• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Oktober 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Senin Diputuskan, AASB Berharap Hakim MK Tidak Menjilat Ludah Terkait UU Omnibus Law Ciptaker

Redaksi oleh Redaksi
30 September 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Sejumlah serikat buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) berharap 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengambil keputusan terkait gugatan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), Senin (2/10/2023), konsisten pada keputusannya.

Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman yang membacakan pernyataan sikap mengatakan bahwa pernah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 43/PUU-XVIII/2020, halaman 385, paragraf kedua, menyatakan:

Advertisement. Scroll to continue reading.

“(…) frasa “persidangan yang berikut” harus diartikan sebagai persidangan pengambilan keputusan oleh DPRseketika setelah Perpu ditetapkan oleh Presiden dan diajukan kepada DPR. Artinya, meskipun Perpu ditetapkan dan diajukan oleh Presiden pada saat masa sidang DPR sedang berjalan (bukan masa reses), maka DPR haruslah memberikan penilaian terhadap RUU Penetapan Perpu tersebut pada sidang pengambilan keputusan di masa sidang DPR yang sedang berjalan tersebut (…)”.

RelatedPosts

Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

Polda Metro Jaya Tangkap WFT Hacker “Bjorka” Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Bertemu Menaker, Bupati Garut Bahas Strategi Pengembangan Serta Penyerapan Tenaga Kerja

Hal demikian penting mengingat esensi diterbitkannya Perpu adalah karena adanya keadaan kegentingan yang memaksa sebagai syarat absolute.

Sementara diketahui DPR mengesahkan PERPPU Cipta Kerja pada masa sidang kedua setelah terbitnya PERPPU. Sehingga jika MK tidak menjilat ludahnya sendiri maka UU Cipta Kerja harus dinyatakan Cacat Formil.

“Karena itu kalau dulu MK menolak UU Cipta Kerja karena dinilai inkonstitusional bersyarat, sekarang mudah-mudahan MK nyatakan inkonstitusional permanen,” kata Rudi dalam konferensi pers di Patung Kuda, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (30/9/3023) siang.

Baca Juga  Sekda Garut Buka Resmi Bazar Ramadan Diskannak 1445 H

Sementara itu Ketua Umum FSP LEM yang juga Sekjend KSPSI Arif Minardi mengaku khawatir bahwa keputusan MK 2 tahun lalu yang diambil oleh Hakim Wahidudin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Aswanto akan berubah setelah Hakim Aswanto diberhentikan dari jabatannya oleh DPR RI.

“Seharusnya, melaksanakan Putusan MK untuk memperbaiki UU tersebut, Pemerintah justru mengabaikan putusan MK dan menolak dialog dengan pihak-pihak terkait, khususnya buruh,” ujar Arif.

Lanjutnya, yang dilakukan pemerintah justru menerbitkan Perppu yang disahkan menjadi UU oleh DPR RI.

“Jadi pemerintah tidak melaksanakan putusan MK,” tegas Joko Heryono, Ketua Umum SPN menambahkan.

Perwakilan sejumlah Aliansi Serikat Buruh dan Pekerja dalam kesempatan itu berharap 9 Hakim MK bisa memutuskan gugatan terhadap UU Cipta Kerja secara adil dan mengedepankan kepentingan masa depan bangsa.

“Jika 9 hakim MK tidak memutuskan membela rakyat jangan salahkan jika rakyat marah dan menuntut pertanggung jawaban hakim-hakim MK,” tegas Sunarti, dari SBSI 92.

Sementara itu Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menegaskan, kalau MK tidak membatalkan UU Omnibus Law berarti menjilat ludahnya sendiri.

“Kita tidak ingin melihat hakim-hakim MK yang mulia dan pengawal konstitusi itu menjilat ludahnya sendiri,” tegas Jumhur.

Para perwakilan buruh dan serikat pekerja berjanji akan mengawal sidang MK yang akan memutuskan gugatan terhadap UU Omnibus Law Ciptaker pada Senin (2/10) mendatang.

Lanjutkan Perjuangan

Lebih jauh AASB menyatakan jika gugatan terhadap UU Omnibus Law Ciptaker ditolak MK, buruh akan terus melanjutkan perjuangan sampai UU tersebut dicabut.

“AASB akan meneruskan perjuangan sampai UU itu dicabut, dengan melakukan demo besar-besaran 10 Desember, dan menuntut Presiden Jokowi mundur,” kata Arif Minardi.

