Palembang, Kabariku – Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota TNI AD divonis hukuman mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025). Diketahui, oknum TNI ini menembak tiga anggota Polri hingga tewas di arena judi sabung ayam di Lampung.
Dalam persidangan terungkap, ternyata Kopda Bazarsah menjadikan judi sabung ayam sebagai salah satu sumber pemasukannya.
Bisnis ilegal ini dijalankannya bersama Peltu Yun Hery Lubis, Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu, Lampung.
Dari pengakuan dan bukti di persidangan, keduanya mengelola arena sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, yang buka dua kali sepekan.
Skema pendapatannya sederhana namun menggiurkan: 10 persen dari total taruhan di setiap pertandingan masuk ke kantong mereka. Nominal taruhan per laga berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta, sementara pada “acara spesial” bisa menembus Rp35 juta.
Dengan pola ini, keuntungan Bazarsah bisa mencapai jutaan rupiah hanya dari satu kali gelaran. Arena tersebut bahkan disebut-sebut beroperasi dengan “restu diam-diam” dari pihak tertentu.
Bazarsah sendiri mengaku, sehari sebelum penggerebekan oleh polisi, rekannya Lubis sempat menemui Kapolsek Negara Batin untuk meminta izin sekaligus memastikan acara berjalan lancar.
Tak hanya itu, ia juga mengundang personel TNI dari wilayah lain agar acara lebih aman.
Namun, sumber uang yang menggiurkan itu menjadi awal dari kejatuhan Kpda Bazarsah.
Pada 17 Maret 2025, saat polisi menggerebek arena sabung ayam tersebut, ia menembak tiga personel kepolisian: Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Aksi penembakan itu membuat Kopda Bazarsah dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati dan pemecatan tidak hormat kepada Kopda Bazarsah.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post