terkait dengan kasus apa.

“Kami juga belum tahu proses terhadap klien kami itu terkait tindak pidana apa,” ungkapnya.

Namun demikian, Khozinudin menduga penangkapan kliennya itu berkaitan dengan proses gugatan yang diajukan Bambang Tri mengenai ijazah palsu Presiden Jokowi.

Apabila itu benar, ia pun menyayangkan sikap Polri yang menangkap Bambang Tri di tengah proses gugatannya terhadap dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sedang berjalan.

“Dengan penangkapan ini kami sangat menyayangkan. Semestinya, Bareskrim Polri dapat menangguhkan proses hukum terhadap klien kami,” tegas Khozinudin.

Lebih lanjut dia menegaskan, proses gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi akan tetap berjalan meskipun Bambang Tri ditangkap Mabes Polri.

Dia mengaku akan tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocent) meskipun terjadi penangkapan pada kliennya tidak menjadikan batal demihukum.

Baca Juga  Hari Bahasa Ibu Internasional: Pemeliharaan Kearifan Lokal di Tengah Ancaman Punahnya Bahasa Daerah

“Karena kuasa tidak pernah dicabut oleh klien kami dan akan tetap datang pada jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” ujarnya.

Khozinudin telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya untuk mempersiapkan sidang perdana ijazah palsu Jokowi pada 18 Oktober 2022, mendatang.

“Nanti kita akan tetap datang ke pengadilan, untuk memenuhi panggilan dari pengadilan,” terang dia.

Sebelumnya, Bambang Tri menggugat Presiden Jokowi atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat proses Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 3 Oktober 2022 dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Selain Presiden Jokowi, Bambang Tri juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (tergugat IV).***

Red/K.000

BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: buku Jokowi UndercoverDirektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polriengadilan Negeri Jakarta PusatKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemenuhan Akses Air Bersih, Perumda Tirta Intan Kabupaten Garut Gebyar Diskon Pasang Baru

Post Selanjutnya

Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Diduga Diamankan Propam Polri, Berikut Komentar IPW

RelatedPosts

Revisi Perpres Gugus Tugas Pornografi untuk Lindungi Anak dari Kejahatan Digital Didukung Wamen PPA

4 November 2025

Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur, Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka

4 November 2025
Direktur Kepelabuhan Perikanan KKP, Dr. Ady Candra, S.Pi., M.Si., bersama Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M. PSDM., di ruang rapat nelayan lantai 12 Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat.

Baharkam Polri dan KKP Teken PKS Penerapan Sistem Keamanan Objek Vital Nasional

4 November 2025
Ahmad Sahroni disidang MKD DPR RI karena ucapannya yang dinilai tidak pantas.(Foto:Ist)

Ahmad Sahroni Disidang MKD, DPR Tegaskan Penegakan Etika Jadi Komitmen Lembaga

3 November 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

3 November 2025
Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ESDM Lt. 4

Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

2 November 2025
Post Selanjutnya

Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Diduga Diamankan Propam Polri, Berikut Komentar IPW

Kadiv Humas Polri: Kabar Delapan Kapolda Positif Amphetamine Tidak Benar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Prabowo saat meresmikan Stasiun Tanah Abang Baru di Jakarta Pusat, Selasa, 4 November 2025

SIAGA 98 Dukung Langkah Presiden Prabowo Bayar Utang KCIC: Komitmen Jaga Reputasi Negara

4 November 2025

Hilirisasi Jadi Urat Nadi Kekuatan Ekonomi Nasional Indonesia, Ekspor Pertanian Jadi Penopang

4 November 2025

Tambang Ilegal di Taman NasionalGunung Merapi Akan Ditindak Tegas Kemenhut dan Bareskrim

4 November 2025

Relokasi 27 Keluarga Berlangsung Aman, Dekontaminasi Cesium-137 Cikande Dipercepat

4 November 2025

Menkop Ferry Berharap Kopdes Menjadi Benteng Ekonomi Rakyat

4 November 2025

Semangat Go Beyond Ordinary dalam WTM London 2025 Bagian Dari Diplomasi Pariwisata Indonesia

4 November 2025
Gedung Merah Putih KPK

Operasi Senyap KPK di Riau, 9 Orang Beserta Barang Bukti Diamankan

4 November 2025
Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Komplek Senayan Jakarta

Ketua Umum Projo Budi Arie Isyaratkan Bergabung ke Gerindra, Ini Respon Ahmad Muzani

4 November 2025

Dorong Pendampingan Berkelanjutan, Kementerian Ekraf Tutup Bootcamp Fesyen

4 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres BEM PTAI di Palembang Ricuh, Diduga Terjadi Pemukulan hingga Sidang Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPR RI Puan Maharani Soroti 110 WNI Korban Penipuan Online: “Negara Harus Lindungi Warga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com