Garut, Kabariku – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan pembahasan terkait kasus penganiayaan terhadap seorang warga yang dipicu persoalan retribusi di kawasan wisata Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet. Langkah tersebut dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna mengetahui duduk persoalan yang terjadi.
“Minta Disparbud untuk melakukan pengecekan di lapangan, hasilnya belum,” kata Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat ditanya wartawan terkait adanya kasus penganiayaan di tempat wisata yang berujung ditangani kepolisian di Garut, Senin.
Ia menuturkan, laporan awal terkait kejadian tersebut telah diterima oleh pemerintah daerah. Hasil pengecekan dari Disparbud nantinya akan dibahas bersama untuk dijadikan bahan evaluasi ke depan.
“Ini salah satu bahan evaluasi kita ke depan,” kata Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan, menyatakan bahwa kasus penganiayaan di Pantai Santolo tersebut saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
“Itu sekarang sudah ditangani oleh pihak kepolisian ya, jadi terkait dengan itu akan menjadi catatan kita,” katanya.
Ia menegaskan bahwa upaya pembenahan destinasi wisata tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan memerlukan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan suasana aman dan nyaman bagi wisatawan.
Pemerintah dan masyarakat, lanjut dia, harus bersinergi untuk mewujudkan Sapta Pesona Garut, khususnya dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung selama berwisata.
“Kalau misalnya membangun pariwisata itu hanya tugasnya pemerintah, terus masyarakatnya tidak mendukung, ya kita berat,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Cikelet menangani kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan ibu rumah tangga warga Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AY (35) terkait persoalan penarikan retribusi di kawasan objek wisata Pantai Santolo pada Minggu (28/12).
Kepala Polsek Cikelet, Iptu Aktas Komalsyah Siregar, menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, dan terduga pelaku langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami segera mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan pengecekan lokasi, serta mengamankan terduga pelaku guna proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban pada bagian pelipis kanan hingga menyebabkan luka, sehingga korban harus mendapatkan penanganan medis.
“Korban langsung dibawa ke Puskesmas Cikelet untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Kapolsek.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post