Manokwari, Kabariku- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat Najamuddin Benu (NB) ditetapkan sebagai tersangka proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., melalui Plt Kasipenkum Kejati Papua Barat, Rachmad Sentosa, menjelaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas PUPR Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
“Pada hari ini, Senin tanggal 18 November 2024, Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan telah menetapkan NB Tersangka,” kata Rachmad. Senin (18/11/2024).

Tersangka NB, lanjut Rachmad, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat merupakan Kepala Dinas PUPR Propinsi Papua Barat, ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 09/R.2/Fd.1/11/2024 Tanggal 18 Nopember 2024.
Selain Kadis PUPR, Kejati Papua Barat turut menetapkan 2 tersangka lain, yaitu Da, selaku Direktur PT. PSD, Konsultan Pengawas Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2023, ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 10/R.2/Fd.1/11/2024 Tanggal 18 Nopember 2024.
Kemudian Tersangka AK, selaku Inspector PT. PSD, Konsultan Pengawas Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2023, ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 11/R.2/Fd.1/11/2024 Tanggal 18 Nopember 2024.
Tim Penyidik juga telah melakukan pemanggilan beberapa kali terhadap pihak Penyedia Jasa (CV. GBT) dan para pelaksana fisik Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni TA.2023 namun hingga hari ini tidak memenuhi panggilan.
Atas perbuatannya, ketiga Tersangka tersebut disangka dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Keudian Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
“Dalam penyidikan, terungkap bahwa perbuatan para Tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp. 8.535.162.000.- (Delapan milyar lima ratus tiga puluh lima ribu seratus enam puluh dua juta rupiah) / Total loss,” ungkapnya.
Selanjutnya mulai hari ini, (red-Senin/18 November 2024) Penyidik Kejati Papua Barat melakukan penahanan Rutan terhadap para tersangka tersebut selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Manokwari.
“Penahanan dilakukan atas alasan Para Tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.***
*Siaran pers Nomor: PR- /R.2/Kph.3/11/2024
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post