• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Peradilan Sesat dan Penuh Rekayasa: 11 Kejanggalan Kasus Pembacokan dan Pembunuhan Advokat Jurkani

Redaksi oleh Redaksi
12 Januari 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Tidak terasa telah lebih dari 2 (dua) bulan, Advokat Jurkani pergi dan beristirahat selama-lamanya. Beliau pada akhirnya merenggang nyawa akibat pembacokan yang diduga kuat dilakukan oleh kaki tangan mafioso pelaku tambang illegal di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Peliknya, sejak awal penanganan kasus tersebut hingga perkara bergulir di persidangan, kejanggalan demi kejanggalan terus terungkap. Untuk itu, Tim Advokasi perJUangan Rakyat KAlimantan selatan melawaN oligarkI disingkat Tim Advokasi JURKANI menyampaikan 11 (sebelas) Kejanggalan Pembacokan dan Pembunuhan Advokat Jurkani. Jakarta-Banjarmasin, Rabu (12/1/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pertama, Para Pembacok didalihkan sedang mabuk saat melakukan aksinya.

RelatedPosts

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

“Dalih tersebut terbantahkan oleh Komnas HAM secara resmi menduga kuat bahwa Advokat Jurkani sudah menjadi target pembacokan. Senada dengan itu, saksi-saksi menuturkan Para Pembacok sama sekali tidak mabuk, tidak berbau alkohol, dan normal saat di-BAP,” Febri Diansyah, anggota Tim Advokasi JURKANI menejaskan.

Selanjutnya, didalihkan bahwa Advokat Jurkani menghadang mobil Para Pembacok. Kondisi faktualnya, Para Pembacok mencegat mobil yang dikendarai Advokat Jurkani sebanyak 2 (dua) kali, dan meneriakkan perkataan rasial kepada almarhum.

Ketiga, atas pembacokan dan pembunuhan tersebut, hanya ditetapkan 4 (empat) tersangka.

Dari temuan Komnas HAM dan keterangan saksi-saksi di persidangan, Advokat Jurkani dikepung puluhan orang yang masing-masing menggenggam parang. Kemudian, Komnas HAM menyampaikan juga bahwa Para Terduga Pelaku berupaya menghilangkan barang bukti.

Kelima, kepolisian mengklaim tidak menemukan indikasi keterkaitan pembacokan Advokat Jurkani dengan tambang ilegal.

Kesimpulan tersebut cenderung prematur sebab peristiwa sebelum pembacokan nyata-nyata adalah adu argumen antara Advokat Jurkani dengan terduga penambang ilegal. Selain itu, almarhum sejak beberapa bulan terakhir giat mengadukan tambang ilegal di atas kepada berbagai instansi pemerintahan maupun aparat penegak hukum.

Baca Juga  Penegak Hukum Didesak Selidiki Dugaan Pidana Korporasi Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang

Keenam, kepolisian dinilai gagal mengungkap motif di balik pembacokan dan pembunuhan sebab sejumlah fakta Komnas HAM dan keterangan saksi sangat kontras dengan keterangan kepolisian.

Namun, hingga pelimpahan ke kejaksaan, rekonstruksi di TKP tidak kunjung dilakukan oleh kepolisian setempat.

Ketujuh, kepolisian setempat hanya terpaku pada pengakuan Para Pembacok (pelaku lapangan). Dari rentetan fakta-fakta sebelumnya, tidak sulit untuk memastikan bahwa ada sosok godfather (Pelaku Intelektual) yang menyusun skenario dan memikirkan cara berkelit, guna mengkamuflase kebenaran.

Kedelapan, Febri juga menyatakan dakwaan menurunkan bobot perbuatan Para Pembacok yang hanya mendakwakan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

“Tindakan Para Pembacok sarat dengan perencanaan yang disiapkan secara matang. Misalnya, Korban dicegat sebanyak 2 (dua) kali, lalu dikepung puluhan orang yang membawa sajam, dan akhirnya dibacok hingga tangan almarhum nyaris putus,” tutur Juru Bicara KPK 2016-2020 ini.

