• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
3 Juli 2025
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, angkat suara menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukuman penjara terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), melalui mekanisme peninjauan kembali (PK).

Tanak menyayangkan langkah MA yang justru meringankan hukuman terhadap terpidana kasus mega korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tanak menilai bahwa seharusnya lembaga peradilan memberikan hukuman berat sebagai bentuk efek jera, bukan malah memberikan keringanan.

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

“Sudah selayaknya pelaku tindak pidana korupsi dihukum seberat-beratnya, seperti yang dilakukan almarhum Hakim Agung Artidjo Alkostar, bukan dihukum seringan-ringannya,” tegas Tanak dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025) malam.

Menurut Tanak, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi-sendi pembangunan dan menyakiti kepercayaan publik terhadap negara.

Tanak yang berlatar belakang Jaksa ini pun menyinggung pentingnya tanggung jawab moral para Hakim dalam menjatuhkan vonis, terlebih dalam perkara besar seperti kasus Setya Novanto.

“Putusan hakim bukan hanya dipertanggungjawabkan di hadapan manusia, tapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Vonis terhadap koruptor seharusnya mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum,” imbuhnya.

Mengingat Kasus Korupsi Setya Novanto

Setya Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek KTP-el tahun anggaran 2011–2012 di Kementerian Dalam Negeri dengan nilai proyek mencapai Rp5,9 triliun. Negara disebut mengalami kerugian lebih dari Rp2,3 triliun akibat praktik korupsi yang terorganisir itu.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tahun 2018, Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta.

Baca Juga  KPK Lelang Barang Rampasan Mobil Mewah Milik Terpidana Lissa Rukmi Utari, Cek Disini

Ia terbukti menerima bagian dari aliran dana korupsi dan menggunakan posisinya sebagai Ketua Fraksi Golkar sekaligus Ketua DPR RI untuk mengatur pemenang tender.

Namun, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Setnov dan memutuskan mengurangi masa hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Setnov tetap diwajibkan membayar denda dan uang pengganti, namun nilai yang harus dikembalikan dikurangi sejumlah dana yang telah dititipkan ke penyidik KPK.

Kritik atas Putusan MA

Putusan pengurangan hukuman tersebut langsung memicu kritik keras dari berbagai pihak.

Tanak menilai keputusan ini berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Hal seperti itu yang perlu dilakukan agar orang takut, ada efek jera melakukan tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan rakyat, selaku pemilik uang yang dipungut oleh negara,” kata Tanak.

Ia menegaskan, pengurangan hukuman terhadap koruptor besar seperti Setya Novanto tidak sejalan dengan cita-cita reformasi hukum dan keadilan bagi rakyat.

“Pengurangan masa tahanan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi,” tandasnya.*

Berita Terkait :

Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto Ajukan PK

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriJohanis TanakKomisi Pemberantasan KorupsiMahkamah AgungSetya novanto
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Sepakati Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi RI-Arab Saudi

Post Selanjutnya

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026
Post Selanjutnya

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

Tim SAR mengevakuasi korban KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di selat Bali, Kamis (3/7/2025). Dok. Kodam IX/Udayana

Identitas 6 Korban Tewas dan 29 Korban Selamat Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: 30 Masih Hilang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com