• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kejati Papua Barat Tetapkan Kadis PUPR dan 2 Konsultan Tersangka Proyek Jalan Mogoy-Merdey Teluk Bintuni

Redaksi oleh Redaksi
18 November 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Manokwari, Kabariku- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat Najamuddin Benu (NB) ditetapkan sebagai tersangka proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., melalui Plt Kasipenkum Kejati Papua Barat, Rachmad Sentosa, menjelaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas PUPR Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pada hari ini, Senin tanggal 18 November 2024, Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan telah menetapkan NB Tersangka,” kata Rachmad. Senin (18/11/2024).

RelatedPosts

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

Tersangka NB, lanjut Rachmad, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat merupakan Kepala Dinas PUPR Propinsi Papua Barat, ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 09/R.2/Fd.1/11/2024 Tanggal 18 Nopember 2024.

Selain Kadis PUPR, Kejati Papua Barat turut menetapkan 2 tersangka lain, yaitu Da, selaku Direktur PT. PSD, Konsultan Pengawas Pekerjaan Peningkatan  Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2023, ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 10/R.2/Fd.1/11/2024 Tanggal 18 Nopember 2024.

Kemudian Tersangka AK, selaku Inspector PT. PSD, Konsultan Pengawas Pekerjaan Peningkatan  Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2023, ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 11/R.2/Fd.1/11/2024 Tanggal 18 Nopember 2024.

Tim Penyidik juga telah melakukan pemanggilan beberapa kali terhadap pihak Penyedia Jasa (CV. GBT) dan para pelaksana fisik Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni TA.2023 namun hingga hari ini tidak memenuhi panggilan.

Baca Juga  Haidar Alwi: Kritik Noel Terhadap Polri Tidak Sesuai Data dan Fakta

Atas perbuatannya, ketiga Tersangka tersebut disangka dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Keudian Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

“Dalam penyidikan, terungkap bahwa perbuatan para Tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp. 8.535.162.000.- (Delapan milyar lima ratus tiga puluh lima ribu seratus enam puluh dua juta rupiah) / Total loss,” ungkapnya.

Selanjutnya mulai hari ini, (red-Senin/18 November 2024) Penyidik Kejati Papua Barat melakukan penahanan Rutan terhadap para tersangka tersebut selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Manokwari.

“Penahanan dilakukan atas alasan Para Tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.***

Baca Juga  Peringati May Day 2022, Ini Sikap Serikat Buruh KSBSI Kepada Pemerintah

*Siaran pers Nomor: PR- /R.2/Kph.3/11/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dinas PUPR Propinsi Papua BaratKejati Papua BaratLembaga Pemasyarakatan Klas IIB Manokwariproyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPU Garut Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024 ke 42 Kecamatan

Post Selanjutnya

Eks Panglima Grib Jaya Garut, Yana Mayor: Saya Konsisten Dukung Helmi-Yudi

RelatedPosts

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Delegasi Pemerintah Federasi Rusia di kompleks fasilitas BNN Lido, Jawa Barat

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

17 November 2025
Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

15 November 2025
Post Selanjutnya

Eks Panglima Grib Jaya Garut, Yana Mayor: Saya Konsisten Dukung Helmi-Yudi

Polres Garut Tangkap 2 Pelaku Curas dengan Senjata Api, 1 Meninggal Ditempat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Delegasi Pemerintah Federasi Rusia di kompleks fasilitas BNN Lido, Jawa Barat

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

17 November 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI

17 November 2025
Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Alfira Anandika, atlet renang asal Garut yang meraih emas di Popnas 2025, bersiap mewakili Indonesia pada Asean School Games di Brunei Darussalam/Kabariku

Atlet Renang Garut Alfira Anandika Siap Harumkan Indonesia di Asean School Games

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com