• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Kepatuhan LHKPN Baru 32 Persen, KPK: Ini Instrumen Pencegahan, Bukan Sekadar Administrasi

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
3 Februari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam pencegahan korupsi berbasis transparansi dan akuntabilitas.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menanggapi sorotan terkait rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN. Berdasarkan data KPK per Januari 2026, baru sekitar 32 persen penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“LHKPN itu instrumen pencegahan. Karena berada di ranah pencegahan, sanksi yang diberikan juga bersifat administratif,” ujar Budi saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

RelatedPosts

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

Menurutnya, sanksi administratif tersebut seharusnya benar-benar diterapkan oleh masing-masing institusi melalui pimpinan lembaga dan aparat pengawas internal, seperti inspektorat di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Kami mendorong agar LHKPN ini dimanfaatkan sebagai tools untuk memberikan sanksi administratif bagi yang tidak patuh, baik yang tidak melapor, melapor tidak lengkap, tidak benar, maupun tidak tepat waktu,” jelasnya.

Selain sebagai instrumen pengawasan, LHKPN juga didorong untuk dimanfaatkan dalam manajemen sumber daya manusia (SDM). Menurut Budi, kepatuhan pelaporan bisa dijadikan salah satu syarat dalam promosi, rotasi, atau pengisian jabatan tertentu.

“Ini juga menjadi semacam reward bagi mereka yang sudah patuh dan taat melaporkan LHKPN,” kata Budi.

Terkait usulan agar pelanggaran LHKPN didorong ke ranah pidana, KPK menegaskan pendekatan pidana berada di wilayah penindakan, sementara LHKPN berada di wilayah pencegahan.

Baca Juga  Usai Dibatalkan FIFA Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023, Presiden Instruksikan Ketua PSSI Dua Hal Ini

Meski begitu, LHKPN tetap bisa menjadi pintu masuk penindakan jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

“Beberapa kasus berawal dari pemeriksaan LHKPN di ranah pencegahan, lalu kami temukan dugaan unsur pidana dan naik ke penindakan. Bahkan, beberapa sudah berujung pada penangkapan,” ungkapnya.

KPK juga menyebut, saat ini analisis LHKPN sudah dibantu dengan teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk analisis awal, yang kemudian diperdalam dengan penelusuran dan pencocokan data dari berbagai sumber, termasuk informasi dari masyarakat.

KPK menegaskan bahwa staf khusus pejabat negara juga wajib melaporkan LHKPN karena posisinya dinilai strategis. Pelaporan tersebut akan dilakukan pada 2026 untuk periode kepemilikan harta tahun 2025, dengan batas akhir pelaporan hingga 31 Maret.

“Kami mengimbau seluruh penyelenggara negara, termasuk staf khusus, untuk segera melaporkan LHKPN dengan benar, lengkap, dan tepat waktu,” tegas Budi.

Ia berharap peran aktif pimpinan lembaga, satuan pengawas internal, serta masyarakat dan media bisa semakin memperkuat fungsi LHKPN sebagai alat deteksi dini dan pencegahan korupsi di Indonesia.

KPK juga berharap, masyarakat dapat ikut berpartisipasi mengawasi dengan mengakses data LHKPN di situs resmi lhkpn.kpk.go.id dan menyampaikan informasi tambahan jika menemukan dugaan harta yang belum dilaporkan.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPKLHKPNPencegahanPenyelenggara Negarapidanasanksi administratif
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

Post Selanjutnya

Isu Dua Pesawat Kepresidenan Saat Lawatan ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

RelatedPosts

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026
Foto : Istimewa

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

19 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

19 Maret 2026

Eskalasi Konflik Timur Tengah Memanas, Mensesneg: Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Di-hold

18 Maret 2026

Satgas Preventif Operasi Ketupat 2026: One Way Jakarta-Cikampek Efektif, Mobilitas Pemudik Meningkat

18 Maret 2026
Post Selanjutnya

Isu Dua Pesawat Kepresidenan Saat Lawatan ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

Komika Pandji Pragiwaksono mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat, Selasa (03/02). Foto: Irfan/kabariku.com)

Usai Polemik ‘Mens Rea’, Pandji ke MUI, Nonton Bareng dan Pilih Tak Laporkan Akun Penyerang Keluarganya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

20 Maret 2026

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

20 Maret 2026

Meninggalnya Seorang Lelaki Sholeh

20 Maret 2026
Lapas Pemuda Tangerang berikan remisi Nyepi 2026 kepada 6 narapidana Hindu.(Istimewa)

Jelang Nyepi 2026, 6 WBP Hindu di Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Khusus

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026

Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

19 Maret 2026
Foto : Istimewa

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

19 Maret 2026

Arus Mudik Garut Terus Meningkat, Kasatlantas: One Way Situasional Prioritaskan Keselamatan

19 Maret 2026

Mensesneg Sampaikan Arahan Presiden: Kabinet Diminta Rayakan Lebaran Tak Berlebihan

19 Maret 2026

Seskab Teddy Pastikan KA Kerakyatan: Tarif Turun, Layanan Mudik 2026 Meningkat

19 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com