Jakarta, Kabariku— Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dituntut 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 190 hari dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feraldy Abraham Harahap, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat malam (13/2/2026).
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Riva dikenakan denda uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Jaksa meyakini, Riva telah melakukan tindak pidana dalam proses impor produk kilang dan bahan bakar minyak (BBM) secara bersama-sama.
Dalam pertimbangannya, hal memberatkan bahwa perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan Riva juga dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar serta Riva dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
“Sementara hal-hal yang meringankan yang dipertimbangkan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya.
Perbuatan pidana ini dilakukan Riva bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Maya Kusmaya dan Edward Corne Dituntut 14 Tahun Penjara
Dalam persidangan yang sama, Maya dan Edward dituntut dengan pidana masing-masing 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Atas perbuatannya, para terdakwa dituntut dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 603 jo pasal 20 huruf c uu nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Dalam perkara itu, ketiga terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.
Secara rinci, kerugian keuangan negara itu terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.
Sementara, kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut, sedangkan keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com













Discussion about this post