• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Senin Diputuskan, AASB Berharap Hakim MK Tidak Menjilat Ludah Terkait UU Omnibus Law Ciptaker

Redaksi oleh Redaksi
30 September 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Sejumlah serikat buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) berharap 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengambil keputusan terkait gugatan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), Senin (2/10/2023), konsisten pada keputusannya.

Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman yang membacakan pernyataan sikap mengatakan bahwa pernah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 43/PUU-XVIII/2020, halaman 385, paragraf kedua, menyatakan:

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“(…) frasa “persidangan yang berikut” harus diartikan sebagai persidangan pengambilan keputusan oleh DPRseketika setelah Perpu ditetapkan oleh Presiden dan diajukan kepada DPR. Artinya, meskipun Perpu ditetapkan dan diajukan oleh Presiden pada saat masa sidang DPR sedang berjalan (bukan masa reses), maka DPR haruslah memberikan penilaian terhadap RUU Penetapan Perpu tersebut pada sidang pengambilan keputusan di masa sidang DPR yang sedang berjalan tersebut (…)”.

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Hal demikian penting mengingat esensi diterbitkannya Perpu adalah karena adanya keadaan kegentingan yang memaksa sebagai syarat absolute.

Sementara diketahui DPR mengesahkan PERPPU Cipta Kerja pada masa sidang kedua setelah terbitnya PERPPU. Sehingga jika MK tidak menjilat ludahnya sendiri maka UU Cipta Kerja harus dinyatakan Cacat Formil.

“Karena itu kalau dulu MK menolak UU Cipta Kerja karena dinilai inkonstitusional bersyarat, sekarang mudah-mudahan MK nyatakan inkonstitusional permanen,” kata Rudi dalam konferensi pers di Patung Kuda, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (30/9/3023) siang.

Sementara itu Ketua Umum FSP LEM yang juga Sekjend KSPSI Arif Minardi mengaku khawatir bahwa keputusan MK 2 tahun lalu yang diambil oleh Hakim Wahidudin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Aswanto akan berubah setelah Hakim Aswanto diberhentikan dari jabatannya oleh DPR RI.

Baca Juga  Konsekuensi Putusan MK, Yusril: Butuh Keppres Revisi Masa Jabatan Pimpinan KPK

“Seharusnya, melaksanakan Putusan MK untuk memperbaiki UU tersebut, Pemerintah justru mengabaikan putusan MK dan menolak dialog dengan pihak-pihak terkait, khususnya buruh,” ujar Arif.

Lanjutnya, yang dilakukan pemerintah justru menerbitkan Perppu yang disahkan menjadi UU oleh DPR RI.

“Jadi pemerintah tidak melaksanakan putusan MK,” tegas Joko Heryono, Ketua Umum SPN menambahkan.

Perwakilan sejumlah Aliansi Serikat Buruh dan Pekerja dalam kesempatan itu berharap 9 Hakim MK bisa memutuskan gugatan terhadap UU Cipta Kerja secara adil dan mengedepankan kepentingan masa depan bangsa.

“Jika 9 hakim MK tidak memutuskan membela rakyat jangan salahkan jika rakyat marah dan menuntut pertanggung jawaban hakim-hakim MK,” tegas Sunarti, dari SBSI 92.

Sementara itu Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menegaskan, kalau MK tidak membatalkan UU Omnibus Law berarti menjilat ludahnya sendiri.

“Kita tidak ingin melihat hakim-hakim MK yang mulia dan pengawal konstitusi itu menjilat ludahnya sendiri,” tegas Jumhur.

Para perwakilan buruh dan serikat pekerja berjanji akan mengawal sidang MK yang akan memutuskan gugatan terhadap UU Omnibus Law Ciptaker pada Senin (2/10) mendatang.

Lanjutkan Perjuangan

Lebih jauh AASB menyatakan jika gugatan terhadap UU Omnibus Law Ciptaker ditolak MK, buruh akan terus melanjutkan perjuangan sampai UU tersebut dicabut.

“AASB akan meneruskan perjuangan sampai UU itu dicabut, dengan melakukan demo besar-besaran 10 Desember, dan menuntut Presiden Jokowi mundur,” kata Arif Minardi.

Sedangkan Sekjend GSBI Emelia Yanti meneriakkan, “Kita minta bubarkan saja seluruh fakultas hukum dan pendidikan hukum di tanah air karena tidak ada gunanya”.

Menghakhiri aksi, Jumhur Hidayat mengajak seluruh masyarakat yang telah dirugikan oleh UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang disebutnya sebagai kaum revolusioner dari berbagai sektor seperti petani, masyarakat adat dan juga gerakan buruh lainnya untuk bersama-sama mengawal sidang MK pada Senin (2/10/2023) nanti.

Baca Juga  MUI Merespon Banyaknya Pengajuan Ubah Isi Kolom Agama untuk Penghayat Kepercayaan

Jika MK menolak gugatan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja, Jumhur menegaskan, para buruh akan menuntut pemerintah menerbitkan Perppu mencabut UU tersebut atau meminta Presiden Jokowi mundur.

Mengutip Bung Karno Proklamator Kemerdekaan, Jumhur mengatakan sudah saatnya semua kekuatan revolusioner bergabung untuk melawan penindasan ini.

“Samen bundling van alle revolutionaire krachten (red-menyatupadukan seluruh kekuatan revolusioner untuk mengusir kekuatan kolonial menuju Indonesia merdeka),” tandas Jumhur.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)gugatan UU Omnibus Law CiptkerKetum DPP KSPSI Moh. Jumhur Hidayatmahkamah konstitusi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polsek Karangpawitan Monitoring Rumah Warga Terdampak Angin Puting Beliung

Post Selanjutnya

KPK Tegaskan Pihak Terkait Tidak Melakukan Penghalangan atau Merintangi Proses Penyidikan di Kementan

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Isyarat pemberian Bintang Mahaputra disampaikan Prabowo saat meresmikan SPPG Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).(Foto:Biro Kepresidenan)

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

KPK Tegaskan Pihak Terkait Tidak Melakukan Penghalangan atau Merintangi Proses Penyidikan di Kementan

Workshop ABK Jadi Barista Warnai BSD City, Dukungan Treestori Coffee untuk Masyarakat Berkebutuhan Khusus

Discussion about this post

KabarTerbaru

Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com