KPK Bersama Kementerian PUPR Cegah Korupsi dan Kikis Suap di Sektor Perumahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak semua pihak bersinergi mencegah korupsi di sektor perumahan.

Ketua KPK Drs. Firli Bahuri, M.Si., dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ir. Mochamad Basoeki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D., bersama membangun kebijakan cegah korupsi, seperti membentuk badan usaha antikorupsi dan pengelolaan retribusi untuk meminimalisasi suap dan pungutan liar.

Inisiasi tersebut tercetus pada webinar yang diselenggarakan oleh KPK dengan tema Mencegah Korupsi: Mengikis Suap di Perizinan Perumahan, Selasa, 2 November 2021 lalu.

Firli mengatakan bahwa sektor infrastruktur dan perumahan memberikan andil besar kepada pertumbuhan ekonomi.
“Tidak hanya sekadar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membangkitkan setidaknya industri yang berpengaruh dengan sektor perumahan dan infrastruktur,” kata Firli.

Ia juga berpesan agar pemangku kepentingan (kepala daerah) tidak mempersulit izin usaha, karena sesungguhnya pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu belanja APBN-APBD, konsumsi masyarakat dan investasi.

“Investasi menjadi kata kunci penting karena dengan investasi yang mudah maka akan menemukan lapangan pekerjaan yang berpengaruh terhadap pendapatan. Jika pendapatan besar maka akan meningkatkan daya beli atau konsumsi masyarakat,” ujar Firli.

Menteri PUPR Basuki dalam paparannya mengatakan, telah melakukan upaya untuk menumbuhkan investasi. Di antaranya menghapus ketentuan Izin Membangun Bangunan (IMB) yang diganti dengan ketentuan baru, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterapkan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Upaya inovasi kebijakan tersebut, selain ditujukan untuk mendorong investasi bidang perumahan, dimaksudkan juga untuk mengikis praktik suap, gratifikasi dan tindakan koruptif lainnya dalam perizinan pembangunan perumahan,” jelas Basuki.

Upaya lainnya, dikatakan Basuki ialah; melalui percepatan transformasi digital untuk mengurangi intensitas bertemunya orang yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi di sektor perumahan.

“Di samping itu, para aparatur sipil negara senantiasa berperilaku melayani, dan mendahulukan kepentingan umum. Kami menyadari upaya reformasi perizinan ini tidak akan dapat dijalankan secara baik tanpa adanya komitmen seluruh pihak”.

“Oleh karena itu kami mengharapkan kolaborasi aktif dari semua pemangku kepentingan sektor perumahan demi mewujudkan percepatan pembangunan perumahan layak huni yang berkualitas dan terjangkau dan berkelanjutan,” tutup Basuki.

Acara tersebut dihadiri pula oleh Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian ATR/BPN, Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana/Sangat Sederhana Indonesia (APERSI), Wali kota Tangerang Selatan, Bupati Bekasi, Wali kota Makassar, dan Wali kota Depok.***

Pembicaraan lain terkait dengan sektor perumahan dapat Anda saksikan siaran ulangnya melalui kanal YouTube KPK RI dengan judul [WEBINAR] Mencegah Korupsi: Mengikis Suap di Perizinan Perumahan.

*Sumber: Siaran Pers KPK

Red/K.101

Tinggalkan Balasan