• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Uncategorized

Tak Mau Layani Pasien Covid-19, 109 Tenaga Medis di Ogan Ilir Dipecat

Redaksi oleh Redaksi
22 Mei 2020
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Sebanyak 109 tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dipecat. Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam mengatakan, ke-10 tenaga medis itu tak mau melayani pasien corona dan melakukan aksi mogok kerja.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ilyas Panji Alam menyatakan, ia sendiri yang menandatangani surat pemberhentian tak hormat terhadap 109 tenaga medis di RSUD Ogan Ilir tersebut.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

“Ya, saya yang menandatangi surat pemberhentiannya,” kata Ilyas, Kamis (21/5/2020).

Diberitakan, ke-109 tenaga medis itu sebelumnya melakukan aksi mogok kerja sejak Jumat (15/5/2020). Kemudian pada Senin 18 Mei mereka pun melakukan aksi demo di DPRD Ogan Ilir. Ke-109 tenaga medis itu terdiri dari bidan dan perawat yang semuanya masih berstatus honorer.

Mereka mengajukan beberapa tuntutan di antaranya insentif, rumah singgah, dan APD.

Namun Ilyas mengatakan, tuntutan tenaga medis itu telah diberikan sejak awal, mulai dari insentif, rumah singgah, dan alat pelindung diri (APD).

“Insentif ada, kemudian kami sudah sediakan rumah singgah dengan 34 kamar lengkap dengan kasur dan AC. Mereka pun bilang APD minim, APD ribuan ada di RSUD Ogan Ilir,” ujar Ilyas.

Menurut Ilyas, aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan tenaga medis RSUD Ogan Ilir itu sama dengan desersi militer.

“Semua tuntutan dipenuhi, namun baru datang pasien corona sudah bubar,” jelas Ilyas.

Ditegaskannya, Pemkab akan segera mencari tenaga medis baru untuk mengganti ke-109 tenaga medis yang dipecat tersebut.

Baca Juga  Ketua Umum Brigade Rakyat Risman Nuryadi Pertanyakan Peran GTRA Kabupaten Garut dan PTPN VIII

“Meskipun tak ada mereka, kinerja di RSUD tak terganggu, tetap jalan, normal,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Direktur Utama RSUD Ogan Ilir, dr Roretta Arta membenarkan bahwa pemecatan dilakukan karena mereka tak mau melayani pasien Covid-19.

“Mereka tidak mau menangani pasien COVID karena takut. Mereka kemudian melayangkan berbagai tuntutan, dan sudah dipenuhi,” kata Roretta, Kamis (21/5/2020).

Dijelaskannya, pemecatan ke-10 tenaga medis tersebut tak akan mengganggu pelayanan RSUD.

“Kami masih punya pegawai PNS dan tenaga kesehatan yang masih mau bergabung,” ujar Roretta. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ogan ilir
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hanya Kenakan Bikini di Balik APD yang Transparan, Perawat di Tula Bikin Geger

Post Selanjutnya

Setelah OTT Pejabat UNJ, KPK Serahkan ke Kepolisian Untuk Ditindaklanjuti

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto Kabariku/Has)

Setelah OTT Pejabat UNJ, KPK Serahkan ke Kepolisian Untuk Ditindaklanjuti

Kiri: M Nuh, pemenang lelang motor Jokowi. Kanan: Presiden Jokowi membubuhkan tanda tangan pada motornya yang akan dilelang. (*)

M Nuh Pemenang Lelang Motor Jokowi Tak Dipidana, Ini Sebabnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.