• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Desember 30, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Peradilan Sesat dan Penuh Rekayasa: 11 Kejanggalan Kasus Pembacokan dan Pembunuhan Advokat Jurkani

Redaksi oleh Redaksi
12 Januari 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Tidak terasa telah lebih dari 2 (dua) bulan, Advokat Jurkani pergi dan beristirahat selama-lamanya. Beliau pada akhirnya merenggang nyawa akibat pembacokan yang diduga kuat dilakukan oleh kaki tangan mafioso pelaku tambang illegal di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Peliknya, sejak awal penanganan kasus tersebut hingga perkara bergulir di persidangan, kejanggalan demi kejanggalan terus terungkap. Untuk itu, Tim Advokasi perJUangan Rakyat KAlimantan selatan melawaN oligarkI disingkat Tim Advokasi JURKANI menyampaikan 11 (sebelas) Kejanggalan Pembacokan dan Pembunuhan Advokat Jurkani. Jakarta-Banjarmasin, Rabu (12/1/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pertama, Para Pembacok didalihkan sedang mabuk saat melakukan aksinya.

RelatedPosts

Rilis Akhir Tahun Polri 2025, Kapolri Doakan Korban Bencana dan Kenang 915 Personel

Anggota DPR RI Khilmi Dorong Pelaku Usaha UMKM Kuasai Teknologi Digital

Jejak Riza Chalid Ditelusuri Lintas Negara, Agus Andrianto Sebut Dugaan Persembunyian di Malaysia

“Dalih tersebut terbantahkan oleh Komnas HAM secara resmi menduga kuat bahwa Advokat Jurkani sudah menjadi target pembacokan. Senada dengan itu, saksi-saksi menuturkan Para Pembacok sama sekali tidak mabuk, tidak berbau alkohol, dan normal saat di-BAP,” Febri Diansyah, anggota Tim Advokasi JURKANI menejaskan.

Selanjutnya, didalihkan bahwa Advokat Jurkani menghadang mobil Para Pembacok. Kondisi faktualnya, Para Pembacok mencegat mobil yang dikendarai Advokat Jurkani sebanyak 2 (dua) kali, dan meneriakkan perkataan rasial kepada almarhum.

Ketiga, atas pembacokan dan pembunuhan tersebut, hanya ditetapkan 4 (empat) tersangka.

Dari temuan Komnas HAM dan keterangan saksi-saksi di persidangan, Advokat Jurkani dikepung puluhan orang yang masing-masing menggenggam parang. Kemudian, Komnas HAM menyampaikan juga bahwa Para Terduga Pelaku berupaya menghilangkan barang bukti.

Kelima, kepolisian mengklaim tidak menemukan indikasi keterkaitan pembacokan Advokat Jurkani dengan tambang ilegal.

Kesimpulan tersebut cenderung prematur sebab peristiwa sebelum pembacokan nyata-nyata adalah adu argumen antara Advokat Jurkani dengan terduga penambang ilegal. Selain itu, almarhum sejak beberapa bulan terakhir giat mengadukan tambang ilegal di atas kepada berbagai instansi pemerintahan maupun aparat penegak hukum.

Baca Juga  Paguyuban Eks Pilot Merpati: 'Aset PT. Merpati Nusantara Airlines Harus Prioritaskan Bayar Hak Pekerja'

Keenam, kepolisian dinilai gagal mengungkap motif di balik pembacokan dan pembunuhan sebab sejumlah fakta Komnas HAM dan keterangan saksi sangat kontras dengan keterangan kepolisian.

Namun, hingga pelimpahan ke kejaksaan, rekonstruksi di TKP tidak kunjung dilakukan oleh kepolisian setempat.

Ketujuh, kepolisian setempat hanya terpaku pada pengakuan Para Pembacok (pelaku lapangan). Dari rentetan fakta-fakta sebelumnya, tidak sulit untuk memastikan bahwa ada sosok godfather (Pelaku Intelektual) yang menyusun skenario dan memikirkan cara berkelit, guna mengkamuflase kebenaran.

Kedelapan, Febri juga menyatakan dakwaan menurunkan bobot perbuatan Para Pembacok yang hanya mendakwakan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

“Tindakan Para Pembacok sarat dengan perencanaan yang disiapkan secara matang. Misalnya, Korban dicegat sebanyak 2 (dua) kali, lalu dikepung puluhan orang yang membawa sajam, dan akhirnya dibacok hingga tangan almarhum nyaris putus,” tutur Juru Bicara KPK 2016-2020 ini.

Kesembilan, ada upaya untuk mengklaim penanganan pembacokan dan pembunuhan Advokat Jurkani telah benar.

Namun, Komnas HAM justru meminta kepolisian untuk bekerja secara profesional, serius, dan akuntabel atas pengungkapan tragedi ini. Di sisi lain, Majelis Hakim PN Batulicin menganjurkan kepada para saksi untuk melaporkan kejanggalan kepada atasan penyidik bahkan Kapolri.

Sebagai informasi tambahan, sebelum anjuran Majelis Hakim, Tim Advokasi JURKANI telah memohon kepada Bareskrim untuk mengambil alih penanganan kasus di atas, namun demikian, permohonan dimaksud tidak ditindaklanjuti lantaran klaim di atas.

Kesepuluh, PN Batulicin menginformasikan perkara belum dilimpahkan ke pengadilan, padahal perkara bahkan sudah disidangkan.

