Jakarta, Kabariku – Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang bersiap mengimplementasikan hukuman pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.
Kesiapan ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bekasi, Selasa (4/11/2025). Kegiatan tersebut juga diikuti oleh seluruh pemerintah kota dan kabupaten se-Jawa Barat serta Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, mengatakan penandatanganan kerja sama ini menjadi dasar pelaksanaan program pidana kerja sosial di seluruh wilayah Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa program ini bukan semata langkah hukum, tetapi juga upaya pemberdayaan sosial agar pelaku dapat kembali berkontribusi di masyarakat.
“Tindakan sosial ini memperbaiki masyarakat, bukan sekadar menghukum. Kami ingin mereka kembali hidup normal, bahkan lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejati Jabar, Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa hukuman kerja sosial hanya diterapkan untuk pelaku tindak pidana ringan, yaitu mereka yang diancam hukuman di bawah lima tahun sesuai pedoman Kejaksaan tahun 2005.
“Ini menjadi salah satu ukuran utama. Jadi hanya perkara-perkara ringan yang bisa diarahkan ke pidana kerja sosial,” katanya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menilai program hukuman kerja sosial bukan hanya langkah hukum yang humanis, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta efisiensi anggaran negara.
“Di sini ada aspek uang negara yang terselamatkan, ketika orang di dalam penjara. Dia harus diberi makan, minum, tenaga pendamping, pengawas dan itu semua menggunakan uang negara,” ujarnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post