• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Peradilan Sesat dan Penuh Rekayasa: 11 Kejanggalan Kasus Pembacokan dan Pembunuhan Advokat Jurkani

Redaksi oleh Redaksi
12 Januari 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Tidak terasa telah lebih dari 2 (dua) bulan, Advokat Jurkani pergi dan beristirahat selama-lamanya. Beliau pada akhirnya merenggang nyawa akibat pembacokan yang diduga kuat dilakukan oleh kaki tangan mafioso pelaku tambang illegal di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Peliknya, sejak awal penanganan kasus tersebut hingga perkara bergulir di persidangan, kejanggalan demi kejanggalan terus terungkap. Untuk itu, Tim Advokasi perJUangan Rakyat KAlimantan selatan melawaN oligarkI disingkat Tim Advokasi JURKANI menyampaikan 11 (sebelas) Kejanggalan Pembacokan dan Pembunuhan Advokat Jurkani. Jakarta-Banjarmasin, Rabu (12/1/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pertama, Para Pembacok didalihkan sedang mabuk saat melakukan aksinya.

RelatedPosts

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri

“Dalih tersebut terbantahkan oleh Komnas HAM secara resmi menduga kuat bahwa Advokat Jurkani sudah menjadi target pembacokan. Senada dengan itu, saksi-saksi menuturkan Para Pembacok sama sekali tidak mabuk, tidak berbau alkohol, dan normal saat di-BAP,” Febri Diansyah, anggota Tim Advokasi JURKANI menejaskan.

Selanjutnya, didalihkan bahwa Advokat Jurkani menghadang mobil Para Pembacok. Kondisi faktualnya, Para Pembacok mencegat mobil yang dikendarai Advokat Jurkani sebanyak 2 (dua) kali, dan meneriakkan perkataan rasial kepada almarhum.

Ketiga, atas pembacokan dan pembunuhan tersebut, hanya ditetapkan 4 (empat) tersangka.

Dari temuan Komnas HAM dan keterangan saksi-saksi di persidangan, Advokat Jurkani dikepung puluhan orang yang masing-masing menggenggam parang. Kemudian, Komnas HAM menyampaikan juga bahwa Para Terduga Pelaku berupaya menghilangkan barang bukti.

Kelima, kepolisian mengklaim tidak menemukan indikasi keterkaitan pembacokan Advokat Jurkani dengan tambang ilegal.

Kesimpulan tersebut cenderung prematur sebab peristiwa sebelum pembacokan nyata-nyata adalah adu argumen antara Advokat Jurkani dengan terduga penambang ilegal. Selain itu, almarhum sejak beberapa bulan terakhir giat mengadukan tambang ilegal di atas kepada berbagai instansi pemerintahan maupun aparat penegak hukum.

Baca Juga  Terdakwa Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Anak Pidanakan Ibu Kandung

Keenam, kepolisian dinilai gagal mengungkap motif di balik pembacokan dan pembunuhan sebab sejumlah fakta Komnas HAM dan keterangan saksi sangat kontras dengan keterangan kepolisian.

Namun, hingga pelimpahan ke kejaksaan, rekonstruksi di TKP tidak kunjung dilakukan oleh kepolisian setempat.

Ketujuh, kepolisian setempat hanya terpaku pada pengakuan Para Pembacok (pelaku lapangan). Dari rentetan fakta-fakta sebelumnya, tidak sulit untuk memastikan bahwa ada sosok godfather (Pelaku Intelektual) yang menyusun skenario dan memikirkan cara berkelit, guna mengkamuflase kebenaran.

Kedelapan, Febri juga menyatakan dakwaan menurunkan bobot perbuatan Para Pembacok yang hanya mendakwakan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

“Tindakan Para Pembacok sarat dengan perencanaan yang disiapkan secara matang. Misalnya, Korban dicegat sebanyak 2 (dua) kali, lalu dikepung puluhan orang yang membawa sajam, dan akhirnya dibacok hingga tangan almarhum nyaris putus,” tutur Juru Bicara KPK 2016-2020 ini.

Kesembilan, ada upaya untuk mengklaim penanganan pembacokan dan pembunuhan Advokat Jurkani telah benar.

Namun, Komnas HAM justru meminta kepolisian untuk bekerja secara profesional, serius, dan akuntabel atas pengungkapan tragedi ini. Di sisi lain, Majelis Hakim PN Batulicin menganjurkan kepada para saksi untuk melaporkan kejanggalan kepada atasan penyidik bahkan Kapolri.

Sebagai informasi tambahan, sebelum anjuran Majelis Hakim, Tim Advokasi JURKANI telah memohon kepada Bareskrim untuk mengambil alih penanganan kasus di atas, namun demikian, permohonan dimaksud tidak ditindaklanjuti lantaran klaim di atas.

Kesepuluh, PN Batulicin menginformasikan perkara belum dilimpahkan ke pengadilan, padahal perkara bahkan sudah disidangkan.

Denny Indrayana, yang juga anggota Tim Advokasi JURKANI menyampaikan bahwa PN Batulicin melalui Surat tanggal 20 Desember 2021, mengatakan perkara belum dilimpahkan oleh ke PN Batulicin.

“Jawaban dalam surat dimaksud tidak sesuai dengan faktanya. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Batulicin), tertera dengan jelas pelimpahan dari Kejari Batulicin telah diterima pada tanggal 14 Desember 2021 serta teregister pada tanggal 15 Desember 2021. Lebih janggal lagi karena pada 20 Desember 2021—bersamaan dengan tanggal surat di atas, perkara sudah disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan,”  terang Guru Besar HTN ini.

Baca Juga  Kasat Lantas Polres Garut Ajak Orang Tua Aktif Awasi Anak-Anak Ikuti Balapan Liar Jelang Waktu Sahur

Kesebelas, persidangan ditutup-tutupi dan tidak terbuka untuk umum.

Denny menerangkan bahwa ketika rekan tim advokasi hendak menyaksikan pemeriksaan saksi dalam ruang persidangan di PN Batulicin, ia justru diminta keluar. Padahal sesuai asas peradilan, persidangan wajib terbuka untuk umum.

“Persidangan tidak boleh gelap, karena potensi kesesatan muncul di ruang-ruang gelap, termasuk sidang yang tidak bisa disaksikan public,” sambung Wamenkumham 2011-2014 ini.

“Atas 11 (sebelas) kejanggalan kasus ini, Tim Advokasi JURKANI mengajak seluruh masyarakat yang mendambakan kejujuran, keadilan, dan kepatutan dalam penegakan hukum, turut padu mengawasi kasus pembacokan dan pembunuhan Advokat Jurkani, hingga kebenaran dan keadilan yang hakiki betul-betul terwujud, tanpa rekayasa,” tutup Denny.***

*Sumber: Tim Advokasi JURKANI

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komnas HAMPN BatulicinProf. Denny IndrayanaTim advokasi JURKANI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Arahan Gubernur Jawa Barat ke ASN di Lingkungan Pemkot Bekasi ‘Jaga Integritas, Melayani dan Adaftif’

Post Selanjutnya

SIAGA 8 Minta Badan Kehormatan DPRD Pantau Tindaklanjut Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat

RelatedPosts

Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

9 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026
Foto : Ilustrasi (Istimewa)

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri

9 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

8 Juni 2026
Post Selanjutnya

SIAGA 8 Minta Badan Kehormatan DPRD Pantau Tindaklanjut Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat

Direktur Penyidikan Jampidsus Keluarkan Perintah Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Garuda Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

9 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026
Foto : Ilustrasi (Istimewa)

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri

9 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

8 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com