Jakarta, Kabariku – Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) menjelaskan urgensinya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemanfaatan langsung panas bumi, khususnya untuk pengelolaan kawasan wisata air panas bumi.
Regulasi ini dinilai mendesak karena telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, namun hingga kini belum juga diterbitkan.
Ketua Umum ADPPI, Hasanuddin, menegaskan bahwa ketiadaan PP tersebut menimbulkan ketidakpastian regulasi di daerah, padahal potensi ekonomi dari wisata air panas bumi telah lama dirasakan masyarakat.
“Sudah saatnya pemerintah menuntaskan PP pemanfaatan langsung panas bumi agar potensi wisata air panas bumi bisa dimanfaatkan optimal, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar,” ujar Hasanuddin di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Dalam Pasal 15 UU Panas Bumi disebutkan bahwa rincian pengusahaan pemanfaatan langsung panas bumi harus diatur melalui Peraturan Pemerintah.
“Pemanfaatan langsung ini mencakup sektor non-listrik seperti wisata, agrobisnis, perikanan, hingga industri pengolahan,” imbuhnya.
Namun, hingga kini pemerintah baru menerbitkan PP Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur pemanfaatan tidak langsung panas bumi untuk pembangkit listrik. Sementara ketentuan teknis pemanfaatan langsung, termasuk wisata air panas bumi, belum memiliki payung hukum setingkat PP.
Menurut ADPPI, kekosongan regulasi tersebut membuat pengelolaan wisata air panas bumi di berbagai daerah berjalan tanpa standar baku dan kepastian hukum yang kuat.
“PP ini penting untuk menegaskan bahwa kawasan wisata air panas bumi masuk dalam lingkup regulasi panas bumi, sehingga pengelolaannya tidak lagi abu-abu secara hukum,” tegas Hasanuddin.
ADPPI menekankan bahwa penerbitan PP akan memberikan beberapa kepastian penting:
Prtaman, kepastian hukum bagi pengelola kawasan wisata air panas bumi dan pelaku usaha terkait;
Kedua, standar pengelolaan dan pemanfaatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan;
Ketiga, akses terhadap dukungan pemerintah dan investasi, termasuk insentif bagi pengembangan wisata dan sektor ekonomi kreatif berbasis panas bumi; dan
Keempat, perlindungan masyarakat lokal, agar manfaat ekonomi langsung dapat dirasakan oleh komunitas di sekitar kawasan panas bumi.
“Sudah saatnya pemerintah menuntaskan PP ini agar seluruh potensi panas bumi, terutama wisata air panas bumi, bisa dimanfaatkan secara optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” terang Hasanuddin.
Libatkan Daerah dan Pemangku Kepentingan
ADPPI juga mendorong agar penyusunan PP pemanfaatan langsung panas bumi melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pelaku usaha, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Keterlibatan tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kondisi di lapangan dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara nyata.
Menurut Hasanuddin, wisata air panas bumi telah terbukti menjadi sumber penggerak ekonomi masyarakat di sejumlah daerah penghasil panas bumi, sehingga dukungan regulasi yang jelas akan mempercepat pengembangannya secara berkelanjutan.
“Kami, ADPPI juga mendorong dilibatkannya pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan dalam penyusunan PP agar regulasi yang lahir benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara nyata,” pungkasnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post