Jakarta, Kabariku— Tim Anti Korupsi Daerah (TAKD) resmi melaporkan Bupati Manggarai Timur Andreas Agas, dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Winsensius Tala, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (2/2/2026).
Laporan tersebut, terkait dugaan praktik gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Laporan itu diajukan langsung oleh Ketua TAKD, Odorikus Holang, bersama Sekretaris Jenderal TAKD, Yohanes Gesri Ardo Ndahur.
Keduanya mendatangi gedung KPK sekitar pukul 08.30 WIB dan diterima satu jam kemudian. Aduan tersebut tercatat dengan nomor: 2026-A-00529.
“Kami menduga ada praktik gratifikasi yang dikemas secara sistematis dan masif. Itulah alasan kami hari ini melapor ke KPK,” kata Odorikus Holang dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kabariku.com Senin (2/2/2026).
Holang mengatakan, ia telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada KPK. Bukti tersebut mencakup dokumen tender, nota belanja, serta rekaman yang diduga berkaitan dengan praktik pengadaan bermasalah.
“Bukti tender, bukti nota belanja, dan bukti rekaman akan menyusul karena kami simpan dalam flashdisk. Semuanya kami serahkan ke KPK,” ujarnya.
Lulusan Program Studi Hukum Universitas Pamulang itu meminta, KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, menurutnya, bukti-bukti yang dikumpulkan pihaknya dinilai sudah cukup kuat untuk diproses sesuai mekanisme hukum.
“Bukti sudah lengkap. Kami berharap KPK segera memanggil pihak-pihak terkait dan memproses sesuai KUHAP,” tegasnya.
Sementara itu, Sekjen TAKD Yohanes Gesri Ardo Ndahur, memastikan bahwa dokumen yang diserahkan merupakan hasil temuan langsung di lapangan.
“Berdasarkan data dan dokumen yang kami peroleh, serta temuan langsung di lapangan, terdapat indikasi dan dugaan kuat terjadinya penyimpangan anggaran yang bersifat sistematis dan terstruktur,” terang Gesri.
Ia menduga, adanya keterlibatan Bupati Andreas Agas, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dugaan tersebut menguat karena pola pengelolaan anggaran yang dinilai terkesan dibiarkan, diarahkan, atau bahkan dimanfaatkan sebagai “lahan basah” untuk kepentingan koruptif.
“Kondisi ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujarnya.
Mereka berharap, KPK segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, objektif, dan independen, serta memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post