Jakarta, Kabariku— Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.Kedua hakim tersebut, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam (6/2/2026) di Gedung KPK, Jakarta.
Anggota KY, M. Abhan, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas KPK dalam menegakkan hukum. Menurutnya, KY akan terus mendukung upaya KPK demi menjaga integritas lembaga peradilan.
“KY menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Ketika pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, justru oknum pimpinan pengadilan terlibat tindak pidana korupsi,” ujar Abhan, dalam keterangan resminya yang diterima Kabariku.com.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi catatan penting bahwa persoalan utama dalam praktik judicial corruption bukan semata soal kesejahteraan hakim, melainkan soal integritas.
“Ini menunjukkan bahwa masalah besarnya adalah integritas hakim,” tegasnya.
Terkait penanganan internal, Abhan memastikan KY akan bertindak sesuai kewenangan konstitusionalnya, yakni melalui penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“KY akan berkoordinasi dengan KPK karena yang bersangkutan saat ini berada dalam tahanan KPK. Kami berharap secepatnya diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan etik,” jelasnya.
Soal sanksi, KY nantinya akan mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Abhan menyebutkan, jika dalam rapat pleno KY diputuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, maka KY bersama MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Abhan menegaskan, KY dan MA berkomitmen menerapkan prinsip “zero tolerance” terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan.
“Kami siap menegakkan kode etik dan mengambil tindakan keras terhadap setiap bentuk pelanggaran,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, I Wayan Mariarta dan Bambang Setyawan, resmi menjadi tersangka KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam (5/6).
Penangkapan ini, diduga kuat berkaitan dengan transaksi suap untuk memuluskan perkara sengketa lahan yang sedang bergulir di wilayah tersebut.
“Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam (6/2/2026).
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post