Kesembilan, ada upaya untuk mengklaim penanganan pembacokan dan pembunuhan Advokat Jurkani telah benar.

Namun, Komnas HAM justru meminta kepolisian untuk bekerja secara profesional, serius, dan akuntabel atas pengungkapan tragedi ini. Di sisi lain, Majelis Hakim PN Batulicin menganjurkan kepada para saksi untuk melaporkan kejanggalan kepada atasan penyidik bahkan Kapolri.

Sebagai informasi tambahan, sebelum anjuran Majelis Hakim, Tim Advokasi JURKANI telah memohon kepada Bareskrim untuk mengambil alih penanganan kasus di atas, namun demikian, permohonan dimaksud tidak ditindaklanjuti lantaran klaim di atas.

Kesepuluh, PN Batulicin menginformasikan perkara belum dilimpahkan ke pengadilan, padahal perkara bahkan sudah disidangkan.

Denny Indrayana, yang juga anggota Tim Advokasi JURKANI menyampaikan bahwa PN Batulicin melalui Surat tanggal 20 Desember 2021, mengatakan perkara belum dilimpahkan oleh ke PN Batulicin.

“Jawaban dalam surat dimaksud tidak sesuai dengan faktanya. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Batulicin), tertera dengan jelas pelimpahan dari Kejari Batulicin telah diterima pada tanggal 14 Desember 2021 serta teregister pada tanggal 15 Desember 2021. Lebih janggal lagi karena pada 20 Desember 2021—bersamaan dengan tanggal surat di atas, perkara sudah disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan,”  terang Guru Besar HTN ini.

Baca Juga  Mengenal Keluarga Kasuba yang Melahirkan Sederet Kepala Daerah di Maluku Utara

Kesebelas, persidangan ditutup-tutupi dan tidak terbuka untuk umum.

Denny menerangkan bahwa ketika rekan tim advokasi hendak menyaksikan pemeriksaan saksi dalam ruang persidangan di PN Batulicin, ia justru diminta keluar. Padahal sesuai asas peradilan, persidangan wajib terbuka untuk umum.

“Persidangan tidak boleh gelap, karena potensi kesesatan muncul di ruang-ruang gelap, termasuk sidang yang tidak bisa disaksikan public,” sambung Wamenkumham 2011-2014 ini.

“Atas 11 (sebelas) kejanggalan kasus ini, Tim Advokasi JURKANI mengajak seluruh masyarakat yang mendambakan kejujuran, keadilan, dan kepatutan dalam penegakan hukum, turut padu mengawasi kasus pembacokan dan pembunuhan Advokat Jurkani, hingga kebenaran dan keadilan yang hakiki betul-betul terwujud, tanpa rekayasa,” tutup Denny.***

*Sumber: Tim Advokasi JURKANI

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komnas HAMPN BatulicinProf. Denny IndrayanaTim advokasi JURKANI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Arahan Gubernur Jawa Barat ke ASN di Lingkungan Pemkot Bekasi ‘Jaga Integritas, Melayani dan Adaftif’

Post Selanjutnya

SIAGA 8 Minta Badan Kehormatan DPRD Pantau Tindaklanjut Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat

RelatedPosts

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

30 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyoroti keberlanjutan bahan baku, daya saing, dan tantangan ekspor industri furnitur nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

30 Januari 2026
Post Selanjutnya

SIAGA 8 Minta Badan Kehormatan DPRD Pantau Tindaklanjut Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat

Direktur Penyidikan Jampidsus Keluarkan Perintah Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Garuda Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Menkeu Purbaya mengungkap alasan Dirut BEI Iman Rachman mundur. Ia menyebut ada kesalahan fatal terkait komunikasi dengan MSCI saat IHSG anjlok.

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

30 Januari 2026
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

30 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyoroti keberlanjutan bahan baku, daya saing, dan tantangan ekspor industri furnitur nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

30 Januari 2026
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bawa Buku Hitam dan Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

30 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com