• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri Dugaan Pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik

Redaksi oleh Redaksi
14 Oktober 2022
di Berita, Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., mengatakan status penggugat ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Disebutkan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri menangkap untuk memeriksa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja.

RelatedPosts

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

“Statusnya tersangka, tetapi sekarang masih diperiksa penyidik,” kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) malam.

Kombes Nurul menjelaskan penangkapan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Mabes Polri tanggal 29 September 2022. Pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terkait penahanan terhadap para tersangka.

“Nanti jika ada informasi (penahanan-red), akan kami sampaikan,” jelasnya.

Kombes Nurul mengungkapkan penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tayangan video dalam kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam tayangan YouTube itu, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja diduga membuat konten melanggar ujaran kebencian dan penistaan agama.

“Adapun barang bukti ialah 1 Flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshoot postingan video,” imbuhnya.

Kombes Nurul menyebutkan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 156 A huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdarkan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Baca Juga  Terima Laporan Non-Yudisial PPHAM, Presiden Tegaskan Pelanggaran HAM Berat Tidak Terjadi Lagi

Kemudian terkait penulis buku Jokowi Undercover melanggar Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keoanaran di masyarakat.

Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan penggunaaan ijazah palsu.

Diketahui Gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, ter-tanggal 3 Oktober 2022.

Pada kesempatan lain, Pengacara Bambang Tri, Ahmad Khozinudin membenarkan informasi penangkapan kliennya itu.

“Hari ini saya ditelepon oleh klien saya, Bambang Tri Mulyono yang sedang menginap di Hotel Sofian Tebet, dikabarkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri melakukan penangkapan kepada saudara Bambang Tri,” ungkap Khozinudin, Kamis (13/10/2022).

Dia mengatakan bahwa telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri ihwal penangkapan Bambang Tri tersebut.

Khozinudin akan segera menemui Bambang Tri untuk mengetahui duduk perkara penangkapannya itu. Dia mengaku belum mengetahui penangkapan Bambang Tri itu terkait dengan kasus apa.

“Kami juga belum tahu proses terhadap klien kami itu terkait tindak pidana apa,” ungkapnya.

Namun demikian, Khozinudin menduga penangkapan kliennya itu berkaitan dengan proses gugatan yang diajukan Bambang Tri mengenai ijazah palsu Presiden Jokowi.

Apabila itu benar, ia pun menyayangkan sikap Polri yang menangkap Bambang Tri di tengah proses gugatannya terhadap dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sedang berjalan.

“Dengan penangkapan ini kami sangat menyayangkan. Semestinya, Bareskrim Polri dapat menangguhkan proses hukum terhadap klien kami,” tegas Khozinudin.

Lebih lanjut dia menegaskan, proses gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi akan tetap berjalan meskipun Bambang Tri ditangkap Mabes Polri.

Dia mengaku akan tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocent) meskipun terjadi penangkapan pada kliennya tidak menjadikan batal demihukum.

Baca Juga  Justice Collaborator Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

“Karena kuasa tidak pernah dicabut oleh klien kami dan akan tetap datang pada jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” ujarnya.

Khozinudin telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya untuk mempersiapkan sidang perdana ijazah palsu Jokowi pada 18 Oktober 2022, mendatang.

“Nanti kita akan tetap datang ke pengadilan, untuk memenuhi panggilan dari pengadilan,” terang dia.

Sebelumnya, Bambang Tri menggugat Presiden Jokowi atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat proses Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 3 Oktober 2022 dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Selain Presiden Jokowi, Bambang Tri juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (tergugat IV).***

Red/K.000

BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: buku Jokowi UndercoverDirektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polriengadilan Negeri Jakarta PusatKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemenuhan Akses Air Bersih, Perumda Tirta Intan Kabupaten Garut Gebyar Diskon Pasang Baru

Post Selanjutnya

Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Diduga Diamankan Propam Polri, Berikut Komentar IPW

RelatedPosts

Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Post Selanjutnya

Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Diduga Diamankan Propam Polri, Berikut Komentar IPW

Kadiv Humas Polri: Kabar Delapan Kapolda Positif Amphetamine Tidak Benar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pemenuhan Gizi Polri Rangkaian Acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.