KABARIKU – Presiden RI Joko Widodo menyatakan melarang semua warga untuk mudik pada Lebaran 2020 ini. Larangan ini bertujuan untuk mencegah meluasnya pandemi Covid-19.
“Setelah ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN, pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020).
Merespon pernyataan Presiden, pihak Polri langsung mematangkan skenario terkait pengaturan dan pengawasan mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra, sesuai instruksi Kapolri, pihak kepolisian menyiapkan dua skenario operasi untuk merespon instruksi Presiden.
Skenario pertama, jika pemerintah menetapkan larangan mudik maka polisi akan menutup akses jalan kendaraan, baik di dalam tol maupun non-tol.
“Jika larangan mudik itu benar-benar larangan, maka Polri harus membuat suatu ketentuan pada akses-akses keluar Jakarta yang akan ditutup baik di dalam jalan tol maupun non-tol,” ujar Asep.
Ia menambahkan, hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang bisa lewat, di antaranya kenadaan sembako, BBM, obat-obatan dan yang berkaitan dengan kepentingan untuk pencegahan corona.
“Namun bila larangan mudik itu hanya sebatas imbauan, maka polisi bakal menerapkan skema operasi seperti tahun lalu yang pelaksanaannya disesuaikan dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” jelasnya. (*)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post