Baca Juga  Jumhur Hidayat: Jangan Sampai Saya Dipaksa Anggota Umumkan Mogok Nasional

Sedangkan Sekjend GSBI Emelia Yanti meneriakkan, “Kita minta bubarkan saja seluruh fakultas hukum dan pendidikan hukum di tanah air karena tidak ada gunanya”.

Menghakhiri aksi, Jumhur Hidayat mengajak seluruh masyarakat yang telah dirugikan oleh UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang disebutnya sebagai kaum revolusioner dari berbagai sektor seperti petani, masyarakat adat dan juga gerakan buruh lainnya untuk bersama-sama mengawal sidang MK pada Senin (2/10/2023) nanti.

Jika MK menolak gugatan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja, Jumhur menegaskan, para buruh akan menuntut pemerintah menerbitkan Perppu mencabut UU tersebut atau meminta Presiden Jokowi mundur.

Mengutip Bung Karno Proklamator Kemerdekaan, Jumhur mengatakan sudah saatnya semua kekuatan revolusioner bergabung untuk melawan penindasan ini.

“Samen bundling van alle revolutionaire krachten (red-menyatupadukan seluruh kekuatan revolusioner untuk mengusir kekuatan kolonial menuju Indonesia merdeka),” tandas Jumhur.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)gugatan UU Omnibus Law CiptkerKetum DPP KSPSI Moh. Jumhur Hidayatmahkamah konstitusi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polsek Karangpawitan Monitoring Rumah Warga Terdampak Angin Puting Beliung

Post Selanjutnya

KPK Tegaskan Pihak Terkait Tidak Melakukan Penghalangan atau Merintangi Proses Penyidikan di Kementan

RelatedPosts

Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

3 Oktober 2025
Konpers di Mapolda Metro Jaya Terkait Pengungkapan Hacker Bjorka

Polda Metro Jaya Tangkap WFT Hacker “Bjorka” Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

2 Oktober 2025

Bertemu Menaker, Bupati Garut Bahas Strategi Pengembangan Serta Penyerapan Tenaga Kerja

2 Oktober 2025

Kasus Penyegelan PT Petro Muba: FK2AS Pertanyakan Diamnya APH “Terkesan Tutup Mata”

2 Oktober 2025
BGN Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta, Rabu (1/10/2025)

Presiden Prabowo Segera Teken Perpres Tata Kelola MBG untuk Perkuat Keamanan dan Rantai Pasok

1 Oktober 2025
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago

Sidang KKEP Polri: AIPDA MR Disanksi atas Kelalaian Penanganan Massa Aksi di Jakarta

1 Oktober 2025
Post Selanjutnya

KPK Tegaskan Pihak Terkait Tidak Melakukan Penghalangan atau Merintangi Proses Penyidikan di Kementan

Workshop ABK Jadi Barista Warnai BSD City, Dukungan Treestori Coffee untuk Masyarakat Berkebutuhan Khusus

Discussion about this post

KabarTerbaru

Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

3 Oktober 2025
Konpers di Mapolda Metro Jaya Terkait Pengungkapan Hacker Bjorka

Polda Metro Jaya Tangkap WFT Hacker “Bjorka” Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

2 Oktober 2025

Bertemu Menaker, Bupati Garut Bahas Strategi Pengembangan Serta Penyerapan Tenaga Kerja

2 Oktober 2025

Kasus Penyegelan PT Petro Muba: FK2AS Pertanyakan Diamnya APH “Terkesan Tutup Mata”

2 Oktober 2025
Appe Hutauruk

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

2 Oktober 2025

Anak Satpam Kerja di Dapur MBG: Nafkah untuk Keluarga, Harap Program Lanjut Terus

2 Oktober 2025

Antusiasme Pelajar Sambut Mobil MBG, Bikin Personel Dapur Ikut Bangga

2 Oktober 2025

Terkait Perkembangan Program MBG, Presiden Prabowo Terima Laporan Kepala BGN

2 Oktober 2025

Korban Pelecehan Di Bekasi Pastikan Dapatkan Layanan Psikologis dan Bantuan Hukum dari Kemen PPPA

2 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker ke Bangka Belitung, Satgas PKH Sita Smelter Timah dan Tertibkan Tambang Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan ke Empat Negara, Presiden Prabowo Disambut Wapres Gibran dan Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.