Jakarta, Kabariku– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., mengatakan status penggugat ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Disebutkan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri menangkap untuk memeriksa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja.
“Statusnya tersangka, tetapi sekarang masih diperiksa penyidik,” kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) malam.
Kombes Nurul menjelaskan penangkapan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Mabes Polri tanggal 29 September 2022. Pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terkait penahanan terhadap para tersangka.
“Nanti jika ada informasi (penahanan-red), akan kami sampaikan,” jelasnya.
Kombes Nurul mengungkapkan penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tayangan video dalam kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam tayangan YouTube itu, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja diduga membuat konten melanggar ujaran kebencian dan penistaan agama.
“Adapun barang bukti ialah 1 Flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshoot postingan video,” imbuhnya.

Kombes Nurul menyebutkan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 156 A huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdarkan suku, agama, ras, dan antar golongan.
Kemudian terkait penulis buku Jokowi Undercover melanggar Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keoanaran di masyarakat.
Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan penggunaaan ijazah palsu.
Diketahui Gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, ter-tanggal 3 Oktober 2022.
Pada kesempatan lain, Pengacara Bambang Tri, Ahmad Khozinudin membenarkan informasi penangkapan kliennya itu.

“Hari ini saya ditelepon oleh klien saya, Bambang Tri Mulyono yang sedang menginap di Hotel Sofian Tebet, dikabarkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri melakukan penangkapan kepada saudara Bambang Tri,” ungkap Khozinudin, Kamis (13/10/2022).
Dia mengatakan bahwa telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri ihwal penangkapan Bambang Tri tersebut.
Khozinudin akan segera menemui Bambang Tri untuk mengetahui duduk perkara penangkapannya itu. Dia mengaku belum mengetahui penangkapan Bambang Tri itu terkait dengan kasus apa.
“Kami juga belum tahu proses terhadap klien kami itu terkait tindak pidana apa,” ungkapnya.
Namun demikian, Khozinudin menduga penangkapan kliennya itu berkaitan dengan proses gugatan yang diajukan Bambang Tri mengenai ijazah palsu Presiden Jokowi.
Apabila itu benar, ia pun menyayangkan sikap Polri yang menangkap Bambang Tri di tengah proses gugatannya terhadap dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sedang berjalan.
“Dengan penangkapan ini kami sangat menyayangkan. Semestinya, Bareskrim Polri dapat menangguhkan proses hukum terhadap klien kami,” tegas Khozinudin.
Lebih lanjut dia menegaskan, proses gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi akan tetap berjalan meskipun Bambang Tri ditangkap Mabes Polri.
Dia mengaku akan tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocent) meskipun terjadi penangkapan pada kliennya tidak menjadikan batal demihukum.
“Karena kuasa tidak pernah dicabut oleh klien kami dan akan tetap datang pada jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” ujarnya.
Khozinudin telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya untuk mempersiapkan sidang perdana ijazah palsu Jokowi pada 18 Oktober 2022, mendatang.
“Nanti kita akan tetap datang ke pengadilan, untuk memenuhi panggilan dari pengadilan,” terang dia.
Sebelumnya, Bambang Tri menggugat Presiden Jokowi atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat proses Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 3 Oktober 2022 dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Selain Presiden Jokowi, Bambang Tri juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (tergugat IV).***
Red/K.000
BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post