Jakarta, Kabariku – Polemik penggunaan helikopter yang disebut sebagai helikopter pribadi Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan bencana banjir di Sumatra, Simpul Aktivis Angkatan 1998 atau SIAGA 98 menilai, tidak semestinya disimpulkan secara tergesa-gesa sebagai pelanggaran pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (31/12/2025), Hasanuddin menegaskan bahwa absennya pencatatan helikopter dalam LHKPN Presiden Prabowo tidak serta-merta menunjukkan bahwa aset tersebut tidak dilaporkan atau melanggar ketentuan yang berlaku.
“Perlu dipahami bahwa sangat dimungkinkan helikopter yang dimaksud bukan merupakan kepemilikan pribadi secara langsung, melainkan bagian dari aset perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi dengan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Hasanuddin.
Hasanuddin Jelaskan Ketentuan LHKPN
Menurutnya, apabila helikopter tersebut tercatat sebagai aset perusahaan, maka tidak termasuk dalam kategori harta pribadi yang wajib dirinci satu per satu dalam LHKPN.
Hasanuddin menjelaskan bahwa ketentuan LHKPN hanya mewajibkan pelaporan kepemilikan saham atau penyertaan modal dalam suatu perusahaan, bukan rincian aset perusahaan tersebut.
“LHKPN tidak mengatur kewajiban pelaporan detail aset perusahaan, meskipun perusahaan itu dimiliki secara pribadi oleh penyelenggara negara. Yang dilaporkan adalah kepemilikan sahamnya, bukan helikopter, pesawat, atau aset operasional lainnya,” jelasnya.
Hasanuddin juga menilai pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya terkait penggunaan helikopter tersebut seharusnya dipahami sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Hasanuddin menilai klarifikasi tersebut justru menunjukkan bahwa penanganan bencana di Sumatra melibatkan kolaborasi berbagai pihak dan sumber daya, baik negara maupun non-negara.
“Penjelasan Seskab merupakan bagian dari transparansi, sekaligus menunjukkan bahwa dalam situasi darurat, seluruh potensi sumber daya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan,” katanya.
Hasanuddin menekankan agar publik bersikap objektif dan tidak mencampuradukkan isu kemanusiaan dengan spekulasi hukum yang belum tentu berdasar.
“Klarifikasi faktual tetap perlu dilakukan, namun harus berlandaskan pemahaman yang utuh terhadap regulasi yang berlaku,” pungkas Hasanuddin.
LHKPN Presiden Prabowo jadi Sorotan Publik
Polemik ini mencuat setelah LHKPN Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik. Berdasarkan Pengumuman LHKPN dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 29770 yang disampaikan pada 11 April 2025, total harta kekayaan Presiden Prabowo tercatat sebesar Rp2,06 triliun.
Dalam laporan tersebut tidak ditemukan pencatatan aset berupa pesawat atau helikopter.
Rincian LHKPN menunjukkan mayoritas kekayaan Presiden Prabowo berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp294,59 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan dan Bogor.
Selain itu, Prabowo melaporkan kepemilikan surat berharga senilai Rp1,70 triliun, kas dan setara kas sebesar Rp48,04 miliar, serta harta bergerak lainnya senilai Rp16,46 miliar.
Sementara pada pos alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp1,25 miliar, hanya tercantum kendaraan darat berupa sejumlah mobil dan satu sepeda motor.
Kendaraan tersebut antara lain Toyota Alphard, Honda CR-V, beberapa unit Land Rover, Toyota Land Cruiser, Mitsubishi Pajero, Toyota Lexus, serta sepeda motor Suzuki. Tidak terdapat keterangan kepemilikan helikopter maupun moda transportasi udara lainnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan secara terbuka bahwa Presiden Prabowo telah mengerahkan helikopter pribadinya untuk membantu penanganan bencana di Aceh sejak awal musibah terjadi.
“Sejak minggu pertama bencana, Bapak Presiden langsung mengirimkan helikopter pribadi beliau ke Aceh untuk digunakan oleh Gubernur Aceh beserta timnya. Silakan digunakan ke mana pun untuk berkeliling Aceh,” ujar Seskab Teddy dalam konferensi pers di Lapangan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Menurut Seskab Teddy, helikopter tersebut telah dimanfaatkan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk meninjau langsung kondisi korban serta wilayah yang mengalami dampak terparah.
Selain helikopter milik Presiden, pemerintah mengerahkan puluhan armada udara untuk menjangkau daerah-daerah terisolasi akibat rusaknya infrastruktur darat.
Sebanyak 53 helikopter gabungan TNI-Polri, Basarnas, BNPB, kemudian ada swasta, Pertamina dan lainnya yang dikerahkan ke tiga provinsi terdampak bencana.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post