Denny Indrayana, yang juga anggota Tim Advokasi JURKANI menyampaikan bahwa PN Batulicin melalui Surat tanggal 20 Desember 2021, mengatakan perkara belum dilimpahkan oleh ke PN Batulicin.

“Jawaban dalam surat dimaksud tidak sesuai dengan faktanya. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Batulicin), tertera dengan jelas pelimpahan dari Kejari Batulicin telah diterima pada tanggal 14 Desember 2021 serta teregister pada tanggal 15 Desember 2021. Lebih janggal lagi karena pada 20 Desember 2021—bersamaan dengan tanggal surat di atas, perkara sudah disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan,”  terang Guru Besar HTN ini.

Baca Juga  Minta Polres Bongkar Paksa Palang Hauling Perusahaan Lokal Antam Lakukan Penambangan Ilegal di Wilayah Hutan?

Kesebelas, persidangan ditutup-tutupi dan tidak terbuka untuk umum.

Denny menerangkan bahwa ketika rekan tim advokasi hendak menyaksikan pemeriksaan saksi dalam ruang persidangan di PN Batulicin, ia justru diminta keluar. Padahal sesuai asas peradilan, persidangan wajib terbuka untuk umum.

“Persidangan tidak boleh gelap, karena potensi kesesatan muncul di ruang-ruang gelap, termasuk sidang yang tidak bisa disaksikan public,” sambung Wamenkumham 2011-2014 ini.

“Atas 11 (sebelas) kejanggalan kasus ini, Tim Advokasi JURKANI mengajak seluruh masyarakat yang mendambakan kejujuran, keadilan, dan kepatutan dalam penegakan hukum, turut padu mengawasi kasus pembacokan dan pembunuhan Advokat Jurkani, hingga kebenaran dan keadilan yang hakiki betul-betul terwujud, tanpa rekayasa,” tutup Denny.***

*Sumber: Tim Advokasi JURKANI

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komnas HAMPN BatulicinProf. Denny IndrayanaTim advokasi JURKANI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Arahan Gubernur Jawa Barat ke ASN di Lingkungan Pemkot Bekasi ‘Jaga Integritas, Melayani dan Adaftif’

Post Selanjutnya

SIAGA 8 Minta Badan Kehormatan DPRD Pantau Tindaklanjut Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat

RelatedPosts

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Rilis Akhir Tahun Polri 2025, Kapolri Doakan Korban Bencana dan Kenang 915 Personel

30 Desember 2025
Anggota DPR RI Khilmi. (Foto: Istimewa)

Anggota DPR RI Khilmi Dorong Pelaku Usaha UMKM Kuasai Teknologi Digital

30 Desember 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut buron kasus tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid,

Jejak Riza Chalid Ditelusuri Lintas Negara, Agus Andrianto Sebut Dugaan Persembunyian di Malaysia

29 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Sebut Pemkab Bekasi Masih Rawan Korupsi, Ini Alasannya

29 Desember 2025

IPW Ungkap Dugaan “Komoditi Dagangan” di Gelar Perkara Khusus Bareskrim Sepanjang 2025

29 Desember 2025
Pengamat Politik sekaligus aktivis 80, Standarkiaa Latief, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

28 Desember 2025
Post Selanjutnya

SIAGA 8 Minta Badan Kehormatan DPRD Pantau Tindaklanjut Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat

Direktur Penyidikan Jampidsus Keluarkan Perintah Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Garuda Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Rilis Akhir Tahun Polri 2025, Kapolri Doakan Korban Bencana dan Kenang 915 Personel

30 Desember 2025
Anggota DPR RI Khilmi. (Foto: Istimewa)

Anggota DPR RI Khilmi Dorong Pelaku Usaha UMKM Kuasai Teknologi Digital

30 Desember 2025
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin, 29 Desember 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Pemerintah Siapkan Skema Hunian, Bansos, dan Penyesuaian APBD Pascabencana

30 Desember 2025
Keterangan pers pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Pemerintah Salurkan Bantuan Bencana Sumatra Lebih dari Rp100 Miliar, Distribusi Capai 97 Persen

30 Desember 2025
Di Tengah Dinamika Tantangan Global, Perekonomian Nasional Akhir Tahun 2025 Terjaga Tetap Resilien

Pemerintah Tutup 2025 dengan Stabilitas Ekonomi Terjaga di Tengah Tekanan Global

30 Desember 2025
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin akan melakukan evaluasi?IST

Pemkab Garut Evaluasi Pengelolaan Wisata Usai Kasus Penganiayaan di Pantai Santolo

30 Desember 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut buron kasus tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid,

Jejak Riza Chalid Ditelusuri Lintas Negara, Agus Andrianto Sebut Dugaan Persembunyian di Malaysia

29 Desember 2025
Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono, dalam konferensi pers bertajuk Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana Jelang Akhir Tahun yang digelar di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin (29/12/2025)

Kemensos Kucurkan Rp100,48 Miliar Bantuan Darurat hingga Pemulihan Aceh-Sumatra

29 Desember 2025
Samuel Ardi Kristanto digelandang menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin, (29/12)

Samuel Ardi Diborgol ke Polda Jatim, Kasus Dugaan Pengusiran Nenek Elina Masuk Babak Baru

29 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Akar Rumput, PPP Garut Fokus Kaderisasi Pemuda Dapil 6 Lewat MKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com